manajemenrumahsakit.net :: PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel), akan meningkatkan status perizinan rumah sakit dari tipe C menjadi B, guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Bumi Serumpun Sebalai.
“Mudah-mudahan tahun depan seluruh status perizinan rumah sakit yang dikelola pemerintah kabupaten/kota sudah ditingkatkan menjadi B,” kata Kepala Biro Pemerintahan Babel, Ellyana, Selasa (6/10).
Ia menjelaskan peningkatan status perizinan rumah sakit menjadi tipe B didasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Saat ini seluruh rumah sakit di provinsi ini masih tipe C, sehingga fasilitas, pengelolaan dan pelayanan kesehatan masyarakat yang masih kurang maksimal,” ujarnya.
Dalam mempercepat proses peningkatan tipe rumah sakit ini, kata dia, pihaknya telah membentuk tim guna mendata dan memverifikasi tenaga medis, sarana prasarana, anggaran yang dibutuhkan pengelolaan rumah sakit tipe B.
“Pada tahun depan pengelolaan rumah sakit yang dikelola pemerintah kabupaten/kota akan diambil alih pemerintah provinsi, guna meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,” terangnya.
Untuk itu, kata dia, diharapkan pemerintah kabupaten/kota untuk mendorong percepatan pengurusan peningkatan tipe rumah sakit, agar fasilitas, pengelolaan dan sumber daya manusia medis menjadi lebih baik.
“Kita berharap awal tahun nanti status perizinan rumah sakit ini sudah menjadi B, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat lebih optimal,” tandasnya. (ant/rb)
Sumber:


Dari sisi pelayanan kesehatan jiwa, masih banyak yang perlu dibenahi secara serius oleh pemerintah. Dengan berlakunya sistem pembiayaan kesehatan nasional, pelayanan kesehatan mulai diatur dalam sistem rujukan berjenjang. Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan harus terlebih dahulu memanfaatkan FKTP, jika tidak bisa ditangani disana baru kemudian dirujuk ke faskes rujukan, dimulai dari RS Kelas C (atau RS Kelas D). Untuk layanan kesehatan jiwa, RSJ yang ada cenderung merupakan RS Rujukan tersier (Kelas A), sehingga ada blank area antara FKTP Jiwa dengan RS Khusus Jiwa. RS Khusus Jiwa punya tanggung jawab sangat besar, selain menangani kasus kesehatan jiwa dengan level teknologi tinggi, juga harus menjalin kemitraan dengan FKTP agar ada kontinuitas pelayanan saat pasien kembali ke masyarakat.







