|
Rekam Medis: Rahasia?
Dalam memproses pengajuan klaim dari RS; verifikator BPJS harus menelusuri berbagai informasi untuk melakukan cross-check. Tidak jarang verifikator merasa perlu untuk melakukan cross-check dengan memeriksa laporan operasi, laporan pemeriksaan penunjang hingga dokumen rekam medis. Untuk memfasilitasi hal tersebut, BPJS mengajak RS menandatangani Perjanjian Kerjasama yang salah satu klausulnya berbunyi bahwa BPJS diberi hak akses ke Rekam Medis. Simak selengkapnya di sini Mengenal Sistem Rujukan Wajib
Ke depannya BPJS diharapkan terus meningkatkan peran promotif kepada masyarakat dengan tujuan masyarakat semakin mengetahui proses dalam menggunakan haknya sebagai peserta BPJS, karena masih ditemukan masyarakat yang tidak mengetahui proses dan tahapan menggunakan fasilitas BPJS. Banyak yang beranggapan bahwa jika jatuh sakit langsung ke rumah sakit dan berharap pasti akan dilayani oleh pihak rumah sakit. Namun, kerap kali terjadi pasien yang tidak dapat dilayani karena harus memenuhi ketentuan misalkan harus mencari surat rujukan dari faskes primer, banyak kemudian masyarakat yang kecewa (SW). Selengkapnya di sini Reportase: Seminar dan Launching Buku Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia
Salah satu anggota divisi Manajemen Rumah Sakit PKMK FK UGM, yaitu Tri Yuni Rahmanto, MPH berkesempatan untuk mengikuti peristiwa penting dalam dunia keperawatan Indonesia. Seminar dan launching buku Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) resmi diselenggarakan pada 29 Desember 2016 di Hotel Park Jakarta Timur. Dalam acara tersebut, terungkap masih ada kekurangan tenaga perawat di seluruh pelosok Indonesia. Berdasarkan standar ketenagaan minimal puskesmas yang tertuang dalam Permenkes No.75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, data BPPSDM terdapat kekurangan perawat di 9.742 Puskesmas sebesar 14.821, namun maldistribusi sebesar 29.362. Simak laporan selengkapnya di sini Kegiatan In-house Training Gel-2 RSUD Sanggau bekerjasama dengan RSUP Dr. Sardjito DIY
Keluarga besar RSUD Sanggau pada tanggal 23-25 November 2016 telah menggelar kegiatan In-house Training (IHT) Gelombang ke-2 dengan materi pelatihan lima dasar wajib. Pada kesempatan ini RSUD Sanggau bekerjasama dengan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. Peserta IHT dari seluruh jajaran karyawan RSUD Sanggau baik medis, non medis, manajeman dan tenaga kesehatan lainnya, dengan jumlah total peserta sebanyak 215 karyawan. Informasi selanjutnya silakan klik di sini. AKREDITASI VERSI 2012 PROGRAM KHUSUS (PROGSUS) DI RSUD SANGGAU KALIMANTAN BARAT Tim KARS melakukan survey dan menilai RSUD Kab. Sanggau, Kalbar setelah RS Ini melakukan persiapan selama delapan bulan. Penilaian dilakukan dengan menggunakan standar akreditasi versi 2012 progsus. Penilaian berlangsung pada 13-14 Desember 2016 lalu. Meskipun nilai dan pengumuman kelulusan belum disampaikan oleh KARS tetapi Direktur RSUD Sanggau menyampaikan tetap optimis akan LULUS. RSUD Sanggau merupakan RS tipe C dan merupakan RS rujukan regional. Informasi selanjutnya silakan klik di sini. |
|||
| Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
|
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
|
Hospital Management Asia 2016 | Seminar Himpunan Perawat Manajer Indonesia (HPMI) 2016 | |
Rekam Medis: Rahasia?

Ilustrasi rekam medis (pic: www.komando.com)
Kasus:
Dalam memproses pengajuan klaim dari RS; verifikator BPJS harus menelusuri berbagai informasi untuk melakukan cross-check. Tidak jarang verifikator merasa perlu untuk melakukan cross-check dengan memeriksa laporan operasi, laporan pemeriksaan penunjang hingga dokumen rekam medis. Untuk memfasilitasi hal tersebut, BPJS mengajak RS menandatangani Perjanjian Kerjasama yang salah satu klausulnya berbunyi bahwa BPJS diberi hak akses ke Rekam Medis.
Jika tidak ada perjanjian kerjasama tersebut, verifikator akan mengalami hambatan dalam melakukan verifikasi dan akibatnya klaim RS bisa terlambat dibayar atau bahkan tidak dapat dibayar sama sekali. Bagaimana dengan tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan pasien? Apa yang harus dilakukan oleh RS menanggapi situasi ini?
Regulasi yang terkait dengan Kerahasiaan Pasien
Dalam memberikan hak akses terhadap rekam medis, RS harus taat pada hukum yang berlaku. UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran sudah mengatur bahwa setiap dokter dan dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran harus membuat rekam medis dan rekam medis ini harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis menyebutkan bahwa meskipun informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh klinisi, petugas pengelola dan pimpinan sarana kesehatan, namun informasi ini dapat dibuka antara lain untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum atas perintah pengadilan dan memenuhi permintaan institusi/lembaga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Permintaan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada pimpinan RS.
Selain itu, Permenkes ini juga mengatur mengenai kepemilikan, manfaat dan tanggung jawab dalam mengelola Rekam Medis. Berkas rekam medis adalah milik sarana pelayanan kesehatan dan isinya yang berupa ringkasan rekam medis merupakan milik pasien. Ringkasan tersebut dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarganya yang berhak untuk itu. Rekam medis dapat dimanfaatkan untuk:
- pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien,
- alat bukti dalam proses penegakkan hukum,
- disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakkan etika kedokteran dan kedokteran gigi,
- keperluan pendidikan dan penelitian,
- dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan, dan
- data statistik kesehatan.
Kecuali untuk pendidikan dan penelitian yang dilakukan untuk kepentingan negara, pemanfaatan rekam medis yang menyebutkan identitas pasien harus mendapat persetujuan dari pasien dan ahli warisnya dan harus dijaga kerahasiaannya.
Permenkes No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran mengatur bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kedokteran dan/atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran, dimana kewajiban ini tetap berlaku meskipun pasien sudah meninggal dunia. Pihak-pihak yang wajib menjaga rahasia kedokteran menurut Permenkes ini adalah 1) dokter dan dokter gigi serta tenaga kesehatan lain yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien, 2) pimpinan fasilitas kesehatan, 3) tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, 4) tenaga lainnya yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan, 5) badan hukum/korporasi dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan, dan 6) mahasiswa/siswa yang bertugas dalam pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan/atau manajemen informasi di fasilitas pelayanan kesehatan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia sebagaimana telah dijelaskan di atas, berkas rekam medis tidak bisa dibuka atau ditunjukkan pada pihak-pihak yang tidak berwenang karena akan menyalahi perundang-undangan. Ini berbeda dengan di negara lain, misalnya di Amerika, dimana dokumen rekam medis dapat diakses dengan lebih mudah oleh pihak-pihak lain[1], yaitu:
- pasien itu sendiri, orang tua pasien atau guardian yang bertanggung jawab menjaga pasien dapat memperoleh copy rekam medis (bukan copy ringkasan rekam medis seperti di Indonesia) secara lengkap
- keluarga/kerabat dekat atau caregiver, namun perlu ada ijin tertulis dari pasien pemilik rekam medis
- providers mempunyai hak untuk melihat dan men-share, misalnya dokter pelayanan primer bisa men-share rekam medis pasien ke dokter spesialis dimana pasien dirujuk. Providers ini termasuk juga laboratorium, nursing homes, payers, technology providers dan sebagainya.
- Pihak pembayar pelayanan kesehatan (insurance companies, Medicare, Medicaid, workers compensation, Social Security disability, Department of Veterans Affairs, termasuk perusahaan tempat pasien bekerja, jika sebagian dari biaya pelayanan tersebut ditanggung oleh perusahaan).
- Pemerintah, bukan hanya instansi yang bertanggung jawab untuk menanggung sebagian atau seluruh biaya pelayanan kesehatan pasien, namun juga instansi lain, misalnya jika pasien tersangkut masalah hukum (sebagai pelaku atau korban).
- Pihak-pihak lain sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, rekam medis pasien di Amerika lebih mudah diakses oleh pihak-pihak tertentu yang membutuhkan, secara gratis maupun berbayar, dalam bentuk hard-copy maupun soft-copy. Di Indonesia hal ini belum dimungkinkan mengingat adanya UU dan Peraturan Menteri Kesehatan yang terkait dengan rekam medis dan kerahasiaan pasien. Meskipun demikian, rahasia kedokteran maupun rekam medis dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sayangnya tidak dijelaskan bagaimana aturan untuk membuka rahasia kedokteran dan rekam medis ini untuk petugas di luar fasilitas kesehatan, dalam hal ini petugas BPJS.
Untuk mengatasi hal ini, Perhimpunan RS Seluruh Indonesia (PERSI) sedang mengajukan draft PKS antara RS dengan BPJS, yang salah satunya mengatur bahwa hak akses penjamin biaya pelayanan kesehatan kepada pasien adalah ke ringkasan medis, bukan ke dokumen rekam medis. Hal ini sesuai dengan Permenkes 269/2008, dimana hak pasien adalah ringkasan medis. Dengan demikian, maka RS harus dapat menjamin agar ringkasan medis dibuat dengan lengkap dan benar, sehingga tidak perlu membuka dokumen rekam medis untuk kepentingan verifikasi klaim RS ke BPJS.
Saat ini Permenkes 269/2008 sedang direvisi dan diharapkan hasil revisiannya akan dapat mengakomodir kepentingan semua pihak secara adil.
(pea)
[1] https://www.verywell.com/who-has-access-to-your-medical-records-2615502 dan https://www.verywell.com/how-to-get-copies-of-your-medical-records-2615505 (diakses pada 16 Januari 2016)
Orang Stres Makin Banyak, Rumah Sakit Jiwa Over Kapasitas Hingga 119 Persen
PEKANBARU – Bukan cuma penjara yang penuh sesak di negeri ini. Rumah sakit jiwa (RS) pun demikian.
Seperti dikeluhkan pengelola Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Provinsi Riau. Saat ini jumlah pasiennya melebihi dari kapasitas ruangan dan ranjang yang tersedia hingga 119 persen.
“Jumlah ranjang untuk ruang rawat hanya 219, sementara akupansi pasien sudah melebihi 119 persen,” kata Direktur RSJ Riau Haznelli Juita di Pekanbaru usai acara peresmian Gedung baru Unit Perawatan Intensif Psikiatrik (UPIP), Senin (16/1/2017).
Haznelli Juita menjelaskan kelebihan pasien ini terjadi dikarenakan jumlah penderita jiwa di Riau tiap tahunnya terus meningkat. Sementara yang sembuh jumlahnya tidak sebanding sehingga ada penumpukan, di sisi lain ruang yang tersedia tidak bertambah
“Saya tidak hafal pastinya, tetapi peningkatan bisa dipantau dari tingkat kunjungan tiap harinya bertambah,” terang dia tanpa menyebutkan angka.
Ia menjelaskan pula dari tujuh ruang rawat yang kini disediakan untuk pasien RSJ itu terisi penuh, bahkan sudah dilakukan penambahan, seperti di beberapa ruangan termasuk memanfaatkan kamar kelas atas (VIP) yang sedikit penghuninya.
“Memang pasien terbanyak itu kelas III dengan akupansi 111 persen,” terang dia lagi.
Menurut dia lagi dari ratusan pasien RSJ yang saat ini dirawat, pria mendominasi sebagai penderita, sisanya wanita.
“Pria jumlahnya lebih 50 persen. Bayangkan dari tujuh kamar hanya satu untuk wanita,” tegasnya.
Selain itu ia menilai tingkat akupansi kamar RSJ juga lebih banyak diisi oleh pasien kelas tiga.
“Idealnya akupansi RSJ itu 80 persen,” tegasnya lagi.
Karena itulah ia berharap dengan adanya gedung baru ini maka akan ada penambahan kamar dan ranjang bagi pasien RSJ.
“Tiap bulannya ada 240 pasien dengan gangguan jiwa yang masuk RSJ,” ucapnya.
Mereka hampir semua pasien yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Pasien disini rata-rata BPJS dengan fasilitas,” kata dia. (ant/sfa)
Sumber: pekanlife.com
Bethsaida Hospital Gandeng Rumah Sakit dari Taiwan
Dalam meningkatkan pelayanan kepada pasien, Bethsaida Hospital menggandeng Chang Gung Memorial Hospital Taiwan dalam kerjasama berbagai macam penanganan terhadap pasien.
Direktur Bethsaida Hospital Bina Ratna mengatakan, rumah sakit yang dipimpinnya telah mendapatkan status akreditasi paripurna dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Tentunya untuk mendukung akreditasi ini rumah sakit yang berlokasi di Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini didukung tenaga medis yang terlatih dan profesional dengan peralatan medis yang lengkap.
“Untuk mendukung itu semua kita kerjasama dengan Chang Gung Memorial Hospital dalam advisory services. Salah satu kerjasamanya teknologi kesehatan,” katanya saat memberikan keterangan dihadapan sejumlah wartawan pada Senin (16/1/2017).
Menurutnya, di Bethsaida Hospital mempunyai layanan unggulan. Di antaranya, Cardiac Services, Hyperbaric services, Neuroradiology intervention services, Aesthetic serta dental services.
“Bethsaida mencanangka diri menjadi digital hospital pertama di Kabupaten Tangerang,”ujarnya. Kata dia, Bethsaida Hospital mengalami pertumbuhan pasien cukup signifikan dari tahun ke tahun. Bahkan di 2016 pasien mengalami peningkatan 36 persen dengan pasien perusahaan dan asuransi tumbuh 40 persen.
“Dengan bekerjasama dengan Chang Gung Memorial Hospital kami yakin pertumbuhan pasien akan terus meningkat,” tegasnya.
Ditambahkan Advisor Bethsaida Hospital Chandra Rahardja menuturkan rumah sakit dari Taiwan ini merupakan sala satu rumah sakit terbesar. Untuk itu diharapkan dengan kerjasama ini pelayanan di Bethsaida Hospital meningkat.
“Di Chang Gung Memorial Hospital, rumah sakit swasta yang mempunyai 10.000 kamar pasien dengan peralatan canggih serta mempunyai sekolah khusus kedokteran dan keperawatan,” tegasnya. (RIO)
Sumber: jurnaltangerang.co
RSUD dr Soewandhi Menjadi Rumah Sakit Pendidikan
Tidak mudah melakukan renovasi di rumah sakit yang berlokasi di Jalan Tambahrejo, Kecamatan Simokerto ini. Selain karena keterbatasan lahan karena dikepung oleh permukiman warga dan juga jalan umum, renovasi juga harus dilakukan seiring sejalan dengan pelayanan rumah sakit yang tetap berlangsung.
“Renovasi nya sulit karena perbaikannya jalan terus dan operasional rumah sakit nya juga jalan terus. Saya sendiri sampai ikut merancang tahapan pembangunannya,” tambah wali kota alumnus jurusan arsitektur ITS ini.
Direktur RSUD dr M. Soewandhie, drg Febria Rachmanita menambahkan, dengan peresmian renovasi dan pengembangan rumah sakit yang dipimpinnya, diharapkan akan bertambah kemanfaatannya bagi masyarakat. Salah satunya waktu tunggu operasi semakin singkat.
“Sekarang ada 10 ruang operasi. Salah satunya ruang kateterisasi jantung. Dulunya hanya ada satu. Sekarang kita sudah punya dua. Dulu antrean operasinya dua bulan karena jumlah pasiennya memang tinggi. Sekarang waktu tunggu nya jauh lebih pendek. Mudah-mudahan masyarakat yang berobat ke sini bisa cepat sembuh,” jelas Febria. (hyo/ono)
Sumber: surabaya.memo-x.com
Pemkot Bekasi Akan Tindak Tegas Rumah Sakit Tolak Pasien Miskin
Walikota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas rumah sakit yang menolak pasien miskin pengguna fasilitas kesehatan seperti pengguna BPJS dan yang baru di lounchingkan yakni kartu sehat berbasis Nomor Induk Kepundudukan (NIK), Senin (16/1).
Bahkan, Rahmat juga akan memberikan sanksi khusus bagi rumah sakit swasta yang menolak program pemerintah dalam fasilitas kesehatan. Seperti halnya, RS Mitra Keluarga yang sampai saat ini masih menolak pasien pengguna BPJS. “Ini menyangkut nyawa seseorang, jadi kalau RS swasta menolak, seperti Mitra Keluarga itu akan saya berikan sanksi karena ini adalah program pemerintah,” kata Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi kepada Kini.co.id
Menurut Pepen, fasilitas yang diberikan kepada warga kurang mampu saat ini adalah tanggung jawab pemerintah. Jadi, RS swasta tidak perlu lagi keliru dalam proses administrasinya.
“Gajih saya taruhannya bila tidak dibayarkan oleh Pemrintah Kota Bekasi, jadi RS Swasta tidak perlu takut memberikan kesempatan kepada warga yang belum terverifikasi untuk mendapatkan pelayanan prima,” tegas dia.
Di beritakan sebelumnya, Walikota Bekasi melounchingkan kartu sehat berbasis NIK kepada masyarakat yang kurang mampu. Sedikitnya, kartu jitu tersebut berlaku di 37 Rumah Sakit yang ada di Kota Bekasi.
Sumber: kini.co.id
37 Rumah Sakit Bekasi Layani Persyaratan KK
Bekasi – Sebanyak 37 rumah sakit swasta di Kota Bekasi, Jawa Barat, telah melayani persyaratan berobat hanya dengan menggunakan Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2017.
“Cukup dengan menunjukan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Sehat, pasien sudah bisa memperoleh layanan pengobatan,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Minggu.
Menurut dia, pihaknya mengagendakan peluncuran program tersebut pada Senin (16/1) bertepatan dengan agenda apel Senin pagi.
“Realisasi penggunaan Kartu Keluarga dalam mendapatkan pelayanan dasar kesehatan di Kota Bekasi akan segera terlaksana,rencananya besok akan kita luncurkan penggunaannya,” katanya.
Menurut dia, kebijakan itu merupakan strategi pihaknya dalam memudahkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Bekasi.
“Semakin hari harus semakin mudah pelayanan di Kota Bekasi, terlebih bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
Menurutnya, pematangan sistem dalam implementasi kebijakan itu telah rampung dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
“Rencana ini berkaitan dengan integrasi data kependudukan warga Kota Bekasi. Database kependudukan masyarakat Kota Bekasi dan data pasien tidak mampu yang ada di Dinas Kesehatan Kota Bekasi telah terintegrasi dan tersinkronisasi,” katanya.
Data ini, kata dia, sebagai dasar pemakaian Kartu Sehat Berbasis NIK untuk berobat ke rumah sakit, hanya bagi warga yang tidak mampu.
“Database yang telah tersinkronisasi akan mempermudah proses demi proses pelayanan dasar kesehatan masyarakat Kota Bekasi yang membutuhkan,” katanya.
Rahmat menambahkan, Kartu Sehat Berbasis NIK diperuntukkan bagi masyarakat Kota Bekasi dengan penghasilan sama atau di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi 2017 yang besarannya berkisar Rp3,5 juta.
“Apabila kepala keluarganya mendapatkan Kartu Sehat Berbasis NIK, maka anak dan istrinya otomatis juga akan mendapatkannya. Kartu ini akan berlaku di 37 rumah sakit yang ada di Kota Bekasi,” katanya.
Sumber: antaranews.com
RS Ummi Bogor Gelar Terapi Quran
Komitmen menjadi rumah sakit komplementer yang tak hanya mengobati pasien dengan cara medis, tapi juga spiritual membuat RS Ummi, Bogor menggelar kajian Terapi Quran dengan narasumber KH. Riyadh Rosyadi pada Sabtu (14/1).
Alquran merupakan kitab suci umat Islam yang menjadi pedoman dalam menjalankan seluruh aspek kehidupannya. Alquran juga memiliki nama-nama lain, seperti Al-Furqon (pembeda), Adz-Dzkri (pemberi peringatan) atau yang lainnya. Namun, di antara nama-nama tersebut, ada satu nama yang sering diartikan kurang tepat, yaitu Asy-syifa. Banyak orang mengartikan Asy-syifa sebagai obat. Namun menurut K.H Riyadh Rosyadi, Asy-syifa lebih tepat diartikan sebagai penyembuh.
“Asy-syifa berbeda dengan Ad-dawa’. Asy-syifa itu penyembuh, sedangkan Ad-dawa’ itu obat. Kalau berobat kita belum tentu sembuh, tapi kalau Asy-syifa sudah bergaransi sembuh. Pemberi garansi itu Allah swt langsung,” tutur K.H. Riyadh Rosyadi saat memberikan kajian bertemakan “Alquran sebagai (Syifa’) Penyembuh” yang berlokasi di RS UMMI, Bogor, Sabtu (14/1).
Lebih lanjut, pengasuh Ponpes Tahfidz Badrussalam di Magetan ini juga mengatakan bahwa Alquran dapat digunakan sebagai penyembuh segala penyakit, baik penyakit fisik, mental hingga penyakit sosial. Selain itu, Alquran bukan hanya dapat berguna bagi manusia saja, melainkan jin, hewan, bahkan tumbuhan pun dapat diterapi dengan ayat-ayat Alquran.
Dalam kajian tersebut, Kyai yang akrab dipanggil dengan Ustadz Rosyad ini juga menjelaskan cara menggunakan Alquran sebagai penyembuh. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengkoreksi diri dan istighfar dengan sungguh-sungguh.
“Segala penyakit yang ada pada diri manusia tak lepas dari kesalahan-kesalahan yang diperbuatnya”, kata Ustadz Rosyad.
Kemudian dilanjutkan dengan membaca ayat-ayat Alquran. Ayat yang dibaca tidak tertentu, sebab seluruh ayat dalam Alquran merupakan penyembuh. Namun, surat yang paling sering digunakan oleh para sahabat Rasulullah saw adalah surat Al-Fatihah. Ustadz Rosyad menganjurkan surat-surat yang sudah dihafal agar dapat dihayati dengan sungguh-sungguh. Dilanjutkan dengan berdoa dan meniupkannya ke telapak tangan. Kemudian meletakkan telapak tangan pada bagian tubuh yang dirasa sakit.
Pemaparan materi tersebut diakhiri dengan sesi diskusi. Peserta kajian yang berjumlah 200-an Orang tersebut sangat antusias untuk bertanya. Pertanyaan yang ditanyakan beragam, mulai dari penyakit fisik, penyakit sosial, hingga penyakit yang timbul akibat gangguan jin.
Kajian ini ditutup dengan istighfar dan doa bersama yang dipimpin oleh K.H Riyadh Rosyadi.(ira/ind)
Sumber: chanelmuslim.com
Layanan RS Lebih Optimal
SURABAYA – Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M. Soewandhie Surabaya, kini lebih optimal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Optimalisasi layanan kepada masyarakat tersebut tidak lepas dari renovasi dan pengembangan di rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini sejak tahun lalu.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengatakan dengan kapasitas gedung dan jumlah ruangan yang bertambah luas setelah dilakukan renovasi, RSUD dr M. Soewandhie diharapkan bisa lebih menjawab harapan masyarakat. Utamanya dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat karena waktu tunggu operasi, tidak lagi lama seperti dulu.
“Dengan adanya penambahan kapasitas, harapannya rumah sakit Soewandhi lebih bisa diandalkan dan lebih dipercaya masyarakat. Minimal bisa mengurangi niatan warga yang ingin berobat ke luar negeri. Masak kalau cuma operasi kaki saja ke luar negeri,” ujar Wali Kota Tri Rismaharini di sela peresmian renovasi dan pengembangan RSUD dr M Soewandhi, akhir pekan kemarin.
Setelah direnovasi, saat ini, bangunan gedung empat lantai RSUD dr M.Soewandhi memiliki 10 kamar operasi. Sepuluh kamar operasi itu terdiri dari tiga kamar operasi emergency, tujuh kamar operasi elektif/terjadwal, dua ruang kateterisasi jantung dan juga satu ruang laser batu ginjal. Penambahan 10 ruang operasi ini bertujuan untuk mengurangi waktu tunggu antrian operasi.
Dikatakan wali kota, tidak mudah melakukan renovasi di rumah sakit yang berlokasi di Jalan Tambahrejo, Kecamatan Simokerto, ini. Selain karena keterbatasan lahan karena dikepung permukiman warga dan juga jalan umum, renovasi juga harus dilakukan seiring sejalan dengan pelayanan rumah sakit yang tetap berlangsung. “Renovasi nya sulit karena perbaikannya jalan terus dan operasional rumah sakit nya juga jalan terus. Saya sendiri sampai ikut merancang tahapan pembangunannya,” ujar wali kota alumnus jurusan arsitektur ITS ini.
Wali kota juga mengaku senang karena RSUD dr Soewandhi juga menjadi rumah sakit pendidikan. Dengan predikat itu, RSUD dr Soewandhie menjadi jujugan bagi mahasiswa dari beberapa fakultas kedokteran di Surabaya. Para tenaga medis di RSUD dr Soewandhi juga bisa lebih berkembang dari sisi keilmuan.
Selain itu, sejak 2016 lalu, RSUD dr Soewandhie juga telah melakukan pembinaan kepada 21 Puskesmas di Surabaya dan bidan praktek swasta mandiri demi menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan bayi.
Direktur RSUD dr M.Soewandhie, drg Febria Rachmanita menambahkan, dengan peresmian renovasi dan pengembangan rumah sakit yang dipimpinnya, diharapkan akan bertambah kemanfaatannya bagi masyarakat. Salah satunya waktu tunggu operasi semakin singkat.
“Sekarang ada 10 ruang operasi. Salah satunya ruang kateterisasi jantung. Dulunya hanya ada satu. Sekarang kita sudah punya dua. Dulu antrean operasinya dua bulan karena jumlah pasiennya memang tinggi. Sekarang waktu tunggu nya jauh lebih pendek. Mudah-mudahan masyarakat yang berobat ke sini bisa cepat sembuh,” jelas Febria.(has/nii)
Sumber: beritametro.news
RSUD Ben Mboi Diharapkan Jadi Rumah Sakit Rujukan
Ruteng – Gedung rawat jalan RSUD dr Ben Mboi sudah diresmikan oleh bupati Manggarai Deno Kamelus, hari ini, Jumat (13/1/2017).
Gedung lantai dua tersebut sudah menelan dana sebesar Rp 6,7 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016.
Dalam sambutannya pada acara peresmian Deno menginginkan agar rumah sakit dengan tipe C ini bisa dijadikan rujukan pasien. Itu terutama pasien di Manggarai Raya dan Ngada.
Gedung yang dikerjakan oleh PT Victori Teknik Perkasa itu, kata dia, dibangun dalam upaya untuk beralih status dari tipe C ke B.
Menurut Deno, untuk menjadi rumah sakit rujukan dan tipe B sedikitnya harus memiliki dua komponen penting. Keduanya, antara lain, komponen wajib dan pendukung.
Dikatakan, komponen wajib yang harus diperhatikan menuju rumah sakit tipe B dan menjadi rujukan harus memiliki produk output. Artinya, produk yang dihasilkan benar-benar memiliki standar pelayanan publik.
Sedangkan komponen pendukung, harus memiliki prasarana seperti gedung, kendaraan, komputer dan lain sebagainya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung rawat jalan RSUD dr Ben Mboi Konradus Kumat mengatakan, secara teknis pengerjaan bangunan tersebut sudah tuntas.
Ia mengaku, akhir 2016 lalu gedung yang tampak berdiri kokoh di bagian depan rumah sakit tersebut sudah dilakukan provisional hand over (PHO) atau serah terima tahap pertama.
“Semua sudah rampung dan dikerjakan tuntas. PHO tahap pertama sudah dilakukan. Selanjutnya tinggal dimanfaatkan saja,,’ kata Kumat kepada wartawan, Jumat, 6 Januari lalu.
Hasil pembangunan, pungkas Kumat, tim PHO tidak menemukan adanya kekurangan item pekerjaan. Artinya, semua sudah dikerjakan sesuai spesifikasi yang tertuang dalam rancangan dan gambar.
Ia pun menilai bangunan yang dikerjakan oleh PT Victori Teknik Perkasa itu diselesaikan tepat waktu sesuai kalender kerja.
Dikatakan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang akan segera menyerahkan bangunan tersebut kepada pemanfaat yakni manajemen RSUD dr Ben Mboi untuk digunakan sebagai mestinya. (Ardy Abba/VoN)
Sumber: voxntt.com

B








