DUMAI– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai, saat ini tengah melakukan pembangunan penambahan ruang kelas I hingga III bagi pasien. Pembangunan dengan cara bertahap itu sendiri menggunakan dana APBD 2013 hingga 2015 sebanyak Rp24 miliar.
Dirut RSUD Dumai, Syaiful mengatakan, pembangunan ruang kelas bagi pasien yang menginap di rumah sakit ini merupakan program pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
“Saat ini sudah di lakukan pelelangan dengan sistem Multiyears dan tahap penyelesaian administrasi pembangunan,” katanya, Senin (17/6/13) diruang kerjanya kepada sejumlah awak media.
Dikatakan dia, sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan DPRD dalam meningkatkan pelayanan di RSUD kota Dumai, maka pemerintah kota Dumai melalui dana APBD tahun 2013 hingga 2015 akan membangunkan ruang inap kelas I, II, III.
Ini dilakukan supaya pasien tidak terlalu berdesakan dan memadati ruang inap yang saat ini sangat memperhatikan. Selama ini jumlah pasien dalam satu ruangan lebih dari standar yang layak.
“Jumlah ruangan yang ada tidak cukup untuk menampung jumlah pasien yang datang berobat, maka terpaksa mereka di rujuk ke rumah sakit lain. Jika dipaksakan maka dalam satu ruangan layaknya 4 orang menjadi 6 orang,” ucapnya.
Pembangunan ruangan kelas I, II, III ini nantinya akan di bangun di areal bekas UGD yang lama. Dalam pembangunan nantinya, pihak rumah sakit telah mengajukan sebanyak lebih kurang 256 tempat tidur.
Dengan demikian nantinya akan di upayakan membuat pasien kelas I, II, III menjadi nyaman dalam beristirahat. “Setelah bangunan ini selesai maka tingkat pelayanan dan kenyamanan yang ada di rumah sakit akan lebih baik dari sebelumnya,” tutupnya.
Sumber: riauterkini.com

KUPANG – Lippo Group akan mendirikan empat buah rumah sakit (RS) berstandar internasional di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Nampaknya masih panjang waktu yang dibutuhkan untuk menerapkan PPK BLUD pada RS-RS di NTT, setelah setahun lebih upaya persiapan dilakukan. Selain karena persiapan syarat kapasitas internal RSUD yang harus dipenuhi, program ini masih terkendala dukungan dari sebagian Pemda yang kurang terhadap implementasi ini. Untuk membantu upaya advokasi tersebut, PKMK FK UGM bersama AIPMNH berinisiatif untuk melaksanakan Lokakarya Advokasi BLUD pada 14 Juni 2013. Lokakarya ini mengundang kepala daerah beserta jajarannya yang terkait untuk hadir dan mengundang Ditjen BLUD Kementerian Dalam Negeri sebagai pembicara utama. Pada pertemuan ini terungkap bahwa persepsi sebagian besar peserta masih berbeda, bahkan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masih banyak keraguan terhadap kekuatan dasar hukum BLUD, bahkan ada yang menganggap harus membentuk badan hukum baru. Oleh karena itu, lokakarya seperti ini nampaknya sangat diperlukan, khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki akses informasi terbatas. Reportase mengenai acara ini dapat anda ikuti
JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mempertimbangkan usulan pengembangan Rumah Sakit Bhayangkara menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT). Menurut Asisten Deputi Kelembagaan Kesejahteraan Rakyat KemenPAN-RB, Jaka Sutisna pengembangan Rumah Sakit Bhayangkara menjadi UPT merupakan kebijakan Polri dalam meningkatkan pelayanan yang bermutu, merata, profesional, dan proporsional.
BANDUNG – Rumah sakit asal Malaysia semakin memperluas pasar dengan berupaya menjaring pasien dari Indonesia. Mereka mengklaim tak kalah kualitas dari Singapura yang cenderung lebih kerap dirujuk WNI dalam urusan pengobatan medis atas penyakitnya.
Bali, PKMK. Masih dalam rangkaian program Sister Hospital di Provinsi NTT, pada tanggal 14 Juni 2013 telah berlangsung Seminar Advokasi Badan Layanan Umum Daerah yang diharapkan dapat menyamakan persepsi mengenai kebijakan dan pelaksanaan BLUD di Rumah Sakit Daerah. Seminar ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari anggota DPRD, Kepala Daerah beserta jajarannya yang terkait, Dinas Kesehatan Provinsi, AIPMNH dan DPC serta tim UGM.
Seminar ini dibuka oleh DR. Dr. Hyron Fernandez mewakili Kepala Dinas Kesehatan, yang menyatakan bahwa regulasi tentang BLUD sudah lama ditetapkan namun pada kenyataannya hingga saat ini masih banyak RSUD khususnya di NTT yang belum menerapkan PPK BLUD. Hal ini terkait dengan kondisi dimana persepsi yang masing berbeda-beda mengenai BLUD, padahal BLUD bersifat lec specialis. Hal ini dipertegas oleh Yos Hendra, SE, Ak., MM selaku course director acara ini yang pada pengantarnya menjelaskan bahwa BLUD bagi RS pemerintah merupakan amanat Undang-undang. Salah satu masalah krusial adalah tarif yang oleh pengambil kebijakan di daerah biasanya ditetapkan semurah mugkin padahal biaya pelayanan kesehatan cenderung lebih tinggi untuk menghasilkan mutu yang lebih baik.
Pada sesi peran Dinas Kesehatan dalam Mendukung BLUD di RSUD, DR. Hyron menegaskan bahwa Dinkes harus memfasilitasi pemenuhan syarat-syarat bagi RSUD untuk memenuhi BLUD. Fasilitasi ini dapat berupa meningkatkan SDM, fasilitas, hingga advokasi kepada stakeholder RS. Selain itu, Dinkes Provinsi juga dapat mendukung secara finansial melalui APBD provinsi, APBN dan dukungan dana dari external agencies.
Ada kekhawatiran bahwa jika menjadi BLUD, maka tarifakan dibuat sesuai dengan unit cost yang akan lebih tinggi dibandingkan dengan tarifsaat ini. Sehingga nantinya akan lebih banyak subsidi yang dibutuhkan dari APBD untuk menutupi biaya operasional BLUD. Mengenai kekhawatiran ini Prof. Laksono Trisnantoro melalui media Skype™ menyampaikan bahwa subsidi ini penting untuk menjaga mutu pelayanan di RS di NTT. Ada dana dari BPJS yang harusnya tetap bisa diakses oleh RS-RS di daerah sulit, namun ada syarat yang harus dipenuhi, misalnya pelayanan harus dilakukan oleh dokter spesialis. Jika RS di daerah sulit tidak memiliki dokter spesialis, maka nantinya tidak akan bisa mengklaim dana BPJS tersebut. Pada akhirnya dana-dana BPJS hanya akan dinikmati oleh RS maju di kota-kota besar yang dokter spesialisnya sudah lengkap.
Dr. Henyo Kerong dari AIPMNH mengamini apa yangtelah disampaikan oleh Prof. Laksono tersebut. Menurut Dr. Henyo, AIPMNH melihat bahwa masalah kesehatan ibu dan anak di NTT termasuk juga masalah gizinya masih perlu mendapat perhatian. Terkait dengan target mendapaian MDGs, AIPMNH menyatakan komitmennya untuk tetap mendukung upaya peningkatan status kesehatan ibu dan anak, termasuk dengan membenahi sturktur pelayanan di rumah sakit melalui penerapan PPK BLUD.
Seminar ini menjadi semakin hangat ketika memasuki sesi Peran Pemda (yang diharapkan) dalam pelaksanaan BLUD oleh Wisnu Saputro, SE (Subdit BLUD Kementerian Dalam Negeri, Wisnu Saputro, SE). Wisnu menekankan bahwa BLUD harusnya hanya menjadi alat Pemda untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Apa yang ada di RS memang sudah menjadi tugas Pemda. Pelayanan harus bagus namun disisi lain ada regulasi membatasi. Oleh karena itu tugas Pemda untuk memfasilitasi agar SKPD yang menerapkan PPK BLUD (seperti RS) tidak melanggar regulasi yang berlaku umum, yaitu dengan menetapkan SKPD terebut sebagai PPK BLUD.
Dengan ditetapkan sebagai PPK BLUD, maka ada perkecualian yang akan diterapkan pada SKPD tersebut, mulai dari pengelolaan kas, utang, piutang, asset/barang, kerjasama, pengadaan barang dan jasa dan sebagainya, semuanya untuk tujuan meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan kinerja SKPD yang bersangkutan. Yang mendapat penekanan adalah bahwa pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan boleh dikelola secara langsung tanpa melalui Perpres, sedangkan pendapatan dari jasa layanan boleh dikelola dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pengalaman dari RSUD Ende yang telah menerapkan PPK BLUD sejak 1 Januari 2013 sangat menarik sebab dipaparkan sebagai satu contoh yang sangat dekat dengan kondisi sebagian besar RSUD di NTT.
Meskipun baru menerapkan PPK BLUD selama enam bulan, namun RSUD Ende yang mendapat bimbingan dari RS Panti Rapih dan RSUD Panembahan Senopati, Bantul, Yogyakarta, telah difasilitasi oleh Pemerintah Daerahnya berua peraturan kepala daerah yang dibutuhkan untuk menerapkan aturan tersebut. Namun masih banyak kendala yang dihadapi oleh RSUD Ende, antara lain tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan segera setelah RSUD menerapkan PPK BLUD, sebagaimana halnya tuntutan SDM (yang hanya memahami sebagian dari esensi BLUD) terhadap pendapatan mereka. 





Dengan alasan kamar rumah sakit penuh, Nasrudin (57) warga Jalan Nusa Indah E1, RT 6 RW 8, Kebon Jeruk, Jakarta Barat terpaksa menjalani pengobatan di rumah. Nasrudin diketahui memiliki penyakit tumor di kepala.
Jakarta, PKMK. Konsep badan hukum khusus RS dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengandung prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. RS harus dikelola profesional demi sumber dana dan sumber pengelolaan. Kompleksitas pengelolaan RS membuat perlunya badan hukum tersendiri. Jadi, ketentuan badan hukum rumah sakit itu tidak lepas dari keinginan Pemerintah Indonesia untuk adanya prinsip-prinsip pengelolaan yang baik di rumah sakit. “Khususnya asas etika dan profesionalisme,” kata Arsil Rusli, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI, di Jakarta (12/6/2013).





