JAKARTA, KOMPAS.com
Dibatalkan, Tarif Parkir Progresif RSUD Wonosari
Sejak 2 Januari 2014, RSUD Wonosari melakukan uji coba parkir progresif (tarif kendaraan naik setiap jam). Namun setelah dievaluasi, banyak penolakan dari pengunjung rumah sakit tersebut. Mulai kemarin (3/3) manajemen RSUD membatalkan tarif parkir progresif dan kembali seperti semula menggunakan bonggol karcis.
Dengan begitu, tarif parkir berubah lagi. Jika tarif parkir progresif kendaraan roda dua ditarik Rp 1.000 dan naik Rp 500 setiap jam sekarang menjadi Rp 1.000 sekali parkir.
Sementara jika motor diinapkan hanya dikenai biaya Rp 2.000 untuk satu malam. Bagi kendaraan roda empat sebelumnya Rp 2.000 dan naik sebesar Rp 1.000 setiap jam kembali menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Jika menginap semalam, tarifnya menjadi Rp 3.000.
Endang Irzal Terharu Saat Kunjungi RS Semen Padang
MATA Drs. H. Endang Irzal, Akt, MBA tampak berkaca-kaca ketika sampai di gerbang
Rumah Sakit dan Dokter Nakal di Malang Jadi Momok Pasien BPJS
Malang (beritajatim.com) – Per 1 Januari 2014, pemerintah meresmikan lembaga publik bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS, termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomer 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah badan hukum publik. BPJS dibentuk dengan UU BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS
Aksi Peduli Ginjal
Tanggal 03 MAret 2014 Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih kedatangan tamu dari Yayasan Sayang Ginjal Indonesia atau IKCC ( Indonesia Kidney Care Club ) yang kali ini diwakili Ibu Sulastri didampingi 3-4 orang dari IKCC dan Kalbe Farma. Kedatangan IKCC ini dalam rangka hari Ginjal sedunia.
IKCC adalah Klub sayang Ginjal Indonesia yang dibentuk tanggal 05 Mei 2004
Alasan Rumah Sakit Elit di Jakarta Menolak Pasien BPJS
VIVAnews – Puluhan rumah sakit di Jakarta menolak bergabung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. JKN mulai diluncurkan pada 1 Januari 2014 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Dien Emmawati, mengatakan ada 71 rumah sakit swasta di Ibu Kota yang tidak bersedia melayani pasien BPJS. Kata dia, rata-rata yang tidak bersedia adalah rumah sakit swasta murni dengan pajak yang sangat tinggi.
“Jaminan kesehatan sudah kami bahas dengan BPJS, di Jakarta itu ada 152 rumah sakit yang ada, tapi hanya 81 yang bersedia ikut. Artinya hanya separuh kan,” kata Dien saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 4 Maret 2014.
Rumah sakit yang tidak bersedia bergabung dengan BPJS di antaranya rumah sakit elit, seperti Rumah Sakit Pondok Indah, Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) dan Rumah Sakit Medistra.
Selain harus membayar pajak tinggi, rumah sakit juga harus bayar listrik, air dan sebagainya. Rumah sakit yang tergolong elit itu juga hanya dibebani pasien kelas III antara 17 sampai 22 persen.
“Berbeda dengan rumah sakit Tarakan dan rumah sakit milik pemerintah lainnya dengan subsidi tinggi dan pajaknya juga kecil. Kalau rumah sakit daerah milik DKI kan untuk melayani pasien kelas III bisa sampai 80-90 persen,” katanya.
Sebenarnya, kata Dien, 71 rumah sakit swasta yang belum tergabung dalam BPJS itu hanya tinggal membenahi ikatan kerjasama (IKS). Sebab, rumah sakit yang tergolong elit itu pun masih memiliki ruang kelas III sebanyak 17-22 persen. Sehingga sangat disayangkan apabila tidak dioptimalkan.
“Alangkah baiknya apabila ruang kelas III di rumah sakit elit itu digunakan dalam keadaan darurat saja.” Selanjutnya, setelah masa kritis pasien berlalu, maka segera dirujuk ke rumah sakit yang memiliki ikatan kerjasama dengan BPJS.
Misalkan, ujar Dien, ada kecelakaan di depan RS Medistra. Pihak rumah sakit harus menolong dulu. Emergency-nya akan dibayar BPJS, setelah itu dirujuk ke RS yang IKS dengan BPJS sudah bagus.
Tak pengaruhi pelayanan
Meski ada rumah sakit yang menolak gabung, Dien memastikan itu tidak mempengaruhi pelayanan terhadap pasien BPJS di Jakarta. Menurut Dien, mereka menolak bergabung karena tidak cocok dengan sistem pembayaran Indonesian Case Based Groups (INA CBGs).
“Di Jakarta sudah banyak rumah sakit yang ikut BPJS, ada 81 rumah sakit, 340 Puskesmas dan 88 klinik. Itu sudah banyak. Coba cari di provinsi lain yang sebanyak DKI ada tidak? Ini karena masyarakatnya saja yang belum care. Jakarta ini di klinik saja ada BPJS,” ujarnya menerangkan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan lagi upaya peventif dan promotif. Promotif dilakukan supaya masyarakat lebih tahu. Sehingga, ketika sakitnya tidak terlalu parah, mereka tidak langsung datang ke rumah sakit. Tetapi bisa datang dulu ke Puskemas atau klinik.
Dengan upaya preventif, warga Jakarta bisa mencegah sebelum mengobati penyakit. Di luar negeri pun, kata dia, dilakukan hal yang seperti itu. Jadi rumah sakit tidak terlalu banyak didatangi pasien.
“Jadi inginnya supaya kita cegah supaya orang tidak sakit, di luar negeri itu rumah sakit sepi, tidak ramai. Karena di ujungnya main preventifnya. Kemudian konsultasi ke dokter pribadinya jalan. Itu yang akan kami galakkan. Sudah ada Puskesmas di pasar dan Puskesmas di rusun,” kata Dien. (umi)
Sumber: metro.news.viva.co.id
Direktur RSUD Sulbar Ditetapkan Sebagai Tersangka Alkes
Makassar, Sayangi.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat, Sup sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2013 senilai Rp5,4 miliar.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi diketahui dalam kasus pengadaan Alkes 2013 di RSUD Sulbar itu telah terjadi kerugian negara dan penyidik juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu,” jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Gerry Yasid di Makassar, Senin (3/3), seperti dikutip Antara.
Selain Direktur RSUD Sulbar yang menjadi tersangka, seorang rekanan yang diduga turut serta dalam kerugian negara itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Misran serta Ramadhan.
Ia mengatakan, semua tersangka yang ditetapkan itu mempunyai peran masing-masing dalam terjadinya kerugian negara dimana Direktur RSUD Sulbar, Sup bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pengadaan medis tersebut.
Sedangkan Direktur PT Khitan Fadhillah Pratama, Mis ditetapkan karena peranannya sebagai rekanan yang mengerjakan semua proyek itu. Serta pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni Ram.
Dia menyebutkan, modus korupsi pada pengadaan alat-alat kesehatan pada RSUD Provinsi Sulbar tersebut dengan menggelembungkan harga sehinga terjadi kemahalan.
“Jadi modusnya, mereka bersama-sama menciptakan suatu pekerjaan dengan cara menggelembungkan harga-harga peralatan medis. Kerugian negara terjadi karena adanya kemahalan harga,” katanya.
Kerugian negara yang ditaksir berdasarkan hitungan sementara atau harga penghitungan sendiri (HPS) ditaksir lebih dari Rp1 miliar. Atas kerugian itu, penyidik kemudian meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat untuk melakukan audit.
Aktivis anti korupsi, Abdul Razak menyatakan, jika penetapan tersangka dengan kasus yang sama dalam tindak pidana korupsi adalah bukti dari tidak maksimalnya kinerja dari Inspektorat Pengawasan Pemprov Sulbar.
Karena, setiap kali terjadi tindak pidana korupsi pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dirinya menilai jika modus yang digunakan semuanya adalah sama yakni adanya kemahalan harga.
“Ada namanya tindakan preventif dan Inspektorat selaku pengawas daerah, semestinya bisa mengantisipasi agar kasus yang sama tidak berulang lagi. Tetapi ini terus berulang,” jelasnya.
Sumber: sayangi.com
span style=”font-size: medium;”
Pasca Ditutup, Dinkes Siap Bantu Izin RS IPHI Pedan
KLATEN, suaramerdeka.com – Dinas Kesehatan Klaten siap membantu pengurusan izin operasional Rumah Sakit (RS) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (RS IPHI) Milik Yayasan Jamaah Haji Kecamatan Pedan. Pada 21 Februari lalu, operasional RS tersebut dihentikan karena belum mengantongi izin.
Padahal RS tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun dan mempunyai pasien yang cukup banyak. Sejak diberikan surat penghentian operasional, RS diberikan waktu hingga pekan ini untuk mempersiapkan diri. Selanjutnya RS tak boleh melayani pasien sebelum mengurus izin operasional.
”Pengelola sudah kami minta sudah segera mengurus izinnya, saat ini mereka baru mengantoni izin pendirian RS saja. Kami siap memfasilitasi pengurusan izin tersebut. Saya harap pekan ini, sudah mulai diurus,” kata Kepala Dinkes Klaten dr Ronny Roekmito MKes di kantornya, Senin (3/3).
Izin pendirian RS diterbitkan Bupati, tapi belum mendapat izin operasional sementara dari Bupati jadi seharusnya tak boleh
beroperasi. Pengobatan pasien rawat jalan yang biasa dilayani di RS IPHI, untuk sementara waktu bisa dialihkan ke RS atau puskesmas terdekat, sehingga pelayanan masyarakat tak terganggu.
Ronny menambahkan, sesuai prosedur, pendirian RS harus mengantongi izin pendirian RS dan izin operasional sementara. Untuk RS kelas C dan D, izin diterbitkan oleh Bupati melalui Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Setelah itu baru bisa beroperasi. Tahap berikutnya, pengelola mengurus izin operasional RS dan penentuan kelas RS.
”Khusus RS tipe C dan D, izinnya cukup dari bupati hanya perlu memberikan pemberitahuan ke Provinsi dan ada semacam rekomendasi. Sebenarnya prosesnya mudah, namun aturan yang harus dipenuhi memang cukup ketat terutama masalah kecukupan SDM di RS tersebut,” tegas Ronny.
Sumber: suaramerdeka.com







