TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Anggota DPRD Kota Pontianak, Mansyur menyatakan, seharusnya pihak rumah sakit memberikan pengobatan medis sementara, meskipun rumah sakit belum memiliki alat bedah saraf.
“Kalau memang dokter menolak. Setidaknya mereka harus beri pertolongan medis kepada pasien, atau dinapkan sementara. Bukan disuruh balik,” ujar Mansyur kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (1/3/2014) malam.
Menurut dia, pihak rumah sakit harus mengutamakan keselamatan pasien, bukan ditelantarkan. Kalau sudah dirawat sementara, baru dicarikan solusinya bagaimana.
“Kita harap pihak rumah sakit harus tanggani kembali si bayi tersebut,” pintanya.
Sebelumnya diberitakan, Raisa Fadila Nasution, seorang bayi yang masih berusia 6 bulan gagal menjalani pengobatan di Pontianak.
Pasalnya di RSUD dr Soedarso tak ada dokter syarat, sedangkan RS Sultan Syarif Muhammad Alkadrie Kota Pontianak menurut keluarga tak melayani dengan baik. (Sahirul Hakim)
Sumber: tribunnews.com