Aceh, Konsep dalam penerapan syariat Islam di Aceh adalah pelayanan yang baik dan Islami. Tentu saja hal ini menyita perhatian yang serius bagi pemerintah Aceh. Rakyat Aceh pada umumnya dan rakyat di kota Banda Aceh memerlukan konsep berobat di rumah sakit dengan konsep Islami.
Sekarang sudah ada rumah sakit yang mencoba menggunakan konsep Islami dalam manajemen kerja mereka. Rumah sakit itu antara lain: RS. Zainal Abidin dan RS. Meuraksa. Menjawab tantangan itu segenap panitia dari Universitas Muhammadiyah Aceh yang tergabung dalam LP4M mengadakan acara “Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Islami”.
Acara ini berlangsung Aula Mahkamah Syariah Aceh, Sabtu, 23 April 2016. Materi yang dibahas adalah peluang dan tantangan penerapan pelayanan kesehatan berbasis Islami di Aceh oleh Dr.Al Yasa Abubakar dan aplikasi pelayanan kesehatan berbasis Islami di instansi pelayanan kesehatan oleh Irwan Saputra.
Saat ini pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit di Indonesia dan Aceh pada khususnya banyak yang menganut konsep materialistis dengan sistem kapitalis. Sistem yang ada di rumah sakit akan dicoba agar bisa diubah dan nantinya semua rumah sakit dan Puskesmas di Aceh menganut konsep pelayanan Islami sehingga pelayanan bisa lebih baik lagi.
Dalam berhadapan dengan pasien hendaknya semua orang di rumah sakit menganut konsep: Salam (Assalammualaikum), Senyum, Salaman (jabab tangan) dan Sapa.
Pelayanan dan kenyamaan pasien harus diutamakan. Urusan keselamatan adalah urusan nyawa. Jangan teledor sebab nyawa pasien bisa melayang sia-sia Kesehatan adalah hak-hak publik yang harus dipenuhi dan keselamatan pasien harus diutamakan. Waktu-waktu masuk shalat utama seperti pada jam kerja, suara azan dari masjid atau mushala di rumah sakit bergema di seluruh ruangan rumah sakit.
Bagaimana cara pasien yang sakit parah shalat seperti urusan tayamum. Shalat tetap harus dilakukan oleh setiap pasien. Ceramah agama di mesjid dan mushala juga dilakukan. Ibadah adalah terapi penyembuhan terbaik bagi setiap pasien.
Menjelang acara berakhir panitia menyebarkan angket untuk diisi setiap peserta yang berguna untuk masukan terkait sosialisasi pelayanan berbasis Islami tersebut.(*)
Sumber: kabarindonesia.com




Tanggal 24 Maret setiap tahun diperingati sebagai Hari TB Internasional atau World TB Day. Mengapa ada World TB Day? Sejak puluhan tahun dunia telah berupaya ekstra keras untuk mengeliminasi penyakit ini dari muka bumi, namun pada kenyataannya kuman TB berkembang menjadi lebih resisten terhadap antibiotik terbaru. Bersama dengan HIV, TB menjadi
Pada tahun 2015 yang lalu tepat nya tgl 3 Juli, telah disahkannya Peraturan Presiden tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit sebagai aturan pelaksana dari amanat ketentuan Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumahsakit. Sebagai aturan pelaksana dari UU Rumah sakit, dengan asas lex spesialis Peraturan Presiden ini mengamandemen beberapa klausul pasal-pasal dalam Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah. Perpres Nomor 77 Tahun 2015 ini bertujuan mewujudkan organisasi rumah sakit yang efektif, esisien , dan akuntabel dalam rangka mencapai visi dan misi rumah sakit sesuai tata kelola manajemen dan tata kelola klinis yang baik. Lebih lanjut Perpres ini mensyaratkan bahwa organisasi rumah sakit paling sedikit terdiri atas: kepala/direktur RS, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, unsur admisistrasi umum dan keuangan, komite medis dan satuan pengawas internal. Selain unsur organisasi tersebut diatas juga disebutkan RS dapat membentuk Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundangan. Pada ketentuan peralihan dinyatakan bahwa organisasi RS wajib menyesuaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Untuk lebih memahami Perpres ini silahkan klik 






