|
Dear Pengunjung website,
Apa yang terjadi di tahun 2015? Tahun ini merupakan tahun kedua pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, sebuah kebijakan pembiayaan kesehatan yang bertujuan mulia untuk menjamin pelayanan kesehatan untuk semua orang di Indonesia. Pelaksanaan kebijakan ini telah memberi manfaat kepada jutaan warga Indonesia, walupun masih banyak kekurangan. Pada tahun 2015 ada berbagai kebijakan kesehatan penting yang perlu dicermati di luar Kebijakan Pembiayaan, antara lain: Kebijakan tentang Peranan berbagai Lembaga, Kebijakan Pengembangan Supply Side, Kebijakan Mekanisme Pembayaran dan Kebijakan Promosi Kesehatan. Apa yang terjadi dalam kebijakan-kebijakan kesehatan di tahun 2015 tersebut perlu direnungkan. Seminar kaleidoskop kebijakan kesehatan 2015 ini juga akan diselenggarakan oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM pada Rabu (30/12/2015). Selengkapnya silahkan klik link berikut: Pertimbangan Bagi Rumah Sakit Daerah Dalam Mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS) Berbasis Open-Source (Bagian I) Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 82 Tahun 2013 tentang sistem informasi manajemen rumah sakit mengatur bahwa setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan SIM-RS. Pada ayat (2) disebutkan bahwa SIM RS dapat menggunakan aplikasi kode sumber terbuka (open-source) yang dibuat Kementrian Kesehatan atau aplikasi yang dibuat sendiri oleh rumah sakit. Dari PMK diatas, dapat dipahami bahwasanya pemerintah mendorong rumah sakit untuk dapat mengembangkan SIM-RS secara mandiri atau mempergunakan aplikasi SIM-RS open source yang disediakan Kementrian Kesehatan yang ke depannya juga dibutuhkan pengembangan mandiri oleh rumah sakit. Akan tetapi, karena kondisi dan berbagai keterbatasan, pilihan yang diberikan dalam PMK diatas sulit untuk diimplementasikan di beberapa rumah sakit daerah di Indonesia. Saat ini RS memiliki pilihan dalam mengembangkan SIM-RS yang berbasis closed atau open source. Masing-masing pilihan memiliki kelebihan dan kelemahannya tersendiri. Karena investasi pengembangan SIM-RS merupakan investasi jangka panjang, maka penting bagi pimpinan RS untuk memiliki informasi yang cukup mengenai model SIM-RS yang akan dikembangkan, termasuk berbagai konsekuensinya. Selengkapnya…. PERSI: Tata Kelola Klinik yang Baik untuk Mewujudkan Patient Safety
|
|||
| Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
|
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
|
Rumah Sakit Daerah: Haruskah Berada di Bawah Dinas Kesehatan? |
|
LEADERSHIP KEPERAWATAN DI RS |
Pertimbangan Bagi Rumah Sakit Daerah Dalam Mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS) Berbasis Open-Source
Pertimbangan Bagi Rumah Sakit Daerah Dalam Mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS) Berbasis Open-Source
(Bagian pertama dari dua tulisan)
Oleh Barkah Wahyu Prasetyo dan Winarno
PKMK FK UGM
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS) merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh sebuah rumah sakit di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 7 ayat (1) berbunyi “ Rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian dan peralatan.” Dijabarkan kemudian pada pasal 11 ayat (1) mengenai prasarana rumah sakit, yang dimaksud prasarana pada pasal 7 ayat (1) salah satunya adalah sistem informasi dan komunikasi. Diperkuat kemudian dengan Pasal 52 ayat (1) bahwasanya setiap rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dalam bentuk sistem informasi manajemen rumah sakit.
Peraturan lanjutan mengenai SIM RS ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 82 Tahun 2013 tentang sistem informasi manajemen rumah sakit. Pada pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan SIMRS. Pada ayat (2) disebutkan bahwa SIM RS dapat menggunakan aplikasi kode sumber terbuka (open-source) yang dibuat Kementrian Kesehatan atau aplikasi yang dibuat sendiri oleh rumah sakit.
Dari PMK di atas, dapat dipahami bahwasanya pemerintah mendorong rumah sakit untuk dapat mengembangkan SIM RS secara mandiri atau mempergunakan aplikasi SIM RS open source yang disediakan Kementrian Kesehatan yang ke depannya juga dibutuhkan pengembangan mandiri oleh rumah sakit. Akan tetapi, karena kondisi dan berbagai keterbatasan, pilihan yang diberikan dalam PMK diatas sulit untuk diimplementasikan di beberapa rumah sakit daerah di Indonesia.
Sebelum menginjak lebih jauh tentang SIM RS ada baiknya perlu dipahami terlebih dahulu mengenai definisi SIM RS. Menurut PMK No 82 Tahun 2013, SIM RS adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan rumah sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat. Di luar definisi tersebut, SIM RS diharapkan dapat menjadikan rumah sakit lebih cepat dan efisien dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. SIM RS saat ini, menjadi solusi satu-satunya bagi rumah sakit untuk menjawab permasalahan rumah sakit yang semakin kompleks.
Salah satu faktor keberhasilan implementasi SIM RS adalah pemilihan SIM RS yang akan dipergunakan. Hal ini penting untuk dipahami oleh manajer rumah sakit karena pemilihan SIM RS membawa konsekuensi yang nantinya akan dihadapi. Hal ini mengingat dalam implementasi SIM-RS sangat besar risiko kegagalannya. SIM RS yang baik haruslah dapat menyesuaikan dan memenuhi kebutuhan rumah sakit yang semakin kompleks.
Cara paling praktis yang dapat dilakukan rumah sakit untuk mendapatkan SIM-RS yang baik adalah dengan membeli produk SIM RS dari developer software yang terpercaya. Akan tetapi, penggunaan produk SIM RS dari developer software biasanya akan menyebabkan ketergantungan yang besar, terutama apabila sistem bersifat closed source. Konsekuensi lainnya adalah biaya untuk investasi SIM RS dengan sistem ini relatif besar. Setiap penambahan modul dan modifikasi dalam SIM RS yang bersifat closed source ini akan dikenakan biaya yang tidak sedikit. Rumah sakit yang memiliki pendanaan yang besar saja, yang akan mampu menggunakan SIM RS ini secara berkelanjutan.
Selain dengan membeli produk SIM RS dari developer software, rumah sakit dapat pula mengembangkan SIM RS secara mandiri. Pengembangan secara mandiri membutuhkan sumber daya manusia dengan kemampuan pemrograman dan analis sistem yang familiar dengan dunia rumah sakit. Pengembangan internal rumah sakit akan membutuhkan waktu relatif lama. Proses pembuatan SIM RS harus diawali dengan analisis, desain, pemrograman, uji coba, evaulasi setelah itu baru dapat diimplementasikan. Pengembangan model ini cocok dilakukan di rumah sakit yang berada di daerahnya yang tersedia SDM programmer dan analis yang banyak. Model ini biasanya hanya dilakukan oleh rumah sakit di kota-kota besar. Pendekatan ini memberikan keuntungan bagi rumah sakit, perihal keberlanjutan dan kesesuaian dengan proses bisnis rumah sakit. Secara, jangka panjang rumah sakit akan diuntungkan. Akan tetapi, secara jangka pendek, rumah sakit harus mempersiapkan proses pengembangan yang membutuhkan biaya dan waktu yang relatif besar pula.
Alternatif lainnya, rumah sakit dapat menggunakan SIM RS yang berbasis open source. SIMRS open-source merupakan SIM RS yang dapat diperoleh secara gratis akan tetapi fitur yang ditawarkan masih bersifat standar. SIM RS open-source biasanya memerlukan penyesuaian dan pengembangan lebih lanjut untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit. Kelebihan dari SIM RS open-source bagi rumah sakit antara lain sebagai berikut:
- Rumah sakit bisa memperoleh software SIM RS secara gratis
SIM RS open source sangat tepat untuk diaplikasikan di rumah sakit yang memiliki sumber pendanaan tidak terlalu besar. SIM RS Open source biasanya dikembangkan dengan menggunakan dana-dana dari pihak lainnya. Beberapa pengembang juga mendanai software yang open source dengan sistem donasi. Dengan proses kepemilikan yang tanpa mengeluarkan banyak biaya, rumah sakit dapat mengalokasikan biaya tersebut untuk investasi hardware dan jaringan.
- Rumah sakit dapat menyesuaikan SIM RS agar sejalan dengan proses proses dan dapat dikembangkan kemudian untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit
SIM RS open source memiliki kelebihan berupa pemberian akses kepada semua pihak untuk membuka kode-kode pemrograman dari SIM RS tersebut. Hal ini tentu saja memberikan kesempatan yang sangat terbuka bagi rumah sakit untuk mengembangkan atau menyesuaikan software SIM RS sesuai strategi kebijakan manajemen dalam mengembangkan penggunaan SIM RS. SIM RS berbasis open source juga memungkinkan untuk bridging dengan sistem lain seperti bridging SEP dan INA-CBG.
- Rumah sakit tidak bergantung sepenuhnya dengan pengembang/ developer software
SIM RS open source sangat terbuka dan tidak membatasi kewenangan penggunanya. Hal ini menjadikan rumah sakit yang sudah mampu untuk mengembangkan dan memodifikasi software SIM RS open source tidak perlu lagi untuk bergantung kepada developer software SIM RS open source tersebut.
Di balik kelebihan SIM RS berbasis open source di atas, ada beberapa kelemahan dari SIM RS open source ini, diantaranya:
- Dukungan pengembang/ developer software kurang
Software SIM RS open source terkadang tidak didukung oleh pengembang dengan baik. Bahkan beberapa developer software berbasis open source stagnan dalam pengembangan software-nya. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: tidak ada pihak lain yang ikut sama-sama mengembangkan software tersebut atau tidak ada pendanaan untuk mengembangkan software SIM-RS Open-source tersebut lebih jauh lagi.
- Komunitas tidak solid
Komunitas menjadi salah satu faktor kesuksesan pengembangan SIM-RS open source. Beberapa software SIM RS open source memiliki wadah komunitas tetapi tidak dipergunakan secara optimal. Sehingga tidak ada sharing mengenai bug/ permasalahan di software SIM-RS Open-source yang dikembangkan, juga tidak ada sharing mengenai pengembangan/tips pengembangan lebih lanjut dari software SIM-RS tersebut.
- Tidak ada perlindungan hak kekayaan intelektual
Software SIM RS open source yang mendasarkan pada General Public License menyebutkan bahwa software berbasis open source bebas didistribusikan dan dimodifikasi, sehingga segala pengembangan dari software SIM RS open source diperbolehkan. Sedari awal pengembangan software ini tidak menghendaki adanya klaim paten atas kepemilikan software, sehingga pengembangan software pun tidak akan ada paten.
- Tidak ada garansi
Software SIM RS open source tidak menjamin software tersebut dapat dipergunakan atau cocok dipergunakan oleh rumah sakit. Akibatnya, terkadang masih perlu modifikasi dan pengembangan lebih lanjut dari internal rumah sakit. SDM IT dituntut memiliki kemampuan lebih.
Berdasarkan kelebihan dan kekurangan diatas, rumah sakit umum daerah yang daerahnya tidak memiliki anggaran besar untuk SIM RS rumah sakit, ada baiknya untuk mengadopsi SIM RS open source. Selain biaya untuk memperoleh software relatif tidak besar, alokasi anggaran software bisa dialokasikan untuk perekrutan dan pengembangan SDM IT serta investasi hardware dan jaringan.
Tak Ada Dokter, Bayi Lahir di Ambulans
Bupati Pringsewu wajib mengevaluasi kinerja RSUD Pringsewu. Pasalnya, anak ketiga pasangan Sutari (39) dan Suharno (40) lahir di dalam ambulans Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu (RSUDP), Sabtu (19/12) sekitar pukul 22.15 Wib.
Beruntung, bayi perempuan dengan berat 2,4 kilogram (kg) dan panjang 47 centimeter itu lahir dalam keadaan selamat. Meskipun di dalam ambulans, tidak terdapat alat untuk pertolongan persalinan.
Cerita bermula saat Sutari, yang hendak melahirkan, mendatangi seorang bidan di Sendangrejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Suharno mengatakan, karena Sutari memiliki riwayat diabetes, bidan lalu merujuknya ke RSUDP.
Berbekal kartu BPJS Kesehatan, Suharno lalu membawa istrinya ke RSUDP, Sabtu sekitar pukul 15.00 Wib. Istrinya pun dirawat di Ruang Kebidanan RSUDP.
“Tapi begitu ganti shift malam, istri saya disarankan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM), Bandar Lampung. Alasannya, bayinya tidak mau maju,” kata Suharno, Sabtu malam.
Padahal, tambah Suharno, saat itu, jalan lahir bayinya telah masuk bukaan delapan.
Menurut Suharno, pertimbangan pihakRSUDPmerujuk istrinya karena dokternya tidak ada di RS tersebut.
Jarak RSUAM yang jauh, dan khawatir dengan kondisi istrinya, Suharno meminta dirujuk ke Rumah Sakit Umum Wismarini.
Ironisnya, belum sampai ke rumah sakit tujuan, putrinya lahir di perjalanan. Tepat di jalan masuk menuju RSU Wismarini, bayi perempuan itu menyapa dunia.
Dikatakan Suharno, saat itu, ia dan keluarganya yang ada di mobil langsung panik. Apalagi, perawat yang mendampingi di dalam ambulans berstatus mahasiswa praktik.
“Istri saya sempat diminta untuk menahan kelahiran karena belum sampai, tapi sudah tidak mampu dan akhirnya anak saya lahir di ambulans,” ujar Suharno.(*)
Sumber: harianfokus.com
RS di Depok Wajib Utamakan Kesehatan Ibu dan Bayi
DEPOK – Sebanyak 20 rumah sakit di Kota Depok menyatakan keseriusan dengan berkomitmen mengawal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA).
Kepala Bidang Pelayanan Dasar dan Rujukan (Yandasru) Dinas Kesehatan (Disdik) Kota Depok, Eni Ekasari, mengatakan untuk mengawal Perda dan sebagai bentuk penegakan keseriusannya dengan berkomitmen mengikuti Perda KIBBLA serta menandatangani nota kesepahaman.
“Dengan MoU itu, maka ke 20 rumah wajib mengimplementasikan Perda KIBBLA di rumah sakitnya. Mereka turut mengedukasi masyarakat atas pentingnya kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita,” katanya di Balaikota Depok, beberapa waktu lalu.
Menurutnya dalam MoU itu, pihak rumah sakit kini wajib melaksanakan pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita. Sedang Perda itu dibuat untuk meminimalisir angka kematian ibu dan anak di Kota Depok.
Hal tersebut juga berlaku bagi siapa saja yang menghalangi pemberian air susu ibu (ASI) dari ibu ke bayinya di Kota Depok, nantinya bisa dikenakan sanksi pidana sesuai perda tersebut sebagai dasar yang menyatakan adanya sanksi pidana itu.
Diketahui perda KIBBLA yang dikeluarkan April 2015 lalu telah disetujui DPRD Depok. Kini Perda KIBBLA kini masih disosialisasikan ke semua lingkungan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Depok. Nantinya, Perda juga akan mulai disosialisasikan ke kelurahan dan kecamatan hingga seluruh masyarakat Depok. Selain mengatur adanya ancaman pidana bagi siapapun yang menghalangi pemberian ASI dari ibu ke bayinya, Perda KIBBLA juga mengatur bahwa dukun beranak di Depok tak boleh sendirian membantu seorang ibu melahirkan bayinya.
“Dukun beranak diperkenankan namun sebagai pendamping dari bidan yang membantu proses kelahiran bayi. Karenanya di sejumlah Puskesmas di Depok, sejumlah dukun beranak dijadikan mitra pendamping bagi bidan,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Hidayat Nuh Ghazali, menuturkan Perda KIBBLA berdasarkan instruksi Presiden RI, tentang tanggung jawab melindungi kesehatan ibu dan bayi.
Sehingga ke depan, tak boleh sembarangan lagi mengurus bayi atau memberikan layanan bagi ibu yang mengandung atau akan melahirkan, di Kota Depok ini. Menurut Hidayat, ancaman pidana juga bagi siapapun yang menghalangi pemberian ASI dari ibu ke bayinya, sangat jelas untuk memberikan jaminan semua bayi di Depok mendapat asupan ekslusif.
Dalam Perda juga diatur setiap keluarga di Depok tidak boleh membawa atau memeriksakan ibu yang akan melahirkan ke dukun beranak. Ibu yang mengandung harus dibawa atau diperiksa ke bidan atau rumah sakit.
Jika diketahui ada keluarga yang enggan membawa ibu yang hendak melahirkan ke dukun beranak tanpa didampigi bidan, akan dikenai sanksi sosial.
Hidayat mengatakan pemberian ASI eksklusif yang diwajibkan diberikan dari ibu ke bayi selama enam bulan pertama, sangat penting untuk meminimalkan kematian bayi dan memberikan kesehatan bagi bayi. “ASI ekslusif wajib diberikan ibu ke bayinya selama enam bulan. Lalu dianjurkan ASI terus diberikan hingga anak berusia dua tahun,” kata Hidayat.
Menurutnya Perda KIBBLA ini akan mulai berlaku, terutama soal ancaman pidananya, saat sudah melewati masa sosialisasi selama sekitar enam bulan, juga setelah Perwal pelengkap Perda, dikeluarkan oleh Walikota Depok. (jif)
Sumber: bisnisjakarta.com
Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan, RSUD Menggala Ikuti Bimbingan Akreditasi
MENGGALA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Bimbingan Akreditasi versi 2012. Kegiatan yang menghadirkan pembimbing dari Tim Kementerian Kesehatan RI dan RSUP. dr. Sardjito – Jogyakarta tersebut diketuai oleh dr. Ami beranggotakan 4 orang yaitu; dr. Ratih, dr. Yoga, Ibu Patrisia dan Ibu Susi. Proses akreditasi yang berlangsung selama dua hari sejak 14-15 Desember 2015 itu berjalan tertib dan lancar.
Kegiatan akreditasi dibuka resmi oleh Direktur RSUD. Menggala, dr. Feby Levarina, Sp. PK., M. Kes. Pada kesempatan tersebut, dalam sambutannya dr. Feby mengatakan akreditasi ini dilakukan dengan tujuan memberikan bimbingan menjelang penilaian akreditasi versi 2012. Demikian press realease yang dikirim Humas RSUD. Menggala kepada Gerbang Sumatera.
“RSUD Menggala harus terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk itu saat ini kami tengah berusaha meraih standar pelayanan berdasarkan akreditasi versi 2012,” kata dr. Feby Levarina.
Menurut Humas RSUD. Menggala, I Nyoman Jana kegiatan bimbingan tersebut diikuti oleh seluruh Kelompok Kerja (POKJA) yang ada yang telah ditunjuk oleh Pimpinan RSUD. Menggala dan dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur (SK Direktur). Peserta dibagi dalam bentuk 4 kelompok kecil yang masing – masing dibimbing oleh Tim Kemenkes RI.
Materi bimbingan diberikan berdasarkan kelompok, yaitu ; 1. Kelompok Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien, 2. Kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit, 3. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit, dan 4. Sasaran Milenium Development Goals.
Ketika dikonfirm apa tujuan dari pelaksanaan Bimbingan Akreditasi ini, pihak RSUD Menggala melalui Kabag. Humas RSUD Menggala, NS. I Nyoman Jana menerangkan dengan diselenggarakan kegiatan dan diraihkan sertifikasi Akreditasi versi 2012 ini diharapkan akan mampu memberikan perubahan pada pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Menggala yang berefek pada peningkatan kinerja dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang profesional. (ES)
Sumber: gerbangsumatranews.com
MELALUI PENILAIAN KOMPETENSI PERAWAT DIHARAP MAMPU MENINGKATKAN PELAYANAN
Rumah Sakit Ini Didenda US$ Juta Atas Tagihan Palsu
NEW YORK – Sebuah grup usaha yang memiliki 32 rumah sakit akan membayar US$28 juta untuk menyelesaikan tuduhan bahwa mereka mengeluarkan tagihan palsu kepada Medicare, sebuah asuransi keseharan untuk jenis pengobatan patah tulang belakang.
Rumah sakit yang tersebar di 15 negara bagian cukup rutin mengirimkan tagihan kepada Medicare untuk rawat inap tetap mengikuti prosedur yang dikenal sebagai kyphoplasty, pengobatan untuk patah tulang belakang tertentu yang disebabkan oleh osteoporosis.
Dikutip dari Reuters, Minggu (20/12/2015), Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengatakan prosedur pengobatan untuk penyakit itu dapat dilakukan dengan rawat jalan.
Sejumlah rumah sakit tersebut antara lain Citrus Memorial Health System, Martin Memorial Medical Center, dan Cleveland Clinic.
Juru bicara Martin Memorial Medical Centre menngataan bahwa rumah sakit telah melakukan prosedur dengan cara yang diyakini terbaik untuk pasien. Sementara itu, seorang juru bicara Cleveland Clinic mengatakan prosedur tersebut dibutuhkan secara medis. (Reuters/wun)
Sumber: bisnis.com
Sebanyak 20 Rumah Sakit di Depok Komit Bantu KIBLA
Sebanyak 20 rumah sakit di Kota Depok menandatangani pernyataan komitmen untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2015 tentang kesehatan ibu, bayi baru Lahir, bayi dan anak balita (KIBLA).
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan usai dilaksanakannya sosialisasi Perda KIBLA di Balaikota Depok, Kamis (17/12/2015).
Kepala Bidang Pelayanan Dasar dan Rujukan (Yandasru) Dinas Kesehatan (Disdik) Kota Depok, Eni Ekasari mengajak semua rumah sakit yang ada di Depok untuk mematuhi Perda KIBLA.
Dalam kesepakatan itu disebutkan pihak rumah sakit bersedia melaksanakan pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2015 ini.
Pada surat tersebut, petugas rumah sakit yang terkait melakukan tanda tangan di atas materai.
Dengan adanya kesepakatan itu diharapkan seluruh ketentuan yang ditetapkan pada Perda KIBLA dapat dilakukan dengan baik.
“Semua itu demi meminimalisir angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan Balita di Kota Depok,” kata Eni Ekasari.
Dengan adanya kerjasama itu diharaplkan angka kematian ibu dan bayi dapat turun. (ril)
Sumber: depokraya.com
Perkuat Rumah Sakit BUMN Bisa Murahkan Harga Obat hingga 45%
JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyakini harga obat akan menjadi murah hingga 45 persen. Hal tersebut terjadi jika Rumah Sakit (RS) milik BUMN dikuatkan. Penguatan ini tidak harus digabungkan atau holding.
“Kalau ini RS BUMN dikuatkan, saya yakin harga obat bisa murah hingga 45 persen. Ini juga akan bantu pensiunan pegawai BUMN,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha, Kementerian BUMN, Aloysius K Ro dalam acara Outlook BUMN 2016 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Dia mencontohkan, RS BUMN seperti Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dan RS Pelni sudah begitu bagus, namun masih kalah dengan RS milik swasta seperti halnya RS Mitra Keluarga yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Ketika RS Mitra lakukan IPO, saham dia sudah over subcribe,” sambungnya.
Untuk itu, lanjut dirinya menjelaskan, RS milik BUMN sudah harus dikuatkan, agar menciptkan manfaat bagi masyarakat.
“Tidak usah di holding, asetnya tetap milik mereka,” imbuhya.
(rzy)
Sumber: okezone.com
RSGJ tak Menampung, Pemkot Bangun RS Non Kelas
CIREBON, Pemkot Cirebon berencana membangun rumah sakit non kelas untuk masyarakat Kota Cirebon.
Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis mengatakan, RSUD Gunung Jati sudah menjadi rumah sakit rujukan se-wilayah tiga Cirebon, bahkan lintas provinsi.
Atas dasar itulah, pemkot mencoba memfasilitasi masyarakat kota cirebon agar tetap bisa berobat dan mejalani rawat inap tatkala mereka sakit. Rumah sakit itu akan dinamakan rumah sakit non kelas.
“Ketika di RSGJ tidak tertampung, kita punya rumah sakit baru untuk menampung masyarakat kota cirebon pada umumnya yang dinilai kurang mampu,” kata Azis, Kamis (17/12/2015).
Kendati belum terinci biaya pembangunan rumah sakit baru itu, namun Pemkot Cirebon sudah mempunyai gedung untuk rumah sakit non kelas di Jalan KS Tubun yang saat ini bangunan itu sedang digunakan sementara untuk kantor Dinas Perindustrian Perdangan dan UMKM Kota Cirebon.
Ditambahkannya, rumah sakit di Kota Cirebon memang sudah banyak. Hanya saja, yang milik pemerintah kota cirebon baru RSGJ, sementara lainnya swasta.
“Tempatnya sangat ideal dan strategis jika dilihat dari orientasi untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya. “Nah kita berupaya agar masyarakat kota cirebon yang kurang mampu bisa tercover pengobatannya di rumah sakit milik pemerintah daerah,” sambungnya.
(Panji/DEN)
Sumber: fokusjabar.com



Setelah pada 24 Oktober lalu di Jakarta kongres PERSI memilih dr. Kuntjoro A. Purjanto, MKes sebagai ketua menggantikan Dr. dr. Sutoto, MKes. Pada 8 Desember 2015 sebanyak 124 orang pengurus PERSI periode 2015-2018 dilantik. Periode ini, Ketua Umum PERSI Pusat menantang para pengurusnya, apakah PERSI saat ini telah menemukan jati dirinya?, apakah pengurus PERSI periode ini siap dan tetap dapat menjunjung tujuan organisasi? Pertanyaan lebih lanjut adalah bagaimana beyond 2019 (setelah seluruh masyarakat Indonesia ter-cover JKN)? 







