
Rencana strategis (Renstra) sebagaimana yang diatur dalam UU No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencanan Pembangunan Daerah merupakah salah satu dokumen perencanaan yang harus disusun oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. Renstra Rumah Sakit adalah dokumen perencanaan untuk periode waktu tertentu dan merupakan upaya terencana untuk pemberdayaan dan peningkatan kapasitas serta potensi yang dimiliki rumah sakit dalam rangka meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan. Upaya untuk meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan ini untuk selanjutnya akan dilakukan melalui serangkaian pelaksanaan program dan kegiatan yang mengarah kepada kepuasan pelanggan.
















