BALIKPAPAN – Rumah Sakit Dr R Hardjanto atau yang kerap disebut RS Tentara Balikpapan, sejak (15/12/2015) resmi naik akreditasinya menjadi rumah sakit tingkat II bertipe B.
Upaya peningkatan akreditasi rumah sakit tersebut dari C menuju B berdasarkan arahan dari Pangdam VI Mulawarman untuk meningkatkan pelayanan, sarana dan prasarana serta kualitas rumah sakit yang telah berdiri sejak 1945 silam tersebut bagi masyarakat Balikpapan. Hal itu diungkapkan Kepala RS Dr R Hardjanto, dr. Benny Untu kepada Tribun Kaltim.
“Tentunya kami juga menghindari pemutusan kerjasama dengan BPJS. Karena menurut informasi BPJS akan memutuskan kerjasama dengan rumah sakit yang masih belum terakreditasi dengan baik. Rumah sakit lain saat ini juga tengah berlomba menaikkan akreditasinya demi itu,” tambahnya.
Sertifikat peningkatan akreditasi tersebut diberikan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (2/2/2016). Naiknya akreditasi tersebut berdasar penilaian
Kementerian Kesehatan melalui Dinas Provinsi Kalimantan Timur.
“Awalnya kami mengajukan ke Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dalam rangka menaikan akreditasi rumah sakit ini. Kemudian mereka mengirim tim untuk menilai kelayakan rumah sakit. Setelah mereka melihat dari segi SDM, Sarana dan Prasarana telah memenuhi syarat untuk dinaikkan akreditasinya, sekitar 2 bulan lalu kita statusnya naik dari tipe c ke tipe b,” paparnya.
Baca: Setiap Hari Ruang IGD Rumah Sakit Ini Tangani 90 Pasien
Rumah Sakit dengan luas bangunan 18.318 meter tersebut ke depan berencana akan menambah jumlah kamar, mengingat 160 kamar tidak lagi cukup menampung pasien rumah sakit yang hampir setiap hari menerima 600 pasien.
Saat ini tenaga medis RS Tentara berjumlah 36, diantaranya 19 dokter spesialis, 13 dokter umum, 2 dokter gigi spesialis, dan 2 dokter gigi umum. Sementara tenaga paramedis berjumlah 177 orang.
“Karena lahan tidak luas, kemungkinan kita bangun lantai ke atas. Soal dokter kita sudah mengajukan ke pusat terkait penambahan spesialis yang
sampai saat ini belum ada, seperti spesialis jantung, syaraf, kulit dan kelamin. Sementara kita memakai tenaga dokter tamu,” jelasnya.
Terkait dengan peralatan, prioritas pengadaan pihaknya dalam waktu dekat yakni CT-Scan dan MRI (Magnetic Resonance Imaging). Adapun fasilitas yang tersedia untuk saat ini seperti klinik umum, gigi dan mulut, penyakit dalam, bedah umum dan bedah orthopedi.
“Harapannya dengan naiknya akreditasi ini, pelayanan rumah sakit semakin membaik, baik untuk masyarakat umum maupun pasien dinas. Warga Balikpapan tidak ragu untuk berobat ke sini,” tuturnya. (*)
Sumber: jamsosindonesia.com

Pada tahun 2015 yang lalu tepat nya tgl 3 Juli, telah disahkannya Peraturan Presiden tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit sebagai aturan pelaksana dari amanat ketentuan Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumahsakit. Sebagai aturan pelaksana dari UU Rumah sakit, dengan asas lex spesialis Peraturan Presiden ini mengamandemen beberapa klausul pasal-pasal dalam Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah. Perpres Nomor 77 Tahun 2015 ini bertujuan mewujudkan organisasi rumah sakit yang efektif, esisien , dan akuntabel dalam rangka mencapai visi dan misi rumah sakit sesuai tata kelola manajemen dan tata kelola klinis yang baik. Lebih lanjut Perpres ini mensyaratkan bahwa organisasi rumah sakit paling sedikit terdiri atas: kepala/direktur RS, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, unsur admisistrasi umum dan keuangan, komite medis dan satuan pengawas internal. Selain unsur organisasi tersebut diatas juga disebutkan RS dapat membentuk Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundangan. Pada ketentuan peralihan dinyatakan bahwa organisasi RS wajib menyesuaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Untuk lebih memahami Perpres ini silahkan klik
Setelah berkiprah selama 15 tahun, ARSADA yang merupakan salah satu asosiasi RS terbesar di bawah payung PERSI akan menyelenggarakan rangkaian Musyarawah Nasional terkait dengan transisi kepemimpinan sekaligus ajang pertukaran informasi terbaru mengenai rumah sakit daerah di seluruh Indonesia. Munas ke-7 yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 13 – 15 April mendatang ini akan diisi dengan seminar dan workshop terkait dengan isu restrukturisasi lembaga RSD dan kaitannya dengan tantangan meningkatkan mutu dan efisiensi biaya pada era JKN dan MEA. Update informasi mengenai perumahsakitan daerah dengan berbagai tantangan dan best-practices-nya ini tentunya perlu diikuti oleh seluruh manajer RSD, bukan hanya direksi sebagaimana yang biasa terjadi. Namun, keterbatasan anggaran dan sumber daya lain membuat tidak banyak RSD yang mampu mengutus TIM untuk mengikuti seminar yang disajikan pada acara seperti ini. Untuk itu, ARSADA Pusat yang telah berkomitmen utuk menjadi MENARA AIR bagi RSD-RSD, yang mengalirkan pengetahuan hingga jauh ke pelosok Indonesia akan memanfatkan teknologi komunikasi jarak jauh agar seminar ini dapat diikuti dari mana saja sepanjang ada jaringan internet. RS yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Munas di Jakarta akan mendapatkan akses khusus agar para manajer dan staf lainnya di RS dapat mengikuti secara live dari lokasi masing-masing. Silakan ikuti perkembangan informasinya di website ini dan di 






