|
Dear Pengunjung website, Hambatan RSUD menerapkan PPK-BLUD: kurangnya tenaga akuntansi dan keuangan? Saat ini Rumah Sakit Umum Daerah masih berada pada periode transisi dalam hal Pengelolaan keuangan. Disebut periode transisi karena sejak 8-9 tahun lalu pemerintah telah menetapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/D), namun hingga kini belum semua RS pemerintah menerapkannya sesuai dengan amanat UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit. Dukungan Pemerintah terhadap fleksibilitas pengelolaan keuangan telah jelas melalui Peraturan Pemerintah tentang Badan Layanan Umum, permasalahannya adalah siapkah Rumah Sakit Umum Daerah untuk menjalankannya. Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri menyebutkan bahwa sampai Desember 2014 Rumah Sakit daerah yang menerapkan BLUD sudah 279 RSD atau 44% dari total 639 Rumah Sakit daerah yang ada di Indonesia. Hal ini menggambarkan bahwa jangkauan pencapaian RSUD untuk menjadi BLUD masih lambat atau dapat dikatakan respon terhadap pola pengelolaan keuangan RSUD BLUD masih rendah. Rendahnya respon terhadap pola pengelolaan keuangan RSUD BLUD ini perlu dikaji penyebabnya. Beberapa keluhan yang sering muncul adalah kurangnya tenaga akuntansi dan keuangan di rumah sakit. Hambatan RSUD menerapkan PPK-BLUD: Permendagri No. 61/2007 kurang jelas? ![]() Dari kiri ke kanan: DR. Hari Nur Cahya Murni, M.Si (Plt. Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah), Indra Baskoro (Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah) dan DR. Hendriwan, MSi (Kasubdit BLUD) Terkait dengan masih terhambatnya pelaksanaan PPK-BLUD di berbagai daerah, Kementerian Dalam Negeri berinisiatif menyelenggarakan pertemuan yang membahas tentang rencana revisi Permendagri 61/2007. Pertemuan ini dihadiri oleh para praktisi PPK-BLUD (RSD yang telah ditetapkan sebagai BLUD), asosiasi RSD (ARSADA), akademisi dan pakar keuangan lembaga pelayanan publik. Pertemuan ini membahas points apa saja yang masih harus diperjelas dalam revisi peraturan agar kedepannya tidak ada perbedaan penafsiran dalam mengimplementasikan peraturan tersebut. Silakan ikuti reportase selengkapnya disini. |
|||
| Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
|
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
|
Sistem Remunerasi Dokter di RSUD di NTT | ||
Hambatan RSUD menerapkan PPK-BLUD: Permendagri No. 61/2007 kurang jelas?
Reportase:
Hambatan RSUD menerapkan PPK-BLUD: Permendagri No. 61/2007 Kurang Jelas?
Pertemuan Rencana Revisi Permendagri 61/2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
Jakarta, 17-20 November 2015

Dari kiri ke kanan: DR. Hari Nur Cahya Murni, M.Si (Plt. Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah), Indra Baskoro (Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah) dan DR. Hendriwan, MSi (Kasubdit BLUD)
Menyikapi belum berjalannya Permendagri 61/2007 sesuai dengan yang diharapkan, Ditjen Keuadangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan sebuah pertemuan yang dihadiri oleh para praktisi (direktur RSUD), asosiasi RS Daerah (ARSADA), akademisi dan tenaga ahli manajemen keuangan lembaga pelayanan publik di Jakarta minggu lalu. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas berbagai kendala, khususnya yang disebabkan oleh karena perbedaan dalam menafsirkan isi Permendagri tersebut di berbagai daerah. Para audiences diharapkan dapat memberikan masukan dalam rangka merevisi peraturan tersebut.
Setjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Indra Baskoro, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan ini harus diteruskan karena hanya dengan cara inilah kualitas pelayanan publik bisa ditingkatkan. Namun ia mengakui bahwa memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki sehingga dengan adanya revisi ini maka kedepannya akan semakin memudahkan bagi SKPD khususnya rumah sakit daerah yang menerapkan PPK-BLUD.
Menurut DR. Hari Nur Cahya Murni, M.Si (Plt. Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah), kendala dalam menerapkan PPK-BLUD diberbagai daerah antara lain adalah sulitnya mengubah pola pikir birokrat terkait dengan penyusunan pola penganggaran yang lebih efisien, efektif dan lebih menekankan pada produktivitas dan kinerja, kurangnya SDM yang memahami BLUD serta BLUD belum dianggap prioritas bagi peningkatan kinerja pelayanan publik (belum memberikan kontrbusi yang signifikan bagi peningkatan kinerja pelayanan publik di instansi pemerintah).
Perubahan Permendagri 61/2007 yang didahului dengan perubahan PP 32/2004 menjadi 23/2014 pada intinya untuk memperbaiki pelaksanaannya di daerah dengan prinsip tidak mempersulit, tidak berimplikasi hukum dan memberikan implikasi pada peningkatan kinerja pelayanan.

Para undangan rapat
Fleksibilitas yang diberikan pada BLUD harus disertai dengan pengawasan yang ketat. Hal ini merupakan bentuk tuntutan terhadap akuntabilitas lembaga pelayanan publik atas kewenangan yang lebih luas dalam mengelola sumber daya publik. Namun demikian, masih ada cukup banyak kerancuan penggunaan istilah dalam aturan ini, sehingga menimbulkan perbedaan persepsi yang pada akhirnya menghambat implementasi BLUD. Kerancuan istilah antara lain:
- “Diaudit secara independen”, masih menjadi perdebatan karena menurut UU lembaga pemerintah hanya diaudit oleh BPK.
- Biaya (pada Bab X): masih belum jelas apakah yang dimaksud pada bagian tersebut belanja pada konteks penganggaran atau beban pada laporan operasional
- Penggunaan istilah investasi yang merujuk pada pengeluaran untuk modal tetap
- Ambang batas
- Kalimat yang tidak paralel, misalnya: Pasal 71 (2) “Penyusunan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya. “
- Kalimat yang tidak jelas seperti pada Pasal 79
- Istilah tidak pas pada Pasal 89 dan 90 terkait dengan utang
- Standar akuntansi tidak relevan karena sudah keluar PP 71/2010, karena ini antara SKPD dengan BUMD
- Ada ketimpangan dalam pengaturan pengukuran kinerja
dan sebagainya.
Dalam pertemuan ini, dr. Kuntjoro A. Purjanto (Ketua ARSADA Pusat) menyampaikan bahwa dalam menyusun draft revisi Permendagri 61/200 7 ini, seluruh stakeholders perlu memahami hakekat RS: yang beda dengan lembaga pelayanan publik lainnya. Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan 1) apakah ada mandat konstitusi untuk melaksanakan pelayanannya (msialnya pada kasus RS, bahwa di suatu daerah harus ada RSD), 2) ada hak konstitusi yang dimiliki oleh rakyat dan juga oleh RSD. Pasiem yang mencari pelayanan kesehatan ke RSD berharap sembuh. Sehingga mereka yang di pulau dan pelosok mempunyai hak sama dengan yang ada di pusat-pusat pemerintahan. Artinya ada kewajiban yang sifatnya public goods yang harus dipenuhi, kewajiban pemerintah, misalnya imunisasi, dan sebagainya, tegas Kuntjoro. Pihak yang dilayani oleh RSD adalah individu dan ini menuntut dimana tidak boleh ada kesalahan. Hal ini berbeda dengan hiburan, yang semakin lucu semakin tidak diatur maka semakin mahal harganya. Industri kesehatan mirip dengan penerbangan. Namun bedanya, pada industri penerbangan jika pilot melakukan kesalahan maka pilot akan ikut menjadi korban dalam kecelakaan. Pada industri kesehatan, jika dokter atau petugas kesehatan lainnya melakukan kesalahan, yang menjadi korban hanya pasien. Dokternya masih bisa praktek dan seterusnya.
Jadi, penting untuk digarisbawahi bahwa niat dalam memberikan pelayanan kesehatan adalah: patient safety danstandar mutu. Untuk itu, maka fleksibilitas memang sangat dibutuhkan untuk mewujudkan niat tersebut. Namun, RSD bukanlah lembaga yang terpisah dari pemerintah daerah, karena RSD menjalankan misi dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal pelayanan kesehatan.
Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan dan mengurangi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan selanjutnya, menurut Sudaryanto, SE, MM (Kabag pada Biro Keuangan dan Aset, Setjen Kementerian Dalam Negeri) seharusnya Permendagri disusunsejelas mungkin agar tidak menimbulkan terlalu banyak pertanyaan. Selain itu, hal tersebut juga untuk memunculkan persepsi yang sama (tidak menimbulkan persepsi yang berbeda). Aturan boleh saja rigid namun tetap fleksibel. Misalnya rincian obyek, rincian sebatas mana fleksibilitas itu diberikan, sehingga tidak melanggar aturan lain yang sudah ada. Ini contoh tata keuangan yang sedang direvisi. Agar ketika BLUD melaksanakan, ada dasar hukumnya. Saat tidak ada dasar hukumnya di Permendagri 61/2007, akan banyak pertanyaan dan jawaban yang diberikan secara lisan dan ini berbahaya. Pada akhirnya akan berkembang banyak versi penafsiran.

Para undangan rapat
Salah satu contoh dampak dari perbedaan penafsiran adalah BLUD menyusun dua dokumen perencanaan jangka menengah, yaitu rencana strategis dan rencana strategis bisnis. Hal ini karena Permendagri 61/2007 tidak mengatur bagaimana mengkonsolidasikan Renstra Kepala Daerah dengan RSB BLUD. Akibatnya jika BLUD tidak menyusun Renstra (hanya menyusun RSB sebagaimana yang diamanatkan Permendagri), maka perencanaan BLUD akan sulit masuk dalam Renstra Pemda dan akhirnya tidak mendapatkan alokasi anggaran dari APBD. Kasus ini terjadi pada tiga RSUD yang telah ditetapkan sebagai BLUD di Kota Bandung, dimana program-program pada RSB tidak terkonsolidasi dalam RPJMD. Di sisi lain, DPRD menggunakan RPJMD sebagai dasar untuk mengesahkan anggaran. Akibatnya, ada beberapa rencana investasi pengembangan RS tertunda pelaksanaannya karena belum adanya alokasi APBD.
Ada penelitian yang menemukan bahwa banyak RS tidak menyusun RSB dan RBA namun ditetapkan sebagai BLUD. Selain tidak menyusun RSB dan RBA juga sebagian RSD lebih merasa sebagai BUMD dan membuat aturan-aturan yang tidak ada payungnya. Hal ini terjadi karena 1) DPKAD tidak “ngeh” atau tidak tahu, 2) RS merasa memiliki kewenangan. Penelitian tersebut juga menemukan bahwa meskipun membuat RSB namun tidak dimasukkan dalam RPJMD. Ini menjadi masalah pada RKTD, karena dewan menggunakan RPJMD sebagai dasar untuk menyetujui anggaran.
Dengan berbagai masalah tersebut, harus jelas mana fleksibilitas yang boleh diberikan mana yang tidak dan mana yang dikecualikan. Hal penting yang juga masih luput dari perhatian adalah pengukuran kinerja yang masih timpang. Saat ini belum jelas bagaimana sistem pengukuran kinerjanya. Misalnya jika akan menggunakan Balanced Scorecard, salah satu kata kunci yang unik adalah adanya “manfaat sosial” di samping manfaat ekonomi. Tujuan-tujuan ini yang belum pernah dinyatakan atau dikemas dengan lebih baik dalam Permendagri 61/2007 tersebut. Jadi secara keseluruhan setidaknya ada tiga isu yang perlu digarisbawahi dalam revisi Permendagri ini, yaitu 1) isu tentang fleksibilitas, 2) isu tentang pengendalian, 3) isu tentang pengendalian kinerja. (pea)
Hambatan RSUD menerapkan PPK-BLUD: kurangnya tenaga akuntansi dan keuangan?
Hambatan RSUD menerapkan PPK-BLUD: kurangnya tenaga akuntansi dan keuangan?
Anastasia Susty Ambarriani, PhD*
Saat ini Rumah Sakit Umum Daerah masih berada pada periode transisi dalam hal pengelolaan keuangan. Disebut periode transisi karena sejak 8-9 tahun lalu pemerintah telah menetapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/D) sesuai dengan amanat UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit, namun hingga kini belum semua RS pemerintah menerapkannya. Pola pengelolaan keuangan BLUD merupakan keberlanjutan dari pengelolaan keuangan Badan layanan Umum (BLU) yang diatur dan didukung oleh Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005, serta perubahannya yaitu Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2012.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan bagian atau unit kerja dari perangkat daerah dan status hukumnya tidak terpisah dari Pemerintah Daerah. BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang ditawarkan tanpa mengutamakan keuntungan. Sebagai bagian dari perangkat daerah, Badan layanan Umum Daerah (BLUD) mempunyai perbedaan dari unit kerja Pemerintah Daerah lainnya, yaitu perbedaan dalam hal pengelolaan keuangan. Pola keuangan BLUD memberikan fleksibilitas dengan menggunakan prinsip bisnis yang sehat, yaitu efisiensi dan produktivitas. Pola keuangan yang fleksibel ini mempunyai konsekuensi pelaporan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Rumah Sakit Umum Daerah, sebagai unit kerja Pemerintah Daerah dalam bidang pelayanan kesehatan, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat dengan kualitas yang prima kepada masyarakat. Demi mencapai tujuan tersebut, Rumah Sakit Umum Daerah perlu diberi kesempatan untuk melakukan pengelolaan secara mandiri sehingga dapat mengembangkan profesionalisme pelayanan tanpa dihambat oleh faktor birokrasi. Melalui Badan Layanan Umum Daerah, diharapkan tujuan peningkatan mutu pelayanan dapat tercapai.
Dukungan Pemerintah terhadap fleksibilitas pengelolaan keuangan telah jelas melalui Peraturan Pemerintah tentang Badan Layanan Umum, permasalahannya adalah siapkah Rumah Sakit Umum Daerah untuk menjalankannya. Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri menyebutkan bahwa sampai Desember 2014 Rumah Sakit daerah yang menerapkan BLUD sudah 279 RSD atau 44% dari total 639 Rumah Sakit daerah yang ada di Indonesia. Hal ini menggambarkan bahwa jangkauan pencapaian RSUD untuk menjadi BLUD masih lambat atau dapat dikatakan respon terhadap pola pengelolaan keuangan RSUD BLUD masih rendah. Rendahnya respon terhadap pola pengelolaan keuangan RSUD BLUD ini perlu dikaji penyebabnya. Beberapa keluhan yang sering muncul adalah kurangnya tenaga akuntansi dan keuangan di rumah sakit. Kurangnya tenaga akuntansi dan keuangan tentu tidak dapat dipenuhi dalam waktu yang singkat mengingat tidak banyak pula akuntan profesional yang tertarik untuk berkarier di rumah sakit.
Kurangnya tenaga akuntansi dan keuangan profesional di rumah sakit tidak seharusnya menghambat rumah sakit umum daerah untuk dapat mengelola keuangan rumah sakit secara efisien, produktif dan transparan. Perlu dicari cara atau solusi agar tenaga akuntansi dan keuangan yang tersedia di rumah sakit dapat dikembangkan menjadi tenaga yang semakin kompeten di bidangnya. Di masa yang akan datang, tenaga akuntansi dan keuangan di rumah sakit, tidak hanya terbatas sebagai penyusun laporan keuangan, tetapi lebih luas lagi harus mampu menjadi penyedia informasi yang dibutuhkan oleh manajemen untuk melakukan perencanaan stratejik, penganggaran, pengendalian biaya dan pengambilan keputusan.
Peningkatan kompetensi tenaga akuntansi dan keuangan di rumah sakit dapat didorong melalui kerja sama berbagai pihak. Pemerintah perlu memberikan dorongan melalui peraturan-peraturan yang ada. Melalui Peraturan tentang BLUD, sebenarnya Pemerintah telah memberi dorongan agar pengelolaan keuangan rumah sakit dilakukan sesuai praktek bisnis yang sehat, hal ini mendorong ke arah pengelolaan keuangan yang baik. Pihak Manajemen Rumah Sakit dapat mendorong peningkatan kompetensi tenaga akuntansi dan keuangannya dengan cara memberikan kesempatan bagi tenaga akuntansi keuangan untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, baik melalui program pendidikan dan pelatihan di luar, inhouse training, pelatihan jarak jauh ataupun program blended–learning, yaitu kombinasi pelatihan tatap muka dan jarak jauh, seperti yang digunakan oleh PKMK UGM dalam berbagai program pelatihannya. Selain itu, pihak Asosiasi Rumah Sakit Umum Daerah mungkin dapat memberikan dorongan melalui program pengakuan profesionalisme tenaga akuntansi dan keuangan, misalnya dengan menyelenggarakan program sertifikasi profesi akuntansi dan keuangan rumah sakit. Dengan adanya program sertifikasi tenaga akuntansi dan keuangan rumah sakit, maka tidak ada lagi kesenjangan kompetensi tenaga akuntansi akuntansi dan keuangan di berbagai rumah sakit dan tidak ada lagi alasan bagi rumah sakit untuk tidak mengelola keuangan dengan prinsip-prinsip yang telah ditentukan.
Banyak cara untuk mengatasi kekurangan tenaga akuntansi dan keuangan di rumah sakit, dan kekurangan tersebut tidak seharusnya menghambat pengelolaan keuangan rumah sakit yang efisien dan produktif yang mengarah pada peningkatan mutu pelayanan. Dukungan Pemerintah, manajemen rumah sakit dan pihak asosiasi rumah sakit akan sangat berharga bagi peningkatan kompetensi tenaga akuntansi dan keuangan di rumah sakit.
* Konsultan dan Peneliti PKMK FK UGM
RSUD Lingga Dilarang Pungut Biaya Perawat Pendamping
Pemprov Aceh akan Bangun 5 Rumah Sakit Regional
BANDA ACEH – Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah mengatakan, bahwa dalam RPJM Aceh tahun 2012-2017, masalah kesehatan adalah salah satu program prioritas Pemerintah Aceh. Sebagai sebuah program utama, maka isu-isu kesehatan selalu menjadi suatu hal yang intens di bahas di Aceh.
“Alhamdulillah, sejauh ini program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh yang telah diperkuat dengan program Jaminan Kesehatan Nasional, berjalan cukup lancar di Aceh. Dalam waktu dekat kami juga akan membangun lima rumah sakit regional rujukan guna membantu pelayanan di semua daerah.”
Doto Zaini berharap, peningkatan pelayanan tersebut mampu mewujudkan cita-cita Aceh untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di wilayah paling barat Indonesia ini. Gubernur menyadari, membangun kesadaran kepada masyarakat mengenai pola hidup sehat bukanlah upaya yang mudah untuk dilakukan, namun hal tersebut bukanlah sesuatu yang tidak bisa dilakukan.
“Oleh karena itu, dukungan dari Kementerian Kesehatan RI melalui berbagai program nasional di Aceh sangatlah kami harapkan, agar kami bisa mengatasi berbagai problema kesehatan yang terjadi di wilayah ini,” ujar Gubernur dihadapan Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes RI Dr H M Subuh Mp PM pada World Pneumonia Day 2015, di Lapangan Blang Padang, Aceh, Minggu (22/11).
Aceh menjadi tuan rumah acara peringatan Hari Pneumonia Dunia tahun 2015.
Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) di tahun 2012, setiap tahunnya 1,1 juta balita meninggal karena pneumonia. Sedangkan Indonesia merupakan negara dengan tingkat pneumonia tertinggi kedelapan, diseluruh dunia.
“Dari 1,1 juta angka kematian tersebut, 99 persen kasus terjadi di negara berkembang, termasuk Indonesia. Sebagai perbandingan, pneumonia merupakan pembunuh nomor satu untuk bayi dan merupakan penyakit pembunuh kedua untuk balita.
Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Doto Zaini ini meminta agar para orang tua dapat lebih waspada dan mempelajari dengan baik sumber dan penyebab dari penyakit mematikan ini.
“Insya Allah kegiatan ini dan dukungan kementerian Kesehatan serta kehadiran Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, semakin memperkuat motivasi kami dalam menjalankan program-program bidang kesehatan demi peningkatan kualitas sumber daya manusia di negeri kita,” ujar Doto.
Indonesia merupakan negara yang termasuk dalam negara dengan tingkat penderita pneumonia cukup tinggi di dunia. Oleh karena itu Gubeernur menyatakan, bahwa adalah sebuah kewajaran jika upaya mengatasi penyakit ini mesti ditingkatkan demi menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia.
“Keputusan WHO yang menetapkan Hari Pneumonia Dunia setiap tanggal 12 November merupakan langkah untuk mengajak kita semua bergandengan tangan melawan penyakit mematikan ini.”
Gubernur juga menghimbau agar masyarakat Aceh turut berpartisipasi untuk menghindari penyakit ini, antara lain dengan berhenti merokok. Doto menjelaskan, kandungan dan asap rokok dapat mengganggu sistem pertahanan tubuh sehingga tidak lagi mampu melawan serangan pneumonia.
Dr H M Subuh Mp PM, Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), saat membacakan amanat Nila Moeloek Selaku Menteri Kesehatan RI, menjelaskan bahwa sebutan lain untuk Pneumonia adalah unforgotten killer, suatu penyakit yang sangat mematikan namun selalu dilupakan.
“Pneumonia pembunuh utama pada bayi dan pembunuh kedua pada balita. Oleh karena itu marilah bersama kita meningkatkan deteksi dini pada pneumonia ini dengahn cara lebih aktif mempelajari dan meningkatkan kapasitas dan menggali serta mendeteksi dini bahaya dari pneumonia ini.” (hls/data2)
Sumber: waspada.co.id
RSUD Banyumas Jadi Academic Health Center
manajemenrumahsakit.net :: BANYUMAS- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas dipercaya Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta sebagai Academic Health Center (AHC) bersama empat rumah sakit lain di Jateng dan DIY. Dengan penunjukan itu, kualitas pelayanan RSUD Banyumas dapat ditingkatkan.
Direktur RSUD Banyumas AR Siswanto Budi Wiyoto menjelaskan, AHC adalah pusat pelayanan kesehatan kolaborasi antara rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran. AHC diarahkan pada integrasi riset biomedik dengan riset translasional dengan pendidikan kedokteran untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
”Selain RSUD Banyumas, empat rumah sakit lain yang sama-sama ditunjuk sebagai AHC oleh Fakultas Kedokteran UGM adalah RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, RS UGM Yogyakarta, RSP TNI Angakatan Udara dr S Harjolukito Yogyakarta, dan RSUP Dr Suraji Tirtonegoro Klaten,” tandasnya.
Koordinasi
Siswanto menambahkan lima rumah sakit yang telah ditunjuk itu menggelar rapat koordinasi dengan Fakultas Kedokteran UGM dilakukan secara rutin setiap dua bulan secara bergilir. RSUD Banyumas mengirimkan lima orang sebagai anggota Tim AHS. Mereka adalah dr Basiran SpKJ, dr Dian Iswara SpM, dr Supraptini MMR, Drs Saptadi Prasetyo Msi, dan Ronin Hidayat MKes.
Menurut dia pengembangan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit dapat terwujud dengan baik dan dapat dirasakan oleh masyarakat langsung hanya dengan kerja sama yang baik antara institusi pendidikan kedokteran dengan rumah sakit. Di samping itu juga perlu adanya integrasi tata kelola sumber daya, penelitian, dan pelayanan klinis yang terbentuk dalam kesatuan AHC.
”’Rumah sakit yang tidak punya hubungan dengan fakultas kedokteran sangat sulit mempertahankan kualitas. RSUD Banyumas ditunjuk sebagai AHC oleh Fakultas Kedokteran UGM juga tidak mudah karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Bersyukur semua syarat bisa dipenuhi sehingga RSUD Banyumas bisa bekerja sama dengan FK UGM,” ungkapnya. Dia juga menjelaskan, AHC dimulai pada 1969 di Amerika Serikat.
Sebagai wadah asosiasi organisasi didirikan AAHC, dan sekarang di AS ada 125 anggota. Sekarang telah berkembang menjadi AAHC International dalam rangka mengakomodasi organisasi di luar Amerika Serikat. (G23)
Sumber: suaramerdeka.com
Pemprov Lampung segera selesaikan pembangunan rumah sakit
manajemenrumahsakit.net :: Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung segera menyelesaikan pembangunan rumah sakit berlokasi di Bandar Negara Jati Agung, Lampung Selatan, untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien.
“RS itu akan mulai dioperasionalkan pada 2017, untuk menopang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek yang sering overload akibat membludak jumlah pasien,” kata Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo, di Bandarlampung, Senin.
RS di Bandar Negara itu, lanjutnya, akan lebih difokuskan ke ruangan kelas tiga atau tanpa kelas, sedangkan di RSUDAM menampung kelas I , II, VIP, VVIP, dan lainnya.
“Jika semuanya ditampung oleh RSUDAM, jumlah pasien dengan jumlah kamar yang tersedia tidak sesuai. Bahkan beberapa pasien sering diletakkan di ruang selasar akibat membludak jumlah pasien,” ujarnya lagi.
Ridho mengatakan, dengan dibangun RS Bandar Negara Jati Agung ini, dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada pasien sehingga memberikan rasa nyaman bagi mereka yang tengah dirawat.
“Dari petugas medis, dokter spesialis, peralatan medis dan lainnya sudah dilakukan persiapan dan ini semua hanya menunggu waktunya saja untuk mulai beroperasi,” ujarnya pula.
Ia menyebutkan, kurang optimal kinerja yang dilakukan para petugas kesehatan kepada pasien ini bukan karena kekurangan tenaga medis, tetapi keterbatasan ruangan untuk para pasien yang berobat.
Pemprov Lampung mengejar pembangunan RS Bandar Negara atau rumah sakit tanpa kelas untuk dapat dioperasionalkan pada 2017, agar pelayanan prima terhadap kesehatan dapat lebih dioptimalkan.
Sumber: antaranews.com
Rumah Sakit Diduga Bobol Dana JKN
manajemenrumahsakit.net :: POTENSI penipuan yang dilakukan rumah sakit (RS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai Rp400 miliar. Data itu menurut catatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga November ini.
“Tahun ini dugaan fraud (penipuan) sampai November mencapai sekitar Rp400 miliar. Namun, itu semua baru potensi. Masih perlu didalami lagi,” ungkap Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Donald Pardede di sela acara Evaluasi Pelaksanaan JKN/KIS Tingkat Nasional 2015, di Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin.
Menurutnya, modus kecurangan yang dilakukan RS dalam meraih untung secara ilegal dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, masih sama dengan tahun lalu. Yang terbanyak ialah praktik pengadministrasian kembali pasien (readmisi) dan rekayasa data klaim ke sistem (upcoding). Contoh praktik readmisi ialah pasien yang menjalani rawat inap lebih dari lima hari, ‘dipulangkan’ terlebih dahulu, kemudian disuruh mendaftar kembali. Dengan demikian, RS bersangkutan mendapatkan klaim pembayaran sebanyak dua episode pengobatan rawat jalan.
Kecurangan pada proses upcoding biasanya dilakukan dengan cara menjadikan diagnosis sekunder menjadi diagnosis primer. Hal itu dilakukan bila diagnosis sekunder lebih berat jika dibandingkan dengan diagnosis primernya. Contohnya, dari hasil pemeriksaan dokter pada pasien, diagnosis primer dokter ialah penyakit mag dan sekundernya malaria. “Karena dana klaim malaria lebih mahal, petugas pengisi coding mengubah data dengan menjadikan malaria sebagai diagnosis primer dan mag jadi sekunder,” kata Donald.
Modus lainnya ialah RS melakukan klaim atas tindakan yang sebetulnya tidak dilakukan (phantom procedurs), pemeriksaan/tindakan medis yang tidak perlu (unnecessary treatment), dan penagihan terhadap pemberian obat yang sebetulnya sudah dibatalkan.
Praktik lainnya seperti mengajukan klaim biaya ruangan dengan kelas yang lebih tinggi dari ruangan yang dipakai pasien, menagihkan klaim lebih dari satu kali pada tindakan pengobatan yang sebenarnya hanya dilakukan satu kali (repeat billing) dan menagihkan prosedur secara terpisah-pisah agar nilainya menjadi lebih besar.
Diawasi KPK
Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris membenarkan bahwa masih ada beberapa RS terindikasi melakukan fraud. Namun, dia enggan membeberkan namanya. “Saat ini keuangan JKN juga diawasi KPK. Rumah sakit harus berhati-hati dalam melakukan diagnosis dan pelaporan klaim ke BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan Wayan Rai Suarthana menyebut semua pihak yang terlibat dalam pelayanan JKN punya risiko melakukan penipuan, termasuk petugas BPJS Kesehatan, peserta JKN, provider di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), maupun pihak penyedia obat dan alat kesehatan.
Kendati banyak ditemukan RS melakukan praktik fraud, untuk tahun ini Kemenkes belum berani memberikan sanksi. Yang bisa dilakukan baru sebatas pembinaan.
Pada 2014 lalu, Kemenkes melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap 20 RS yang dinilai mengajukan klaim layanan secara tidak wajar ke BPJS Kesehatan. (Ant/X-10)
Sumber: mediaindonesia.com
Minim Ambulan, Pelayanan RSUD Bangil Dikeluhkan
manajemenrumahsakit.net :: Pasuruan – Seorang pasien rumah sakit umum daerah (RSUD) Bangil. Mengaku kecewa dengan pelayanan yang ada di RSUD Bangil tersebut. Pasalnya, di saat ia membutuhkan transportasi berupa ambulan untuk dirujuk ke rumah sakit lainnya. Namun, termyata ia harus menunggu lama untuk bisa mendapat ambulan.
“Masak rumah sakit sebesar ini ambulanmya dikit. Sehingga harus menunggu bergantian bila ingin memakai ambulan,”ucap Wanti, istri pasien saat menceritakan ini kepada beritajatim.com. Sabtu malam, (21/11/2015).
Warga Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan ini menceritakan, saat itu suaminya bernama Mulyanto, sedang mengidap penyakit stroke.
Usai dilakukan penanganan medis. Akhirnya pihak rumah sakit merekomendasikan untuk dirujuk ke Malang.
Akan tetapi sayang, pasien tersebut ternyata harus menunggu ambulan dengan cukup lama. Karena ambulannya tak kunjung tiba. “”Saya kecewa dengan pelayanan di sini,” imbuhnya.
Rudi salah seorang petugas rujukan dir RSUD Bangil membenarkan, kalau jumlah ambulan di tempatnya bekerja itu minim.
“Karena ambulannya terbatas. Apalagi saat ini kebetulan dipake pasien semua. jadi yang mau pake harus menunggu untuk ambulan datang, ” pungkasnya. (oci/ted)
Sumber: beritajatim.com
Pembesuk keluhkan pengamanan ketat RS Wahidin Sudirohusudo
manajemenrumahsakit.net :: Makassar – Sejumlah pembesuk pasien di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar mengeluhkan pengamanan yang dianggap terlalu ketat diberlakukan pengelola Rumah Sakit bertaraf internasional tersebut.
“Ini keterlaluan, masak pembesuk disuruh pulang dengan pengamanan harus diawasi begitu ketat bahkan sampai dikawal segala seolah-olah kita bersalah,” ucap Fatir seorang pembesuk di ruang Palem bawah kamar 14 rumah sakit setempat, Sabtu.
Menurut dia pengamanan yang diberlakukan petugas terlalu berlebihan sampai mengawasi sedetail mungkin seperti layaknya orang bersalah. Selain itu ucapan dilontarkan petugas sepertinya tidak beretika.
“Kami mengerti sudah habis jam besuk, tapi tidak begitu caranya, sopan sedikitlah atau minimal menyampaikan secara santun tidak sampai mengawasi hingga kami keluar, ini patut menjadi pertimbangan rumah sakit,” paparnya.
Sementara pembesuk lain Darwis menyebut apa yang dilakukan pihak pengamanan rumah sakit itu tidak seharusnya dilakukan dengan perlakuan tidak mengenakkan. Memang ada batasan pembesuk untuk meninggalkan ruangan.
“Tidak ada juga peringatan di pengeras suara jadi pembesuk tidak mengetahui jam besuk sudah habis. Lagipula kenapa juga kita mau berlama-lama di rumah sakit. Seharusnya pengamanan ini dievaluasi,” harapnya.
Berdasarkan pantauan sejumlah pengamanan rumah sakit itu mengunakan baju safari hitam-hitam dan terlihat sangar. Diketahui pihak pengamanan dari CSI Security tersebut merupakan pihak ketiga yang dipakai rumah sakit milik pemerintah itu.
Saat dikonfirmasi di pos jaga, beberapa pengamanan enggan memberi komentar dengan menyatakan kalau mau komplain silahkan bersurat atau menemui pihak pengelola.
“Kalau mau komplain, silahkan bersurat pak ke pihak rumah sakit. Ini sudah tugas kami disini, atau silahkan ke Duty Manager di dekat UGD,” kilah Komandan Regu pengamanan tersebut enggan memberitahu namanya.
Humas RS Wahidin Sudirohusodo Ilham Hamzah saat dikonfirmasi terkait dengan pengamanan ekstra ketat itu berkilah bahwa sudah menjadi aturan rumah sakit membatasi jam besuk bagi pasien.
“Pembatasan jam besuk memang sudah kami berlakukan di rumah sakit agar pasien bisa beristirahat dengan tenang,” katanya.
Untuk jam besuk di RS Wahidin untuk mulai pagi pukul 10.00 WITA-12.00 WITA kemudian dilanjutkan pukul 16.00 WITA-20.00 WITA. Sedagkan keluarga jaga pasien maksimal dua orang, kecuali kritis, bisa ditambah dua atau tiga orang.
Mengenai dengan sikap pengamanan dinilai arogan dalam memberikan penyampaian kepada pembesuk pasien untuk pulang, kata dia, sudah aturan dikarenakan banyaknya kasus pencurian serta adanya keluarga pasien yang bersembunyi tidak mau pulang.
“Kami berupaya menerima masukan ini, mengingat pengamanan dari pihak ketiga dan itu tugas utamanya menjaga keamanan. Kami akan sampaikan kembali kepada mereka agar ini dievaluasi untuk lebih santun memberikan penyampaian,” katanya.
Sumber: makassar.antaranews.com








