
Menanggapi pandemi COVID-19 yang sedang terjadi di Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menerbitkan anjuran yang menyatakan bahwa HDP yang selama ini dipakai dalam menghadapiu sebuah bencana alam, harus diterapkan dalam menghadapi pandemi COVID-19 untuk kepentingan melindungi tenaga kesehatannya. Penerapan Hospital Disaster Plan (HDP) ini untuk menghadapi puncak kasus COVID-19 di Indonesia yang diperkirakan baru akan terjadi di akhir minggu pada April 2020. Menurut Standar MFK sebuah rumah sakit dianjurkan mengembangkan, memelihara program manajemen disaster untuk menanggapi keadaan disaster dan bencana alam atau lainnya yang memiliki potensi terjadi di masayarakat. Dimana dalam hal ini disaster/bencana yang terjadi dapat berupa bencana alam atau bencana non alam dalam hal ini adalah sebuah wabah penyakit.














