Pengadilan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (22/03/2016), menggelar sidang perdana kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit As-Syifa Husada Pamekasan yang menimpa pasien bernama Miadianto asal Kabupaten Sumenep.
“Kasus dugaan malapraktik di RS As-Syifa Husada itu disidangkan atas gugatan dari keluarga korban sesuai dengan register perkara Nomor 6/Pdt.6/2016/PN Pmk pada 10 Maret 2016,” kata Panitera Pengganti PN Pamekasan Ahmad.
Sidang hanya berlangsung selama sekitar 10 menit dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak. Menurut Ahmad, mediasi itu dilakukan, karena kasus dugaan malapraktik di RS As-Sifa HUsada Pamekasan itu dituntut secara perdata.
Hanya saja, pada sidang perdana tersebut, pihak tergugat,yakni Rumah Sakit As-Syifa Husada tidak hadir.
“Saya tidak tau kenapa pihak rumah sakit tidak hadir. Padahal surat panggilan sudah dilayangkan dan diterima oleh pimpinan di rumah sakit itu, yakni Dokter Erna,” kata Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus itu Fadjarisman.
Kasus dugaan malapraktik di RS As-Syifa Husada dengan korban bernama Misdianto (35) warga asal Dusun Payudan, Desa Payudan Karang Sokon, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Madura itu berawal dari kejadian kecalakaan lalu lintas di Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan Pamekasan pada 10 Desember 2015.
Korban mengalami cidera tungkai bawah kanan dan patah tulang tertutup atau retak tulang, akan tetapi tidak menyebabkan robeknya kulit.
Dengan kondisi yang seperti itu, maka pihak RS As-Syifa Husada menyarankan agar korban sebaiknya dirujuk ke Surabaya. “Kami sudah menyetujui rencana operasi itu,” kata istri korban Sri Sulastri.
Akan tetapi, manajemen RS As-Syifa dalam perkembangannya mengubah rencana, yakni merujuk korban Misdianto ke Bangkalan pada dr Sulistiawan dengan dalih dokter itu merupakan dokter ahli orthopaedi di RS As-Syifa.
Sulastri lebih lanjut menuturkan, di lokasi tempat suaminya dioperasi itu, tanpa dokter anistesi bahkan tempat praktiknya juga belum beroperasi, sangat sepi, terlihat remang-remang dan ruang farmasinya juga belum beroperasi.
“Tapi meski kondisinya seperti itu, suami saya tetap dioperasi disana. Kami juga tidak diberi penjelasan tentang risiko yang mungkin terjadi pada suami saya itu,” katanya menuturkan.
Pascaoperasi, korban langsung dibawa pulang ke RS As-Syifa di Jalan Mandilaras Pamekasan dan dua hari kemudian, terlihat bekas jahitan membusuk.
Kuasa Hukum tergugat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura Sulaisi Abdurrazak menjelaskan, sebelum memproses secara hukum kasus dugaan malapraktik yang menimpa korban Misdianto itu, pihaknya terlebih dahulu melayangkan somasi, agar pihak RS As-Syifa bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa korban. Akan tetapi tidak diindahkan.
“Tuntutan kami agar pihak As-Syifa mengganti kerugian semua biaya operasi dan mencabut izin operasional rumah sakit,” kata Sulaisi.
Sementara itu, manajemen RS As-Syifa Husada Pamekasan dr Puguh mengaku, tidak menghadiri sidang perdana kasus dugaan malapraktik di PN Pamekasan Selasa (23/3) karena sedang berada di luar kota.
“Saya sedang ada di Jakarta, jadi maaf,” katanya kepada Antara per telepon, Selasa malam.
Ia juga tidak bersedia menanggapi gugatan malapraktik di Pengadilan Negeri Pamekasan oleh warga asal Kabupaten Sumenep itu.
Sumber: rimanews.com



Tanggal 24 Maret setiap tahun diperingati sebagai Hari TB Internasional atau World TB Day. Mengapa ada World TB Day? Sejak puluhan tahun dunia telah berupaya ekstra keras untuk mengeliminasi penyakit ini dari muka bumi, namun pada kenyataannya kuman TB berkembang menjadi lebih resisten terhadap antibiotik terbaru. Bersama dengan HIV, TB menjadi
Pada tahun 2015 yang lalu tepat nya tgl 3 Juli, telah disahkannya Peraturan Presiden tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit sebagai aturan pelaksana dari amanat ketentuan Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumahsakit. Sebagai aturan pelaksana dari UU Rumah sakit, dengan asas lex spesialis Peraturan Presiden ini mengamandemen beberapa klausul pasal-pasal dalam Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah. Perpres Nomor 77 Tahun 2015 ini bertujuan mewujudkan organisasi rumah sakit yang efektif, esisien , dan akuntabel dalam rangka mencapai visi dan misi rumah sakit sesuai tata kelola manajemen dan tata kelola klinis yang baik. Lebih lanjut Perpres ini mensyaratkan bahwa organisasi rumah sakit paling sedikit terdiri atas: kepala/direktur RS, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, unsur admisistrasi umum dan keuangan, komite medis dan satuan pengawas internal. Selain unsur organisasi tersebut diatas juga disebutkan RS dapat membentuk Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundangan. Pada ketentuan peralihan dinyatakan bahwa organisasi RS wajib menyesuaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Untuk lebih memahami Perpres ini silahkan klik 






