Jakarta – Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) di Depok, Jawa Barat, yang sedang dibangun saat ini akan memadukan layanan paripurna terintegrasi berbasis rumah sakit primer, sekunder, dan tersier untuk pendidikan, pelayanan dan penelitian berkelas internasional.
Kepala RSUI Dr Julianto Witjaksono SPOG (K) menjelaskan, pelayanan unggulan rumah sakit UI adalah neurokardiovaskular, high risk maternal dan perinatologi, infeksi topik, pelayanan promotif serta preventif lansia.
“RSUI merupakan rumah sakit pendidikan klas B yang menerapkan konsep kendali infeksi konfrehensif dan merupakan rumah sakit pertama di Indonesia yang berstruktur tahan gempa,” ujar Dr Julianto di Depok, kemarin.
Menurut dia, bangunan RSUI yang berada di kawasan Kampus UI Depok ini dirancang mempunyai kekuatan tahan gempa hingga 9,0 Skala Richter (SR). “Dengan bangunan yang mempunyai tahan gempa ini maka para pasien akan merasa aman dan nyaman ketika berada di dalam ruangan tanpa ada rasa khawatir sedikitpun,” tutur dia.
Universitas Indonesia bekerjasama dengan Japan Internasional Cooperation (JICA) mendirikan Rumah Sakit pemerintah yang berada di bawah manajemen UI pada 30 Sepetember 2013 di atas tanah seluas 74.043 meter persegi.
Kapasitas operasional awal menyediakan 300 tempat tidur (50 persen kelas 3). Untuk pengembangan ke depan menyediakan hingga 900 tempat tidur.
RSUI memiliki 14 lantai, dengan 250 kamar yang terdiri dari 1/3 kamar kelas satu (VIP), 1/3 kamar kelas dua dan 1/3 kamar kelas tiga mengikuti standar internasional. (IZN – pdpersi.co.id)
Sumber: pdpersi.co.id

Setelah kurang lebih berjalan selama tujuh tahun, kebijakan terkait BLUD masih belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Di satu sisi, baru sebagian dari 650-an rumah sakit daerah milik pemerintah povinsi, kabupaten dan kota yang sudah ditetapkan sebagai BLUD. Di sisi lain, RSUD yang sudah ditetapkan sebagai BLUD masih menemui berbagai kendala dalam implementasinya. Salah satu hal yang menjadi kendala adalah belum sinkronnya perencanaan dan pelaporan BLUD dengan format yang digunakan oleh pemerintah daerah, sehingga ini seringkali merepotkan bagi RSUD yang telah menerapkan BLUD. Selain itu, masih ada beberapa RSUD yang telah ditetapkan sebagai BLUD, namun dalam prakteknya masih seperti SKPD biasa dengan berbagai alasan. Dalam beberapa bulan terakhir, Subdit BLUD Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan proses revisi Permendagri 61/2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Dalam minggu ini, proses revisi akan masuk pada tahap pembahasan, dengan mengundang para pakar dan praktisi pada suatu pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta, pada 17-20 November 2015. Revisi diharapkan menyentuh pada hal-hal operasional sehingga berbagai kendala implementasi yang selama ini dihadapi.






