Seperti yang diberitakan sebelumnya, (Selasa, 29 Maret 2016 > Hukrim: “Korupsi Alkes RS Untan Miliaran Rupiah, Kejati Tahan Dua Tersangka), Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menetapkan penahanan terhadap dua tersangka terkait kasus Korupsi Alat Kesehatan (Alkes) RS Pendidikan Untan.
Kasus merupakan penyerahan perkara dari Polda Kalbar dengan tersangka M.Nasir, S.Pd – Kasubag Perlengkapan Untan selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau yang lebih populer disebut sebagai Pimpro (Pemimpin Proyek), dan Ya’Irawan Syahrial – Dirut PT.Annisa Farma Dewi, sementara tersangka M.Amin Andika – Direktur PT.Andika Kassa Utama, dikabarkan sakit – sehingga belum bisa dieksekusi penahanannya.
“Tersangka Amin Andika masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada – Tangerang, karena sakit jantung,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar – AKBP Winarto, Jumat (1 April 2016) jam 14.00 WIB di kantornya.
Winarto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengecekan untuk mengetahui kondisi kesehatan tersangka Amin Andika, dan hasilnya memang tersangka sedang dirawat di rumah sakit.
“Kalau kondisi kesehatannya sudah membaik, maka akan langsung dibawa ke Kalbar untuk diserahkan ke JPU( jaksa penuntut umum) untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Menurut Winarto, kasus korupsi di Untan merupakan permainan mark-up (penggelembungan harga) pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Untan senilai Rp.17,53 miliar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.6,9 miliar dari APBN-P tahun anggaran 2013.
Sebanyak 45 orang yang masih berstatus saksi terdiri dari lingkungan Untan – pihak swasta dan keterangan ahli telah diperiksa, dimana tiga di antaranya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejati Kalbar di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Wadir Serse Diskrimsus Polda Kalbar itu – AKBP Winarto mengakui, hingga saat ini pihaknya memang belum melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Untan Pontianak – Prof. DR. H.Thamrin Usman, DEA, kecuali dalam pengembangan pemeriksaan perkara nanti ditemukan adanya intervensi Rektor selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
Sementara itu, baru sehari setelah Kasubag Perlengkapan Untan – M.Nasir dijebeloskan ke Rutan (rumah tahanan), Selasa, 29 Maret 2016 – jam 15.30 WIB, besoknya – Rabu (30 Maret) Rektor Untan – Thamrin Usman “cabut” ke Perancis bersama 8 dekan dari 9 fakultas yang ada dengan biaya sendiri masing-masing dari fakultas ybs.
Kepergian tanpa memberitahu ke Polda Kalbar untuk etisnya, terkait Untan tengah dililit masalah hukum yang masih dalam pengembangan pemeriksaan kasusnya.
Menurut informasi, keberangkatan ke Perancis terkait program S-II dosen-dosen di Untan, namun Dekan Fisipol UNTAN – Drs. Sukamto, M.Si tak diajak serta, karena ketiadaan dana fakultas dan juga dikabarkan terkait adanya hubungan yang tak harmonis antara Fisipol dengan Rektor – Thamrin Usman.
Sumber: portal-berita.com