Reportase Webinar
“Sustainability dan Strategi Keuangan Rumah Sakit
Pasca PMK No. 6 Tahun 2026”
PKMK-Yogyakarta. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, yang mulai berlaku efektif sejak 12 Juni 2026. Merespon adanya peraturan menteri kesehatan tersebut, PKMK UGM menyelenggarakan webinar dengan judul “Sustainability dan Strategi Keuangan Rumah Sakit Pasca PMK No. 6 Tahun 2026” pada Jumat (17/6/2026). Peraturan ini mengatur berbagai aspek di rumah sakit, termasuk bagian keuangan.

Ni Luh Putu Eka Andayani, SKM., M.Kes selaku Kepala Divisi Manajemen Rumah Sakit mengawali webinar menyampaikan bahwa berbagai perubahan yang terjadi pasca diterbitkannya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026. Rumah sakit dituntut dapat memenuhi perubahan aturan tersebut secara berkelanjutan. Setiap keputusan strategis rumah sakit mempertimbangkan apakah model bisnis yang sedang dikembangkan dapat berkelanjutan. Keberhasilan implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 bukan hanya ditentukan kepatuhan RS terhadap regulasi, melainkan juga kemampuan rumah sakit menerjemahkan perubahan tersebut menjadi strategi yang menjaga mutu pelayanan sekaligus keberlanjutan organisasi.

Selanjutnya Yunita Dyah Suminar, SKM, M.Sc, M.Si., selaku Direktur RSUD Dr Moewardi menyampaikan bahwa penerapan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 ini terjadi di tengah kondisi keuangan RSUD Dr. Moewardi yang sebenarnya cukup solid namun mulai menunjukkan tanda tekanan. Pendapatan RS tumbuh konsisten sejak 2021, dengan realisasi selalu melampaui target dari Rp1,096 triliun (2021) hingga Rp1,243 triliun (2025), meski sempat terkoreksi pada 2022. Namun, struktur pendapatan yang sangat bergantung pada BPJS (89,9%) membuat RS rentan terhadap perubahan skema pembiayaan JKN yang mungkin mengikuti klasifikasi baru berbasis kemampuan layanan ini. Indikator keuangan tahun 2026 (Jan–Mei) turut memperlihatkan volatilitas: EBITDA dan margin operasional berfluktuasi tajam antarbulan (bahkan sempat negatif), serta rasio beban pegawai dan beban farmasi yang beberapa kali melampaui ambang batas target. Kondisi ini menjadi konteks penting mengapa direktur RS menekankan pentingnya kesiapan strategis baik dari sisi efisiensi 27 KSM, penguatan digitalisasi lewat SIKURS dan KERIS, maupun penyesuaian model bisnis RS agar RSUD Dr. Moewardi tetap sehat secara finansial sekaligus patuh terhadap ketentuan klasifikasi dan tata kelola baru dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

Seffudin Sudarmadi, MBA.,CPHR yang merupakan Direktur Operasional RS JIH Purwokerto menyatakan terkait dengan kebijakan tarif di rumah sakit JIH Purwokerto, pada sistem informasi diintegrasikan mengenai jenis layanan, tarif dan juga harga pokok pelayanan atau unit cost. Sehingga setiap layanan yang diberikan kepada pasien, dapat diketahui antara price serta unit cost. Dengan informasi tersebut manajemen dapat melakukan negosiasi tarif dengan berbagai asuransi yang bekerjasama dengan RS JIH Purwokerto. Terkait dengan kewajiban rumah sakit melaporkan laporan keuangan teraudit, RS JIH Purwokerto sebagai rumah sakit milik perseroan terbatas sudah dilakukan audit laporan keuangan oleh kantor akuntan publik setiap tahunnya. Sehingga tidak ada kendala dengan adanya peraturan mengenai wajibnya melaporkan laporan keuangan teraudit ke kementerian kesehatan. Namun, bagi rumah sakit yang masih belum menerapkan sistem informasi keuangan yang balik, maka akan terkendala dalam penyiapan laporan keuangan rumah sakit.

Selanjutnya Yos Hendra, SE., MM., M.Ec.Dev., Ak., CA., MAPPI selaku konsultan PKMK menyampaikan bahwa nantinya tarif rumah sakit akan diatur oleh Kementerian Kesehatan juga gubernur dengan pagu tarif maksimal. Selain itu, tarif pasien JKN sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. Jadi harga jual atau tarif rumah sakit sudah ditentukan, disini diperlukan adanya informasi terkait dengan biaya agar rumah sakit tetap dapat melakukan kontrol biaya sehingga biaya pelayanan masih dapat ter-cover oleh tarif. Yos Hendra menegaskan bahwa unit cost bukan sekedar angka tarif, melainkan juga sebagai alat ukur efisiensi. Unit cost, tarif, dan sustainaibility rumah sakit merupakan hal tidak terpisah, karena merupakan satu siklus pengelolaan biaya yang saling menentukan.
Diskusi
Pada sesi diskusi membahas mengenai kendali mutu kendali biaya, strategi keuangan, tarif layanan, value based health care, indikator keuangan rumah sakit go public, kompetensi layanan. Keuangan RSUD berbeda dengan rumah sakit swasta. Rumah sakit swasta memulai operasionalnya sudah dengan efisiensi, terkait dengan biaya apapun diperhitungkan. RSUD juga dapat mengendalikan biaya operasional agar jasa pelayanan dapat diberikan dengan baik.
Reporter: Husniawan Prasetyo







