Malang(BM)-Wakil wali Kota Malang, Sutiaji, menaruh harapan besar agar seluruh rumah sakit di Malang Raya mampu memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat pengguna JKN-KIS seperti halnya pelayanan bagi masyarakat menengah keatas. Hal itu disampaikan pada Sosialisasi manajemen pengelolaan fasilitas kesehatan rujukan di era JKN di Ballroom Hotel Savana Malang, Senin (11/9).
“Jumlah penduduk indonesia yang sebagian merupakan menengah kebawah ini jangan sampai dilayani dengan standart menengah kebawah pula; namun harus dilayani seperti masyarakat menengah keatas, saya yakin mereka akan mengajak masyarakat lainnya untuk berobat di RS tersebut” tandasnya.
“Pada kesempatan ini, saya mewakili bapak Walikota Malang yang juga menjadi bagian dari 3 kepala daerah se Malang Raya menghimbau kerjasama antara Rumah Sakit dan BPJS; untuk menjamin pelayanan Kesehatan pada warga masyarakat, karena pemerintah wajib mensejahterakan masyarakat di seluruh Indonesia,”tambahnya.
Dalam waktu dekat Pemerintah Daerah akan meminta data yang up date kepada Rumah Sakit terkait berapa Kamar dan yang lain, lewat Dinas terkait sehingga bisa melayani dengan prima peserta BPJS dengan harapan seluruh pasien bisa menikmati Pelayanan Kesehatan yang sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kota Malang, Hendri Wahyuni menyatakan bahwa sampai September 2017 ini sudah terdaftar sebanyak 1.848.000 jiwa di Malang yang menggunakan BPJS. Dari sekian banyak Jiwa yang sudah ikut BPJS Kesehatan, maka diperlukan fasilitas kesehatan yang memadai.
“Maka dari itu untuk melayani dengan prima maka kami harus menambah fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk membuat layanan lebih efektif, dan senyaman mungkin” tutur Hendry Wahyuni. BPJS Kesehatan juga berharap agar ketika masyarakat mengakses pelayanan kesehatan bisa dengan cepat dan terpuaskan. Karena kepuasan masyarakat adalah tolok ukur kesuksesan suatu pelayanan masyarakat.(lil/dra)
Sumber: beritametro.news

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran khususnya dalam teknologi pelayanan darah, pengelolaan komponen darah dan pemanfaatannya dalam pelayanan kesehatan harus memiliki landasan hukum sebagai konsekuensi asas negara berlandaskan hukum. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat, pelayanan darah hanya dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan kewenangan, dan hanya dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan. Hal ini diperlukan untuk mencegah timbulnya berbagai risiko terjadinya penularan penyakit baik bagi penerima pelayanan darah maupun bagi tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan maupun lingkungan sekitarnya. Seluruh pelayanan kesehatan berupa transfusi darah meliputi perencanaan dan pelestarian pendonor darah, penyedia darah, pendistribusi darah dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.









