Jakarta – Dalam waktu dekat, Jakarta akan memiliki dua rumah sakit (RS) serta dua klinik kesehatan. Kebutuhan sarana dan prasana kesehatan di DKI, dinilai sangat besar dan mendesak seiring berjalannya program Kartu Jakarta Sehat (KJS). Salah satu rumah sakit ini akan dibangun Pemprov DKI Jakarta di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sedangkan RS yang lainnya akan dibangun di Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat oleh pihak swasta.
Untuk dua klinik tersebut masing-masing akan dibangun di kawasan Tambora, Jakarta Utara dan Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Keduanya akan dibangun tanpa anggaran dari Pemprov alias pihak swasta. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dien Emmawati. “Ada RS baru yang akan dibangun. Satu swasta, dua klinik dan dua praktik dokter,” ujar Dien di Balaikota, Jakarta (9/7).
Namun, pembangunan RS milik swasta tersebut terkendala karena belum melengkapi data Suka Sarana Kesehatan (SSK). Padahal sistem lama tidak mensyaratkan pembangunan RS harus memiliki SSK. “Untuk yang RS swasta belum ada SSK. Peraturan lama kan tidak mempersyaratkan adanya SSK. Hari ini ditelaah persyaratan RS tersebut,” katanya.
Untuk RS milik Pemprov dan dua klinik kesehatan milik swasta, lanjut Dien, telah selesai mengurus ijin mendirikan sarana sosial. Salah satu persyaratannya itu adalah mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin penggunaan bangunan (IPB). Tujuan pengurusan ijin tersebut menurut Dien untuk mempermudah menindak bila terjadi malpraktik atau hal-hal yang merugikan pasien. Selain itu, persyaratan lain yang harus dipatuhi RS swasta sebelum membangun sarana sosial adalah RS swasta harus menyediakan kuota ruangan kelas III sebanyak 40% untuk digunakan oleh pasien Kartu Jakarta Sehat (KJS). Sisanya 60% boleh dibangun untuk kelas komersil seperti kelas I, VIP dan VVIP.
Sebelumnya aturan tersebut hanya membatasi kuota sebesar 25% untuk kelas III dan 75 persen untuk komersil.”RS yang diizinkan berdiri di Jakarta adalah RS yang mau menaikkan kuota kelas III menjadi 40%. Sehingga pasien KJS mempunyai fasilitasi kelas III di RS swasta juga,” jelas Dien.
Sumber: gatra.com