BANDA ACEH,
Ini jawaban Pemkab Sampang soal Proyek RS Pantura
Sampang : Kebutuhan akan pelayanan kesehatan untuk penduduk yang tinggal di daerah pantai utara (Pantura) Kabupaten Sampang tampaknya bakal mendapat perhatian dari pemerintah. Terbukti, di Kecamatan Ketapang berencana akan bangun sebuah rumah sakit (RS) dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp85 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang Dr.Firman Pria Abadi mengatakan, selama ini dirinya sudah mendengarkan keluhan warga terkait keberadaan rumah sakit di wilayah pantura. Bahkan dirinya membeberkan informasi mengenai rencana pembangunan rumah sakit tersebut.
“Sekarang masih tahap Design Genering Detail (DED) yang dimungkinkan akhir tahun 2015 selesai,” tuturnya, Kamis (8/10/2015).
Lebih lanjut dr.Firman mengatakan, usai DED rampung, pihaknya akan mengajukan pembangunan tersebut melalui pusat.
“Pembangunan
Green Hopsital Segera Terbangun
manajemenrumahsakit.net :: MAMUJU, Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) telah menyiapkan desain bangunan rumah sakit dengan konsep green hospital.
Rumah sakit yang rencana pembangunannya sempat menuai perseteruan di DPRD Sulbar itu, akan menempati lahan sekira 15.000 meter persegi dengan luas geduang mencapai 18.000 dan luas tapak sekira 4.100 meter persegi.
Rumah sakit tipe B itu nantinya dibangun paling maksimal lima lantai dengan kapasitas tampung pasien 212 tempat tidur. Jumlah tempat tidur tersebut terdiri dari ruang VVIP untuk dua tempat tidur, VIP untuk enam tempat tidur, kelas perawatan 1 untuk 24 tempat tidur, kelas perawatan 2 untuk 36 tempat tidur.
Sementara, untuk kelas perawatan 3 tersedia 90 tempatr tidur, ruang isolasi untuk 8 tempat tidur, ruang ICU sebanyak 12 tempat tidur,
Rumah Sakit Haji Pondok Gede Akan Dikelola Kemenag?
Jakarta ~ Ternyata Rumah Sakit Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, berdiri di atas lahan milik Kementerian Agama. Padahal 51 persen sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Oleh karenanya, muncul rencana dari Pemprov DKI untuk melepaskan kepemilikan seluruh sahamnya ke Kemenag.


Dari sisi pelayanan kesehatan jiwa, masih banyak yang perlu dibenahi secara serius oleh pemerintah. Dengan berlakunya sistem pembiayaan kesehatan nasional, pelayanan kesehatan mulai diatur dalam sistem rujukan berjenjang. Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan harus terlebih dahulu memanfaatkan FKTP, jika tidak bisa ditangani disana baru kemudian dirujuk ke faskes rujukan, dimulai dari RS Kelas C (atau RS Kelas D). Untuk layanan kesehatan jiwa, RSJ yang ada cenderung merupakan RS Rujukan tersier (Kelas A), sehingga ada blank area antara FKTP Jiwa dengan RS Khusus Jiwa. RS Khusus Jiwa punya tanggung jawab sangat besar, selain menangani kasus kesehatan jiwa dengan level teknologi tinggi, juga harus menjalin kemitraan dengan FKTP agar ada kontinuitas pelayanan saat pasien kembali ke masyarakat.







