JAKARTA – Keluhan beberapa rumah sakit peserta Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang menilai tarif sistem Indonesia Case Based Groups (INA CBG`s) tergolong masih rendah direspons Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI berencana menaikkan tarif INA CBG`s untuk rumah sakit tipe C dan tipe D.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan, sesuai janji Pemprov DKI Jakarta, besaran tarif INA CBG`s akan disesuaikan dengan kemampuan finansial dan teknis kesehatan dari masing-masing rumah sakit atau sesuai tipe.
Jika dilihat dari pelaksanaan Kartu Jakarta Sehat (KJS) selama tiga bulan, yakni Januari hingga Maret, diketahui bahwa tarif yang ditetapkan untuk rumah sakit kelas swasta tipe A sudah mencukupi. Sebab, tarif yang ditetapkan pun sudah cukup tinggi, sehingga yang menjadi perhatian adalah rumah sakit tipe C dan tipe D.
“Kalau kita lihat dari analisis kita selama 3 bulan, Januari hingga Maret, untuk rumah sakit tipe A sudah sangat cukup dengan tarif INA CBG`s yang lama. Tetapi, untuk rumah sakit C dan D, itu yang kurang sehingga kalau nanti di-adjust, C dan D harus menjadi perhatian. Yang A tidak perlu dinaikkan karena sudah tinggi,” kata Dien di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/7).
Rumah sakit (RS) memang terdiri dari beberapa tipe. Rumah sakit tipe A sudah mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis. Sedangkan rumah sakit tipe C, pelayanan kedokteran spesialisnya terbatas. Tipe D hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi.
Ia menyebutkan, kewenangan untuk menentukan tipe rumah sakit berada di Kementerian Kesehatan. Khusus untuk RSUD yang ada di Jakarta, pihaknya mengusulkan RSUD Tarakan masuk dalam tipe A.
“Saya sudah usulkan RSUD Tarakan masuk tipe kelas A. Tetapi, yang lain masih belum. Kan, ada persyaratan, jumlah spesialisnya, kemudian ruang pemulasaraan jenazah. Jadi, klasifikasi rumah sakit itu tergantung tata layanan di dalam,” ucapnya.
NCC diminta untuk menghitung tarif grouping atau kelompok penyakit dan jalur pelayanan kesehatan atau Clinical Pathway untuk INA CBG`s. Kemudian disesuaikan dengan kebutuhan biaya standar per kasus penyakit. Setelah tarif ditetapkan oleh NCC dan Kementerian Kesehatan, Pemprov DKI akan membuatkan peraturan gubernur (pergub) mengenai INA CBG`s untuk dijadikan dasar tarif rumah sakit.
“Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar tarif yang ditetapkan. Kita, kan, sebagai daerah uji coba. Tidak boleh keluar dari pakemnya. Selain Jakarta, ada dua daerah lainnya yang menjadi uji coba, yakni Aceh dan Jawa Barat,” ujarnya.
Ia mengakui jika nilai premi untuk Jakarta lebih tinggi, yakni mencapai Rp 23 ribu, sementara tingkat nasional hanya Rp 19 ribu saja. “Itu adalah hitungan untuk menghitung makro, keseluruhan uang. Artinya, Jakarta lebih tinggi sehingga ada kebutuhan pasien yang bisa dikover,” ujarnya.
Sumber: suarakarya-online.com