JAKARTA
BPJS Diklaim RSUD Rembang Rp2,6 Miliar
REMBANG, MataAirRadio.net – Rumah Sakit Umum Daerah dr R Soetrasno Rembang mengajukan penagihan klaim layanan kepada peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan. Dari perhitungan pihak rumah sakit, jumlah klaim yang ditagihkan mencapai Rp2,6 miliar.
Kepala Bidang Pengembangan dan Informasi RSUD dr R Soetrasno Rembang Giri Saputro mengatakan, hingga hari Sabtu (22/2) ini, tagihan itu masih diverifikasi oleh pihak BPJS Kesehatan. Giri menyebutkan, nilai tagihan itu untuk bulan Januari saja.
Menurutnya, secara prosedur pengajuan klaim ke BPJS, pihak rumah sakit menyebut belum ada masalah. Hanya saja, kendala justru kerap kali datang dari pasien yang menuding rumah sakit mempersulit pelayanan.
Giri mencontohkan, untuk merujuk seorang pasien. Standar operasional prosedurnya mesti dirujuk terlebih dahulu ke RS Soewondo Pati sebelum ke RSUP Karyadi Semarang. Namun pasien menghendaki langsung ke Karyadi. Sosialiasi dari pihak BPJS dinilai kurang.
Diajukannya penagihan klaim layanan kepada peserta JKN melalui BPJS Kesehatan demi menjaga arus kas atau
Pencairan Klaim BPJS Terkendala
JAKARTA, FAJAR — Sejumlah rumah sakit mulai mengajukan klaim pelayanan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dari total 953 rumah sakit (RS) yang mengajukan klaim, baru enam rumah sakit yang telah dibayar termasuk RS Angkatan Darat Bone, Sulsel.
Rumah sakit lainnya yakni, RS Medistra Jakarta,
Anggota DPR Kecewa Kartu BPJS tak Berlaku
REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG — Anggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau, Harry Azhar Azis, kecewa karena kartu kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak berfungsi sehingga dia tidak dapat berobat di rumah sakit.
“Saya sudah menunjukan kartu BPJS, tetapi ternyata kartu itu tidak berlaku. Ini menunjukkan pelaksanaan tidak sesuai dengan teori,” kata Harry, di Tanjungpinang, Senin (24/2).
Ia mengaku memiliki kartu BPJS sekitar sepekan yang lalu. Kartu BPJS itu hanya berlaku saat dia berobat di klinik milik DPR. “Kondisi itu yang menimbulkan pertanyaan, jika anggota DPR tidak dapat berobat di rumah sakit, bagaimana dengan masyarakat. Anggota DPR saja berani diperlakukan seperti ini, apalagi masyarakat biasa,” ujarnya.
Harry juga terkejut setelah mendapat informasi bahwa masyarakat yang memegang kartu BPJS tidak dapat langsung berobat di rumah sakit, melainkan ke Puskesmas terdekat. Kebijakan itu merupakan kesalahan pemahaman dalam pelaksanaan BPJS.
Fasilitas di Puskesmas juga kurang memadai sehingga untuk penyakit tertentu harus langsung ditangani pihak rumah sakit. Kalau dipaksa berobat di Puskesmas, dapat membahayakan pasien tersebut. “Kecuali masyarakat yang menginginkan berobat di Puskesmas. Kan aneh, orang sakit yang ingin sehat dibatasi tempat berobatnya,” ungkapnya.
Seharusnya, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta dalam program BPJS mendapat fasilitas kesehatan, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan. Masyarakat dapat berobat di rumah sakit yang memiliki fasilitas memadai.”Ini adalah permasalahan yang harus segera diatasi. Jangan membuat program baik ini, dilaksanakan dengan buruk, karena membahayakan keselamatan pasien,” ujarnya.
Sumber: republika.co.id
Edisi Minggu ini: 25 Februari – 03 Maret 2014
| Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
|
Rumah Sakit Daerah dan Dinas Kesehatan dalam tata pemerintahan daerah memiliki kedudukan yang sama. Namun sebagai lembaga yang sama-sama mengurusi masalah kesehatan, harus ada koordinasi dan komunikasi diantara kedua institusi ini. Banyak pihak yang menganggap hubungan kedua lembaga ini tidak seharmonis yang seharusnya, karena RSD tidak berada di bawah Dinkes. Oleh karenanya ada upaya untuk mengembalikan posisi RSD agar kembali menjadi UPT Dinas Kesehatan melalui revisi PP 38/2007 dan PP 41/2007. Apakah ini akan menjadi solusi yang efektif? Apakah fungsi regulasi bisa disatukan dengan fungsi sebagai operator pelayanan kesehatan? Apakah untuk memudahkan pengawasan maka RS harus menjadi bagian dari Dinas Kesehatan? Apakah pengawasan terhadap implementasi BPJS dan pelayanan pengobatan tradisional bukan merupakan bagian dari kewenangan Dinas Kesehatan? Berbagai pertanyaan ini dibahas dengan sangat gamblang pada seminar Permasalahan dan Perkembangan Revisi PP 38/2007 dan PP 41/2007, di Kampus FK UGM pada hari Sabtu, 22 Februari yang lalu. Silahkan ikuti reportase selengkapnya serta video streaming seminar tersebut dapat anda akses di website ini. Selain perdebatan mengenai revisi kedua peraturan pemerintah di atas, dunia perumahsakitan Indonesia pada satu minggu terakhir ini masih diramaikan dengan berita terkait implementasi BPJS. Beberapa RS mencoba melengkapi fasilitasnya agar dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih baik pada masyarakat, namun cukup banyak RS yang mulai menghadapi masalah cash flow akibat dana BPJS yang belum bisa cair sampai dengan pertengahan Februari ini. Sementara itu, BPJS berkomitmen untuk menjaga cash flow RS dan menganggap RS masih bisa untung dari pelayanan terhadap pasien BPJS. Silahkan ikuti beritanya di Arsip Berita kami.
+ Artikel Distribution and engagement of specialist doctors in public hospitals in Indonesia + Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
|
BENCANA DAN KESIAGAAN RS |
|
9 ESSENTIALS FOR HOSPITAL DISASTER READINESS AND RESPONSE |
Telah Terselenggara Lunch Seminar Permasalahan dan Kemajuan dalam Revisi PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007
Telah Terselenggara
Lunch Seminar Permasalahan dan Kemajuan dalam
Revisi PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007
Yogyakarta, 22 Februari 2014
Reporter: Widarti
Editor: Dwi Handono

PKMK telah melaksanakan seminar terkait problem dan kemajuan dalam Revisi PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007 pada Sabtu (22/2/2014) di Ruang Senat, KPTU FK UGM. Kedua PP ini seharusnya direvisi setelah ‘induknya’ atau revisi UU No. 32 Tahun 2004 (terkait Pemda). Masalahnya, jika harus berurutan seperti itu, tentu akan banyak waktu yang terbuang. Oleh karena itu, rencana dan upaya merevisi kedua PP tersebut dilakukan simultan dengan upaya revisi UU No. 32 Tahun 2004. Dalam perkembangannya, banyak kendala yang terjadi sehingga revisi yang direncanakan belum juga terwujud. Khusus di sektor kesehatan, bagaimana draft mutakhir revisi kedua PP tersebut belum banyak diinformasikan. Secara strategis, revisi UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 41 Tahun 2007, akan berdampak besar terhadap sektor kesehatan khususnya Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit Daerah.
Pembicara acara kali ini, meliputi: Prof. Laksono Trisnantoro (PKMK), Dr. I Made Suwandi, M. Soc. Sc (Ketua Tim Revisi UU No. 32 Tahun 2004), Dr. dr. Slamet Riyadi Yuwono, DTMH, MARS (Arsada) dan dr. Ronny Rukminto, M. Kes (Kadinkes Klaten). Moderator dalam acara ini ialah Dr. Dwi Handono Sulistyo (sesi 1) dan Putu Eka Andayani, M. Kes (sesi 2). Acara ini diadakan karena beberapa tujuan, antara lain, pertama mendapatkan gambaran tentang permasalahan dan kemajuan dalam revisi. Kedua, mendapatkan masukan untuk penyempurnaan draft revisi. Ketiga, mendapatkan masukan untuk penyusunan strategi mempercepat proses revisi. Terakhir, menyusun Rencana Tindak Lanjut untuk mendukung revisi PP tersebut.
Sesi 1. Pengantar
Pengantar seminar kali ini diberikan oleh Prof. Laksono Trisnantoro dan Prof. Teguh Aryandono. Prof. Laksono menyampaikan, kami bermaksud memberikan sumbang saran untuk Kemenkes terkait revisi kedua PP. Bagaimana hubungan antar lembaga di tingkat kesehatan daerah? Lalu seperti apa peran dan fungsi Dinkes Kabupaten/Kota. Peran RS akan menjadi UPT kembali atau tidak? Fokus Dinkes akan pada fungsi, menjadi penetap kebijakan dan penyusun sistem perijinan di daerah. Prof. Teguh Aryandono (Dekan FK UGM) menyampaikan dalam sambutannya, “Semoga diskusi ini memberikan sumbang saran terbaik dalam upaya revisi kedua PP tersebut.”
Video Pembukaan oleh Prof. Dr. dr. Teguh Aryandono, SpB(K)Onk (Dekan FK UGM)
Video Pembukaan oleh Prof. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
Sesi 2. Permasalahan dan Kemajuan dalam Revisi PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007
Prof. Laksono, menyampaikan paparan mengenai Peran dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pengorganisasian Pelaksanaan Urusan Kesehatan. Isu penting peran Dinkes sebagai regulator atau merangkap menjadi operator juga dalam sistem kesehatan?. Peran ganda ini akan semakin kuat jika RSD ditetapkan menjadi UPT Dinas Kesehatan. Namun, peran ganda ini sebaiknya dihindari agar Dinkes bisa memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.
Maka, Prof. Laksono mencoba memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, pengorganisasian pelaksanaan kesehatan, Dinkes harus menjadi regulator. Kedua, pengorganisasian pelaksanaan urusan kesehatan perlu memisahkan fungsi regulator dengan fungsi operator, RS bukan UPT Kesehatan daerah. Ketiga, Dinkes diberi wewenang untuk mengawasi pelaksanaan JKN oleh BPJS Kesehatan di wilayahnya masing-masing. Keempat, harus disediakan renumerasi yang lebih baik dan peningkatan kapasitas Kadinkes dalam inspeksi karena tanggung jawab yang besar.
Materi (ppt) Revisi UU No. 32 Tahun 2004: Rancangan dan dampaknya terhadap Bidang Kesehatan
Dr. dr. Slamet Riyadi Yuwono, DTMH, MARS, Pengurus Arsada Pusat menyampaikan Sistem Kesehatan nasional melalui Perpres No. 72 Tahun 2012, pasal 1: pengelolaan kesehatan sebagaimana ayat tersebut dilakukan berjenjang dan sesuai situasi masing-masing. Otonomi yang dimaksud sesuai sumber daya masing-masing, komando sistem kesehatan bertingkat sehingga road otonomi harus masuk ke sistem kesehatan, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, BPJS.
Menurut UU No. 44 Tahun 2009, RS harus terakreditasi dan BLUD, namun hingga kini baru 67% terakreditasi dan 42% BLUD. Kita perlu melakukan banyak advokasi untuk mewujudkan RS yang terakreditasi dan BLUD. “Perjalanan dan pengelolaan RS itu tergantung mindset pemiliknya”, ungkap Slamet. Sebelumnya, RS juga dipengaruhi banyak aspek dalam pengelolaanya, yaitu sumber pendapatan/pemberi pelayanan, dokter dan provider lain, supplier, servis, politik, klien, BPJS, JKN, medikolegal, akreditasi dan JCI.
dr. Ronny Rukminto, M. Kes (Kadinkes Klaten), sesuai Permenkes 971 maka harus promosi Dinkes harus diperbaiki. Dinkes Klaten selama ini bertindak sebagai regulator dan motivator untuk membangun kesehatan masyarakat. “Menurut saya pribadi, bagian dari PP 38 dan 41 yang harus direvisi adalah kualifikasinya,” ungkap Ronny. Dinkes bersama BPJS dan organisasi kesehatan berfungsi sebagai safe guarding untuk BPJS, karena Dinkes adalah pemberi rekomendasi pada provider jika ingin melaksanakan BPJS. Kami menangani, kasus kematian ibu-audit maternal perinatal. Aturan lokal: operator bersalah, tidak boleh membantu persalinan 3, 6 hingga 12 bulan, sampai pencabutan ijin oleh bidan. Pengambilan kebijakan berdasar norma dan aturan main yang ada di atasnya.
Dr. Made Suwandi menyampaikan, otonomi di negara kesatuan tanggung jawab terakhir ada di presiden. Tanggung jawab akhir kesehatan ada di Menteri kesehatan. Kesalahan UU 32 Tahun 2004 yaitu bagian pengurusannya tidak jelas. Tidak ada panduan di daerah, maka aturan main harus ditegaskan kembali, kemudian diatur kelembagaannya, RS harus di bawah kendali Dinkes. Kadinkes harus dipilih secara cermat dan diseleksi melalui Kemenkes, Kemendagri dan Kemenpan.
Sesi diskusi
Rossi Sanusi mengusulkan agar kapasitas Kadinkes dan jajarannya ditingkatkan melalui on the job training. Langkah ini diambil agar Kadinkes berkembang bersama staf fungsionalnya. Kemal (RS. Asuransi Klaten), mempertanyakan RS Vertikal, kinerja dinilai pusat dan perijinan dari Pemda atas rekomendasi pejabat kesehatan, maka korelasinya ada di sebelah mana? Heru dari Arsada menyatakan pendapatnya, peran Dinkes sebagai regulator, untuk pengobatan tradisional tidak termasuk dalam UU yang menyebutkan nakes adalah yang mengabdikan diri di bidang ini dan memiliki pengetahuan yang lengkap melalui proses akademis yang baik. Fungsi Dinkes: melindungi masyarakat dari aspek kesehatannya. Jika hal ini kita atur, maka akan berat Dinkes menjadi regulator. Jika ijin diberikan pada pihak lain, maka Dinkes tidak berfungsi.
Tanggapan
Dr. Slamet menyatakan harus ada tinjauan akademiknya, misalnya terkait pengobatan tradisional. Banyak anggaran yang tidak terbagi dengan baik, karena teralokasikan ke yang lain. Siapapun pemiliknya, penangung jawab tunggal dan pemberi komando di daerah itu Dinkes. dr. Rony menyatakan pendapatnya, jika seseorang masuk ke Dinkes, jabatan fungsionalnya akan hilang. Jadi, bahkan posisi Kadinkes itu tidak menarik untuk nakes karena tidak dapat bekerja sesuai pendidikan yang ditempuh. Hal yang masih menjadi pertanyaan ialah bagaimana Dinkes bisa masuk ke RS untuk pengawasan dan pembinaan? Prof. Laksono menambahkan hal yang harus ditegaskan ialah hubungan RSD dan Kadinkes. Jika RS menjadi UPT Dinas, maka ia akan menjadi birokrasi baru, hal ini tidak boleh terjadi. Mengapa tidak boleh? karena akan menghadirkan conflict of interest. Manajemen operasional harus otonom/ otonomi RS-fungsional operasional. Ada dana dekonsentrasi untuk memonitor untuk pelayanan RS, fungsi pengawasan Dinkes belum maksimal. Kami menentang RS menjadi UPT Dinkes karena akan mengacaukan fungsi regulator, operator, dan jangan sampai revisi PP ini memberi ‘kuasa’ pada pengambil kebijakan, karena sektor kesehatan ini terkait dengan nyawa manusia.
dr. Rony menambahkan, untuk hubungan Dinkes dan RS, flow koordinasi harus ditambahkan agar terjadi komunikasi yang baik. Dr. Slamet, saat ini merupakan masa transisi sentralistik ke otonomi daerah yang belum selesai. Pemerintah harus menyusun peraturan yang responsif misalnya puskesmas diubah menjadi BLU. Prof. Laksono, selama ini kebijakan publik belum berdasar kenyataan di lapangan. Kebijakan publik masuk kotak hitam dan tidak diketahui proses serta hasilnya. Dinkes sebagai regulator, terpisah dengan RS, tata hubungannya akan dicari. Pasca seminar ini, akan ada policy brief yang disusun dan dibawa dalam forum DPR.
Sesi 3. Strategi dan Rencana Tindak Lanjut untuk penyempurnaan dan mempercepat proses Revisi PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007
Isu penting yang harus mendapat perhatian selanjutnya ialah pertama, fungsi dan hubungannya Dinkes dan RSD lalu evaluasi kebijakan PP 41, sudah baik/ belum? Namun, kurang tegas dalam pertanggung jawaban teknisnya. Kedua, otonomi RS semakin berjenjang. Ketiga, peran Kadinkes sebagai regulator semakin kecil, sementara sektor kesehatan harus kuat pengawasannya. Kesimpulan dari sesi ini, antara lain, pertama, kita harus memahami stakeholder dan alasannya mengapa berbeda pedapat dengan kita. Kedua, harus dicari strategi untuk mempengaruhi dengan cara yang elegan. Ketiga, bagaimana meningkatkan posisi Dinkes sebagai regulator. Keempat, harus didetailkan melalui aturan yang bisa diacu daerah, bukan Permen. Kelima, supervisi harus dilakukan Dinkes, bagaimana mutu layanan klinis dari Puskesmas bisa diterima RS.
Disalin dari Dana Seret, Baru 6 Yang Bisa Klaim BPJS dari 953 Rumah Sakit
JAKARTA – Sejumlah rumah sakit (RS) mulai mengajukan klaim pelayanan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pada bulan kedua pelaksanaan asuransi kesehatan model baru tersebut, di antara total 953 RS yang mengajukan klaim, baru enam yang telah dibayar. Enam RS itu adalah RS Medistra Jakarta, RS Angkatan Darat Bone (Sulsel), RSUD Muara Dua OKU (Sumsel), RS Metro, RS Harapan Bunda, dan RS AMC Metro.
Pembayaran klaim itu lama diduga karena pihak BPJS tidak memiliki dana yang cukup. Penyebabnya, target iuran Januari tidak dapat dipenuhi. Dana iuran yang berhasil dikumpulkan pada Januari tercatat Rp 2,5 triliun. Padahal, target iuran per tahun mencapai Rp 38 triliun atau sekitar Rp 3,16 triliun per bulannya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menegaskan, kondisi keuangan BPJS sangat baik.
Ratusan RS Terancam Bangkrut
JAKARTA – Seretnya pembayaran klaim rumah sakit (RS) melalui BPJS Kesehatan mulai berdampak serius. Satu per satu rumah sakit (RS) mulai mengeluhkan buruknya pencairan klaim dalam program kesehatan pemerintah. Mulai program lama jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas), jaminan kesehatan daerah (jamkesda), hingga program kesehatan terbaru, jaminan kesehatan nasional (JKN).
Di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, misalnya, hingga kini seluruh klaim dari program-program kesehatan pemerintah itu belum tuntas diberikan. Dari jamkesmas, RSUD Tarakan baru menerima 60 persen dari seluruh klaim. Untuk jamkesda, RS tersebut baru menerima sekitar 40 persen
Bahkan, untuk JKN, mereka belum menerima sama sekali dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Direktur Utama RSUD Tarakan Koesmedi Prihanto, pihaknya mengalami kesulitan dalam operasi RS karena buruknya pencairan klaim itu. Tentu sangat berpengaruh. Hampir 80 persen pasien kami adalah peserta program tersebut. Bisa dibayangkan bagaimana pengaruhnya terhadap operasional kami, ungkapnya.
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) itu juga menyatakan, pihaknya bahkan harus mengutang kepada farmasi untuk pemenuhan obat pasien. Selain itu, Koesmedi berniat mengajukan permohonan bantuan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk dana segar.
Menurut Koesmedi, meski dana-dana mandek tersebut nanti keluar, RS tetap memerlukan dana segar dalam waktu cepat. Sebab, pihaknya harus memenuhi hak-hak pegawai dan pasien.
Bukan hanya RSUD Tarakan, hal serupa dikeluhkan rumah sakit lain yang bergabung dalam program kesehatan pemerintah. RSUD Kayuagung, Sumatera Selatan, juga mengalami kesulitan dalam operasi karena masalah pencairan klaim. Hingga kini tunggakan jamkesmas Rp 2,2 miliar belum dibayar. (mia/kim)
Sumber: msn.com
Diskes Riau Haruskan RS Terima Pelayanan BPJS
PEKANBARU – Seluruh Rumah Sakit diharapkan menerima pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ini dilakukan agar masyarakat memiliki pilihan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal.


Solo 





