JAKARTA – Keluhan beberapa rumah sakit peserta Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang menilai tarif sistem Indonesia Case Based Groups (INA CBG`s) tergolong masih rendah direspons Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI berencana menaikkan tarif INA CBG`s untuk rumah sakit tipe C dan tipe D.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan, sesuai janji Pemprov DKI Jakarta, besaran tarif INA CBG`s akan disesuaikan dengan kemampuan finansial dan teknis kesehatan dari masing-masing rumah sakit atau sesuai tipe.
Jika dilihat dari pelaksanaan Kartu Jakarta Sehat (KJS) selama tiga bulan, yakni Januari hingga Maret, diketahui bahwa tarif yang ditetapkan untuk rumah sakit kelas swasta tipe A sudah mencukupi. Sebab, tarif yang ditetapkan pun sudah cukup tinggi, sehingga yang menjadi perhatian adalah rumah sakit tipe C dan tipe D.
“Kalau kita lihat dari analisis kita selama 3 bulan, Januari hingga Maret, untuk rumah sakit tipe A sudah sangat cukup dengan tarif INA CBG`s yang lama. Tetapi, untuk rumah sakit C dan D, itu yang kurang sehingga kalau nanti di-adjust, C dan D harus menjadi perhatian. Yang A tidak perlu dinaikkan karena sudah tinggi,” kata Dien di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/7).
Rumah sakit (RS) memang terdiri dari beberapa tipe. Rumah sakit tipe A sudah mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis. Sedangkan rumah sakit tipe C, pelayanan kedokteran spesialisnya terbatas. Tipe D hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi.
Ia menyebutkan, kewenangan untuk menentukan tipe rumah sakit berada di Kementerian Kesehatan. Khusus untuk RSUD yang ada di Jakarta, pihaknya mengusulkan RSUD Tarakan masuk dalam tipe A.
“Saya sudah usulkan RSUD Tarakan masuk tipe kelas A. Tetapi, yang lain masih belum. Kan, ada persyaratan, jumlah spesialisnya, kemudian ruang pemulasaraan jenazah. Jadi, klasifikasi rumah sakit itu tergantung tata layanan di dalam,” ucapnya.
NCC diminta untuk menghitung tarif grouping atau kelompok penyakit dan jalur pelayanan kesehatan atau Clinical Pathway untuk INA CBG`s. Kemudian disesuaikan dengan kebutuhan biaya standar per kasus penyakit. Setelah tarif ditetapkan oleh NCC dan Kementerian Kesehatan, Pemprov DKI akan membuatkan peraturan gubernur (pergub) mengenai INA CBG`s untuk dijadikan dasar tarif rumah sakit.
“Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar tarif yang ditetapkan. Kita, kan, sebagai daerah uji coba. Tidak boleh keluar dari pakemnya. Selain Jakarta, ada dua daerah lainnya yang menjadi uji coba, yakni Aceh dan Jawa Barat,” ujarnya.
Ia mengakui jika nilai premi untuk Jakarta lebih tinggi, yakni mencapai Rp 23 ribu, sementara tingkat nasional hanya Rp 19 ribu saja. “Itu adalah hitungan untuk menghitung makro, keseluruhan uang. Artinya, Jakarta lebih tinggi sehingga ada kebutuhan pasien yang bisa dikover,” ujarnya.
Sumber: suarakarya-online.com

Jakarta – Dalam waktu dekat, Jakarta akan memiliki dua rumah sakit (RS) serta dua klinik kesehatan. Kebutuhan sarana dan prasana kesehatan di DKI, dinilai sangat besar dan mendesak seiring berjalannya program Kartu Jakarta Sehat (KJS). Salah satu rumah sakit ini akan dibangun Pemprov DKI Jakarta di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sedangkan RS yang lainnya akan dibangun di Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat oleh pihak swasta.
Jakarta – Peralatan canggih dan dokter yang mumpuni, merupakan harga mati bagi sebuah rumah sakit berkualitas dalam melakukan pelayanan kesehatan terhadap semua orang yang sakit. Begitupula dengan pelayanan yang penuh kasih.
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menanggung seluruh klaim Kartu Jakarta Sehat yang diajukan rumah sakit kelas C dan D. Kebijakan ini sedang dalam proses perundingan, dan dalam waktu dekat akan diperkuat peraturan gubernur.
Jakarta – Pemda DKI akan menaikkan tarif sistem Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) oleh National Case-mix Centre (NCC) untuk rumah sakit-rumah sakit tipe C dan D. Keputusan ini Hal terkait keluhan beberapa rumah sakit peserta Kartu Jakarta Sehat (KJS) di Jakarta yang menilai tarif tersebut tergolong masih rendah.
Kulonprogo – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates mengklaim pengadaan alat pada akhir 2012 sudah sesuai prosedur. Sementara, pihak Jogja Corruption Watch (JCW) meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ memeriksa RSUD Wates terkait pengadaan tersebut karena dinilai rawan penyimpangan.
Wali kota Batam Ahmad Dahlan meresmikan penetapan kenaikan kelas rumah sakit umum daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam dari tipe C menjadi tipe B di halaman aula RSUD Embung Fatimah Batam di Batuaji, Jumat (5/7) siang. Hadir dalam acara peresmian itu, Menteri kesehatan RI yang diwakili oleh Direktur Bina Upaya Kesehatan Jiwa Diana Utami, ketua DPRD kota Batam Surya Sardi, Sekdako Batam Agus Sahiman, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Chandra Rizal dan sejumlah pejabat pemko dan SKPD lainnya.
Rumah sakit Pondok Indah (RSPI) Puri Indah di usianya yang kelima berhasil meraih prestasi yang cukup membanggakan. Selain menjadi rumah sakit swasta pertama yang berhasil melakukan transplantasi hati di Indonesia, ada lagi prestasi lainnya.






