Advokasi BLUD : Masihkah Diperlukan?
PKMK FK UGM bersama AIPMNH berinisiatif untuk melaksanakan Lokakarya Advokasi BLUD pada 14 Juni 2013. Silahkan ikuti informasi selengkapnya melalui pengantar berikut ini.
Nampaknya masih panjang waktu yang dibutuhkan untuk menerapkan PPK BLUD pada RS-RS di NTT, setelah setahun lebih upaya persiapan dilakukan. Selain karena persiapan syarat kapasitas internal RSUD yang harus dipenuhi, program ini masih terkendala dukungan dari sebagian Pemda yang kurang terhadap implementasi ini. Untuk membantu upaya advokasi tersebut, PKMK FK UGM bersama AIPMNH berinisiatif untuk melaksanakan Lokakarya Advokasi BLUD pada 14 Juni 2013. Lokakarya ini mengundang kepala daerah beserta jajarannya yang terkait untuk hadir dan mengundang Ditjen BLUD Kementerian Dalam Negeri sebagai pembicara utama. Pada pertemuan ini terungkap bahwa persepsi sebagian besar peserta masih berbeda, bahkan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masih banyak keraguan terhadap kekuatan dasar hukum BLUD, bahkan ada yang menganggap harus membentuk badan hukum baru. Oleh karena itu, lokakarya seperti ini nampaknya sangat diperlukan, khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki akses informasi terbatas. Reportase mengenai acara ini dapat anda ikuti .
Tanggal 15 Juni 2013 juga telah terlaksana lokakarya dengan tema BLUD yang diinisiasi oleh ARSADA Bali dan dihadiri oleh RSUD se-Bali. Pada lokakarya ini hadir pula Ir. Bejo Mulyono, MML Kasubdit BLUD sebagai pembicara. Untuk informasi lebih lanjut silahkan |