Bekasi – Sebanyak 37 rumah sakit swasta di Kota Bekasi, Jawa Barat, telah melayani persyaratan berobat hanya dengan menggunakan Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2017.
“Cukup dengan menunjukan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Sehat, pasien sudah bisa memperoleh layanan pengobatan,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Minggu.
Menurut dia, pihaknya mengagendakan peluncuran program tersebut pada Senin (16/1) bertepatan dengan agenda apel Senin pagi.
“Realisasi penggunaan Kartu Keluarga dalam mendapatkan pelayanan dasar kesehatan di Kota Bekasi akan segera terlaksana,rencananya besok akan kita luncurkan penggunaannya,” katanya.
Menurut dia, kebijakan itu merupakan strategi pihaknya dalam memudahkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Bekasi.
“Semakin hari harus semakin mudah pelayanan di Kota Bekasi, terlebih bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
Menurutnya, pematangan sistem dalam implementasi kebijakan itu telah rampung dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
“Rencana ini berkaitan dengan integrasi data kependudukan warga Kota Bekasi. Database kependudukan masyarakat Kota Bekasi dan data pasien tidak mampu yang ada di Dinas Kesehatan Kota Bekasi telah terintegrasi dan tersinkronisasi,” katanya.
Data ini, kata dia, sebagai dasar pemakaian Kartu Sehat Berbasis NIK untuk berobat ke rumah sakit, hanya bagi warga yang tidak mampu.
“Database yang telah tersinkronisasi akan mempermudah proses demi proses pelayanan dasar kesehatan masyarakat Kota Bekasi yang membutuhkan,” katanya.
Rahmat menambahkan, Kartu Sehat Berbasis NIK diperuntukkan bagi masyarakat Kota Bekasi dengan penghasilan sama atau di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi 2017 yang besarannya berkisar Rp3,5 juta.
“Apabila kepala keluarganya mendapatkan Kartu Sehat Berbasis NIK, maka anak dan istrinya otomatis juga akan mendapatkannya. Kartu ini akan berlaku di 37 rumah sakit yang ada di Kota Bekasi,” katanya.
Sumber: antaranews.com