Seluruh RS di Jakarta harus melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Jangan sampai menolak pasien BPJS yang keselamatannya terancam.
KALIDERES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mewujudkan program Jakarta Sehat melalui peningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Untuk itu Pemprov DKI mengancam akan mencabut izin rumah sakit yang menolak pasien kurang mampu.
Asisten Kesejahteraan Masyarakat DKI Jakarta Fatahillah mengatakan, seluruh rumah sakit di DKI harus mampu melayani seluruh lapisan masyarakat.
“Jangan sampai ada lagi rumah sakit yang menolak pasien yang tidak mampu. Kalau ada yang seperti itu akan kami cabut izin operasionalnya,” ujar Fatahillah saat usai meresmikan Ciputra Hospital di bilangan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (10/12/2015).
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menambahkan, setiap rumah sakit yang baru beroperasi hanya memiliki izin operasional satu tahun.
“RS Ciputra Hospital ini baru hanya memiliki izin operasional satu tahun. Baru setelah itu dilakukan akreditasi apakah layak untuk beroperasi dalam tahun berikutnya,” tambahnya.
Untuk sementara, tambah Koesmedi, RS Ciputra Hospital belum bisa melayani pasien BPJS. “Kedepannya mungkin setelah akreditasi baru bisa melayani BPJS, tapi semua tergantung manajemen RS ini,” pungkasnya.
Sumber: infonitas.com