Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menanggung seluruh klaim Kartu Jakarta Sehat yang diajukan rumah sakit kelas C dan D. Kebijakan ini sedang dalam proses perundingan, dan dalam waktu dekat akan diperkuat peraturan gubernur.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati, usulan ini hasil dari pembicaraan tim National Casemix Center (NCC) Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu. Usulan ini masih dalam tahap evaluasi, dengan konsekuensi tagihan KJS sudah masuk pada rentang bulan Januari hingga Maret 2013.
“Akan terlihat kalau pembayaran untuk rumah sakit kelas A sudah cukup, tetapi kelas C dan D yang masih kurang,” ujar Dien saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 9 Juli 2013.
Melalui sistem Indonesia Case Based Groups (Ina-CBGs), biaya kesehatan dihitung berdasarkan clinical pathway atau standar pelayanan dan biaya penyakit. Besaran klaim itu bisa berbeda, bergantung pada kelas rumah sakit yang mengajukan. Sebab, kelas rumah sakit menunjukkan kemampuan mereka untuk menangani suatu penyakit.
Di tingkat nasional, pemerintah hanya membayar 75 persen tagihan biaya kesehatan yang diajukan di rumah sakit karena terbatasnya dana kesehatan.
Namun, khusus untuk DKI Jakarta, Dien menyebutkan anggaran kesehatan cukup untuk menanggung keseluruhan klaim. Sebab, premi kesehatan per orang yang dikeluarkan Pemprov DKI lebih tinggi dibandingkan tingkat nasional. Jakarta membayar premi Rp 23 ribu per orang, sementara pemerintah pusat hanya mengalokasikan premi Rp 19 ribu per orang.
Namun, setelah dilakukan penghitungan, hanya rumah sakit berkelas C dan D yang bayarannya masih minim. Karena itu, Pemprov DKI tak akan menambah besaran klaim yang diajukan rumah sakit berkelas A. “Tipe A sudah sangat cukup, tidak perlu dinaikkan,” katanya.
Wakil Ketua National Casemix Center Achmad Soebagio mengatakan tim itu sudah menyampaikan usulan untuk DKI Jakarta tersebut kepada Kementerian Kesehatan. Usulan itu nantinya akan menjadi rekomendasi untuk pelaksanaan sistem jaminan kesehatan masyarakat di Ibu Kota. “Tapi keputusannya tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Achmad ketika dihubungi Tempo, Selasa, 9 Juli 2013.
NCC mengusulkan agar Pemerintah DKI Jakarta menanggung keseluruhan klaim biaya kesehatan yang diajukan oleh rumah sakit kelas C dan D. “Untuk kelas B juga masih ada kekurangan,” katanya. Keuangan DKI Jakarta dinilai cukup untuk menanggung keseluruhan tagihan rumah-rumah sakit kelas ini.
Sebelumnya, masalah klaim biaya kesehatan untuk program KJS sempat menuai pro-kontra karena dinilai terlalu kecil oleh sebagian rumah sakit. Akibatnya, salah satu rumah sakit, Ruamh Sakit Thamrin, menyatakan tak akan menerima pasien KJS untuk sementara.
Sumber: tempo.co