Reportase
Webinar Seri Lanjutan – Building Resilient Health Care:
Integrasi Rumah Sakit dan Klinik dalam Satu Ekosistem:
Efisiensi Sumber Daya, Rujukan Lintas Fasilitas, Mengelola Fasilitas Berlokasi Terpisah dan Tantangan Regulasi

PKMK-Yogyakarta. PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar seri lanjutan dalam rangkaian Building Resilient Health Care pada Senin (31/8/2026) dengan mengangkat tema integrasi rumah sakit dan klinik dalam satu ekosistem. Narasumber dalam webinar tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan RI, akademisi sekaligus praktisi rumah sakit, serta konsultan manajemen kesehatan. Kegiatan ini dipandu oleh Ni Luh Putu Eka Putri Andayani, S.KM., M.Kes. selaku moderator, yang menegaskan pentingnya merespons peningkatan biaya kesehatan dan ekspektasi mutu layanan dari pasien melalui kolaborasi lintas fasilitas. Webinar ini dirancang untuk membangun pemahaman mengenai kebutuhan, pilihan model, dan prasyarat integrasi rumah sakit-klinik, sekaligus memberikan klarifikasi terkait regulasi agar integrasi tersebut dapat beroperasi secara aman, efisien, dan berkelanjutan.

Mengawali sesi pemaparan, dr. M. Lutfan Lazuardi, M.Kes., Ph.D. selaku Kepala Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM memberikan pengantar mengenai urgensi kesinambungan perawatan (Continuum of Care). Perubahan demografi menuju aging society dan pesatnya kemajuan teknologi mendorong perubahan paradigma dari pelayanan konvensional menjadi precision medicine. Pelayanan kesehatan saat ini tidak lagi sebatas interaksi tunggal di dalam satu institusi, melainkan melibatkan kolaborasi antar fasilitas di berbagai level hingga ke komunitas. Untuk mewujudkannya, Continuum of Care harus didukung oleh Continuum of Information, salah satunya melalui implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) yang dapat dipertukarkan untuk meningkatkan keselamatan pasien sekaligus menjadi dasar analisis efisiensi operasional rumah sakit.

Sesi dilanjutkan oleh drg. Yuliastuti Saripawan, M.Kes., Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI, yang memaparkan regulasi terkait lokasi rumah sakit yang terpisah berdasarkan Pasal 8 Permenkes Nomor 6 Tahun 2024. Regulasi ini hadir sebagai solusi bagi rumah sakit yang ingin mengembangkan kapasitas layanannya namun terbentur keterbatasan lahan. Pengembangan di lokasi yang tidak terintegrasi secara fisik diperbolehkan sebagai pengecualian dengan syarat kumulatif yang sangat ketat: harus berada dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama, menjamin aksesibilitas kegawatdaruratan dengan waktu tempuh maksimal 60 menit, menyediakan ambulans siaga, serta wajib memperoleh persetujuan dari Menteri Kesehatan. Yuli menegaskan bahwa pengembangan ini adalah perluasan dari satu entitas manajemen dan perizinan yang sama, bukan penggabungan (merger) dua rumah sakit berbeda.

Hans P. Wijaya, Adjunct Professor di La Trobe University Australia, menyoroti disonansi antara fakta dan realita integrasi pelayanan kesehatan di lapangan. Hans memaparkan tingginya redundansi pemeriksaan diagnostik antar fasilitas mencapai 11,21% berdasarkan data SatuSehat yang memicu pemborosan biaya perawatan. Masalah ini berakar pada budaya kerja sektoral (silos) dan regulasi internal yang lebih mengutamakan kemudahan institusi (Institution-Centric) dibandingkan kenyamanan pasien (Patient-Centric). Prof. Hans mendorong pelaku industri kesehatan untuk segera beralih dari pola pikir kepemilikan tunggal (independence) menjadi kemitraan (interdependence), dengan membangun platform ekosistem kesehatan kolaboratif yang memungkinkan pertukaran data dan pembagian sumber daya secara mulus.

Obrin Parulian, M.Kes selaku Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan RI menjelaskan arah transformasi sistem rujukan dan klasifikasi rumah sakit. Klasifikasi rumah sakit kini tidak lagi didasarkan pada jumlah tempat tidur, melainkan pada kemampuan pelayanan di 24 kelompok layanan spesifik yang diukur dari ketersediaan SDM, sarana prasarana, dan peralatan medis. Dalam sistem rujukan nasional terbaru yang akan segera disahkan, pasien akan diarahkan langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan yang dinilai paling kompeten berdasarkan pemetaan kapasitas dan jarak tempuh geografis. Perubahan ini membuka ruang bagi rumah sakit dan klinik untuk memilih dan memperkuat layanan unggulan mereka masing-masing guna berintegrasi dalam satu jejaring rujukan tanpa harus membangun seluruh fasilitas secara mandiri.

Pada sesi akhir, Lukmanul Hakim, Presiden Direktur PT Inspiry Indonesia Konsultan, menguraikan konsep Aliansi Strategis berbasis kemitraan antara klinik dan rumah sakit. Aliansi ini berfokus pada optimalisasi fasilitas eksisting dan efisiensi rantai pasok (supply chain). Melalui sistem rujukan dua arah (two-way referral), rumah sakit akan menerima suplai pasien kasus lanjut secara stabil, sementara klinik mendapatkan pasien rujukan balik untuk masa pemulihan. Kolaborasi ini juga membuka peluang pengadaan alat medis dan obat secara terpusat (bulk purchasing), yang secara signifikan menekan biaya logistik dan mempermudah negosiasi harga dengan distributor.
Pada sesi diskusi dan penutup, para praktisi rumah sakit dan klinik menyoroti pentingnya langkah taktis untuk memulai integrasi di tingkat regional, serta kebutuhan akan keselarasan regulasi dengan pihak asuransi kesehatan nasional. Kementerian Kesehatan menegaskan keterbukaannya untuk terus berdiskusi dengan asosiasi fasilitas kesehatan guna memastikan implementasi regulasi baru ini berjalan optimal demi efisiensi layanan dan peningkatan keselamatan pasien.
Reporter : Renaldi







