RADARWONOGIRI.COM-RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan. Salah satunya membentuk tim Mapak Warga Sakit (Mawas) 119.
Seperti dalam amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, disebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan rumah sakit diantaranya adalah mempermudah akses masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia rumah sakit. Pelaksana Mawas 119 sekaligus Kepala IGD RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso, dr. Sartono mengatakan, sebagian masyarakat memiliki kendala berupa sarana transportasi ke rumah sakit.







