| Perlunya SOP untuk Transaksi dan Akad dalam Rumah Sakit Syariah
Penerapan nilai-nilai Islam dalam operasional rumah sakit syariah, mengharuskan manajer rumah sakit memahami permasalahan halal dan haram. Dalam kaidah Islam, halal bisa dipandang dari dua aspek. Pertama, kehalalan dari zat dalam hal ini di rumah sakit syariah dituntut semaksimal mungkin memberikan pelayanan dengan mempergunakan bahan maupun obat-obatan yang terjamin kehalalannya, kecuali untuk kasus darurat. Sementara kehalalan yang kedua adalah dari sisi transaksinya, rumah sakit syariah harus memahami transaksi-transaksi yang diperbolehkan dalam Islam dan yang dilarang. Webinar Implementasi Lean Management di Rumah Sakit Lean adalah metodologi perbaikan proses untuk memberikan produk dan layanan yang lebih baik, lebih cepat dan dengan biaya yang lebih rendah. Lean adalah pola pikir, metode untuk melibatkan dokter, perawat, para staf untuk mengelola pekerjaan mereka agar lebih mudah, lebih lancar, lebih cepat dan lebih safety. Mengimplementasikan Lean pada akhirnya akan merampingkan proses, meningkatkan pendapatan, mengurangi biaya dan meningkatkan kepuasan pelanggan. TOR Formulir Pendaftaran Leaflet Webinar: Teknologi informasi saat ini telah berkembang dengan pesat serta merambah ke berbagai sektor termasuk kesehatan. Masyarakat juga telah menyadari bahwa teknologi merupakan suatu hal yang penting di dalam kehidupan. Di sektor kesehatan telah banyak dikembangkan teknologi untuk mendukung pelayanan kesehatan dan manajemen informasi, salah satunya adalah Electronic Medical Record atau E-Medical Record. Webinar ini akan akan diselenggarakan pada hari Jumat, 10 Agustus 2018, pukul 09.00 – 11.00 WIB. Webinar Taskshifting dalam Era JKN: Studi Kasus Kekurangan Spesialis di Berbagai Daerah Webinar taskshifting dalam era JKN telah dilaksanakan pada Jum’at, 13 Juli 2018 di FKKMK UGM. Pembicara utama dalam webinar yaitu dr. Jon Paat, M. Kes dari Papua. Sementara pembahas ialah Prof. Laksono Trisnantoro. Webinar ini fokus membahas kekurangan spesialis di berbagai daerah di Indonesia. Faktanya, taskshifting tidak menjadi pilihan utama pemerintah dalam mengatasi kekurangan dan tidak meratanya tenaga spesialis kesehatan di daerah. Salah satu hasil diskusi dalam webinar ini ialah sebaiknya taskshifting menjadi bagian dari sistem kesehatan dan sistem jaminan kesehatan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hasil diskusi dan rekomendasi ini diusun oleh Prof. Laksono. Pelayanan Pasien di Rumah Sakit Syariah
Pelayanan kesehatan kepada pasien adalah bagian utama dari kegiatan di rumah sakit. Rumah sakit dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada pasien agar pasien merasa puas dengan pelayanan rumah sakit serta mendapatkan hasil yang terbaik. Dalam pelayanan kesehatan rumah sakit syariah, tidak hanya memperhatikan tingkat kepuasan pasien dan hasil yang maksimal. Namun pelayanan rumah sakit syariah juga harus memperhatikan kaidah Islam dalam pelayanan kesehatan. Misalnya dalam penempatan pasien dan pemeriksaan pasien harus dipisah dan disesuaikan. Ruang perawatan pasien laki-laki dan perempuan harus terpisah. Pasalnya, pasien perempuan memerlukan area privasi karena seperti diketahui bersama, aurat perempuan tidak boleh terlihat oleh yang bukan mahramnya. |
|||
| Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
|
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
|
Reportase Bridging System: Tantangan Dan Hambatan Penerapan Smart Hospital |
|
Rumah Sakit Syariah di Indonesia |
Ringkasan Diskusi Taskshifting dalam Era JKN dengan Studi Kasus Kekurangan Spesialis di Berbagai Daerah
Ringkasan Diskusi
Taskshifting dalam Era JKN dengan Studi Kasus
Kekurangan Spesialis di Berbagai Daerah
Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK)
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan.
Jumat 13 Juli, pukul 13.30 – 15.00 WIB.
Pengantar:
Di Indonesia terjadi permasalahan kekurangan tenaga spesialis di daerah – daerah yang menimbulkan masalah ketidak adilan di era JKN. Beberapa pilihan dalam mengatasi masalah tersebut adalah 1) mendatangkan dari negara lain, 2) mengirimkan wajib kerja Dokter Spesialis (WKDS, terbatas 5 besar), 3) mengirimkan secara periodik dari pusat pelayanan yang banyak spesialisnya ke daerah yang sulit, serta 4) melakukan taskshifting. Diskusi ini membahas mengenai opsi Taskshifting atau pemindahan tugas dari tenaga kesehatan yang mempunyai kualifikasi tinggi ke tenaga kesehatan yang kualifikasinya lebih rendah, yang telah biasa dilakukan di dunia.
Masalah kebijakan:
Taskshifting saat ini tidak berada dalam opsi kebijakan Kementerian Kesehatan untuk mengatasi masalah kekurangan spesialis.
Hasil Diskusi:
Para pembicara dan pembahas (dengan pembahas utama dr. Jon Paat MKes dari Papua) berpendapat bahwa:
1. Taskshifting dari dokter spesialis ke dokter umum/DLP dan juga perawat bukan hanya konsep atau wacana, tapi sebuah strategi yang operasional untuk mengurangi dampak buruk tidak meratanya penyebaran spesialis di era JKN;
2. Taskshifting sebaiknya menjadi bagian dari Sistem Kesehatan dan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dalam rangka meningkatkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Mengingat kebijakan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) mempunyai berbagai keterbatasan, Taskshifting perlu dilakukan bersama dan terpadu dengan kebijakan WKDS.
Rekomendasi Diskusi:
1. Diharapkan Kemenkes dan KKI mengembangkan kebijakan Taskshifting secara nasional;
2. Perhimpunan Profesi diharapkan menjadi penentu dan pelaku teknis utama Taskshifting dan menunjukkan keperdulian pada prinsip keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
3. BPJS diharapkan dapat mendukung kebijakan Taskshifting ini dengan peraturan pendukungnya.
4. Kebijakan Taskshifting diharapkan diterapkan bukan sebagai project base untuk menjamin keberlangsungannya.
5. Pertemuan ilmiah berikutnya diharapkan dapat 1) memilah tugas-tugas klinik yang biasa dialihkan dalam Taskshifting, 2) perencanaan sistem pelatihan yang harus baik dan kontinyu, dan 3) mengindentifikasi lindungan hukum dengan regulasi yang tepat sesuai UU Praktek Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
Yogyakarta, 13 Juli 2018
RSUD Ahmad Ripin Kekurangan Dokter Spesialis
SENGETI – Hingga saat ini, Rumah sakit Umum Daerah Ahmad Ripin Sengeti masih membutuhkan banyak perhatian pemerintah, salah satunya ialah terkait masih kurangnya tenaga kesehatan.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin, Dr Ilham, mengatakan jika saat ini RSUD Muarojambi tersebut masih kekurangan dokter spesialis. “Type C sekarang posisinya sebenarnya kurang, jadi ada spesialis yang kurang yaitu Bedah, Penyakit dalam, Anak, Obgyn,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Idealnya dengan type C RSUD Ahmad Ripin minimal setiap dokter spesialis tersebut harusnya ada dua dokter. Sedangkan hingga saat ini, RSUD Ahmad Ripin hanya memiliki satu dokter. “Saat ini spesialis anak satu, penyakit dalam satu, Obgyn satu, bedah satu,” katanya.
Untuk itu, pihaknya hanya memakai sistem kontrak. Itupun memiliki kendala, yakni masalahnya kontrak anggaran kurang. Hal ini lah yang membuat dokter spesialis tidak bekerja dengan efektif. “Minggu depan akan rapat dan menandatangi kesepakatan komitmen pelayanan,” pungkasnya
Kendati demikian, terkait dengan masalah dokter spesialis, ia tidak menapik bahwa dokter spesialis yang dimaksud tidak disiplin. Hal ini karena dokter spesialis datang terlambat. “Memang dokter kurang disiplin, jadi dia agak telambat datangnya. Tetapi dokter tersebut datang,” ungkapnya.(era)
Sumber: jambiekspres.co.id
Jadi Rumah Sakit Rujukan, RSUD Andi Makkasau Kampanyekan Larangan Merokok
PAREPARE – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau sebagai rumah sakit rujukan di kawasan utara Sulawesi Selatan (Sulsel) terus berbenah dan mengampanyekan larangan merokok bagi pengunjung.
Dokter Spesialis Paru RSUD Andi Makkasau, dr Nevy Shinta Damayanti, Minggu (8/7/2018) menuturkan, sosialisasi larangan merokok ini dilakukan secara bertahap.
“Ke depan, penerapan Perda larangan merokok ini akan dilakukan secara tegas termasuk menyita rokok pengunjung yang tidak mengindahkan imbauan ini,” ungkapnya.
Ia pun membutuhkan dukungan agar rumah sakit bisa menjadi tempat yang bebas dari asap rokok.
Pemkot Parepare sendiri memasang papan bicara dihampir seluruh instansi pemerintah tentang bahaya merokok.(*)
Sumber: tribunnews.com
Pelayanan Pasien di Rumah Sakit Syariah

Pelayanan kesehatan kepada pasien adalah bagian utama dari kegiatan di rumah sakit. Rumah sakit dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada pasien agar pasien merasa puas dengan pelayanan rumah sakit serta mendapatkan hasil yang terbaik. Dalam pelayanan kesehatan rumah sakit syariah, tidak hanya memperhatikan tingkat kepuasan pasien dan hasil yang maksimal. Namun pelayanan rumah sakit syariah juga harus memperhatikan kaidah Islam dalam pelayanan kesehatan. Misalnya dalam penempatan pasien dan pemeriksaan pasien harus dipisah dan disesuaikan. Ruang perawatan pasien laki-laki dan perempuan harus terpisah. Pasalnya, pasien perempuan memerlukan area privasi karena seperti diketahui bersama, aurat perempuan tidak boleh terlihat oleh yang bukan mahramnya.
Tindakan medis di rumah sakit syariah juga harus sesuai dengan kaidah Islam. Misalnya dalam melakukan anestesi, penjadwalan operasi, pemasangan kateter, dan lain-lain. Pelaksanaan operasi dilakukan tidak melewati waktu shalat, kecuali dalam keadaan darurat. Pemasangan kateter juga harus disesuaikan dengan jenis kelamin, perawat laki-laki memasang kateter pasien laki-laki dan sebaliknya. Begitu juga dengan pemeriksaan yang lain, pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan jenis kelamin, dokter/perawat laki-laki melakukan pemeriksaan terhadap pasien laki-laki dan sebaliknya, kecuali dalam keadaan darurat. Mungkin terdengar rumit karena semua harus disesuaikan dengan syariat Islam, namun hal tersebut bisa dilaksanakan jika rumah sakit serius dalam menjalankan prinsip syariah. Dengan penyesuaian pemeriksaan berdasarkan jenis kelamin juga bermanfaat untuk mencegah tindak pelecehan seksual dan tentunya menghindari dosa.
Selain pelayanan medis, rumah sakit syariah juga melakukan pelayanan non medis seperti menyediakan makanan yang dilakukan oleh instalasi gizi untuk pasien khususnya pasien rawat inap. Hal ini membuat instalasi gizi juga menjadi perhatian dalam mengelola rumah sakit syariah. Gizi atau makanan yang diberikan kepada pasien tidak hanya memenuhi kebutuhan dari nilai gizi semata, namun dalam aspek syariah juga harus diperhatikan. Kehalalan bahan makanan dan pengolahannya menjadi perhatian utama pada instalasi gizi. Bahan makanan harus berasal dari bahan makanan yang halal, diperoleh dengan cara yang halal, serta diolah dengan cara yang halal juga. Sehingga rumah sakit syariah harus selektif dalam memilih supplier bahan makanan, sehingga hanya yang makanan yang halal yang diperoleh rumah sakit.
Pelayanan non medis selain dari aspek makanan juga bisa dilakukan dari aspek kerohanian. Rumah sakit dapat memberikan bimbingan kepada pasien untuk berdzikir serta rumah sakit juga dapat memberikan pelayanan ruqyah syar’iyyah. Hal tersebut karena pengobatan dalam Islam tidak hanya melalui medis saja namun bisa juga melalui non medis, seperti ruqyah syar’iyyah.
Oleh: Husniawan Prasetyo Adhi
Edisi Minggu ini: 10 – 16 Juli 2018
| Pelayanan Pasien di Rumah Sakit Syariah
Pelayanan kesehatan kepada pasien adalah bagian utama dari kegiatan di rumah sakit. Rumah sakit dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada pasien agar pasien merasa puas dengan pelayanan rumah sakit serta mendapatkan hasil yang terbaik. Dalam pelayanan kesehatan rumah sakit syariah, tidak hanya memperhatikan tingkat kepuasan pasien dan hasil yang maksimal. Namun pelayanan rumah sakit syariah juga harus memperhatikan kaidah Islam dalam pelayanan kesehatan. Misalnya dalam penempatan pasien dan pemeriksaan pasien harus dipisah dan disesuaikan. Ruang perawatan pasien laki-laki dan perempuan harus terpisah. Pasalnya, pasien perempuan memerlukan area privasi karena seperti diketahui bersama, aurat perempuan tidak boleh terlihat oleh yang bukan mahramnya. Reportase Bridging System: Tantangan Dan Hambatan Penerapan Smart Hospital Webinar smart hospital series kali ini membahas bridging system dalam dunia rumah sakit. Topik tersebut dibahas oleh dua pembicara yaitu Pengelola Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan DIY, Sugiharto, SKM., MPH, serta Kepala Instalasi Teknologi Informasi RSUP Sardjito, Sjamsul Arifin, S.Hut dengan moderator Anis Fuad, S.Ked., DEA. Pembicara pertama yaitu Sugiharto memaparkan integrasi SIRS dengan berbagai sistem, khususnya yang ada di DIY. Belum banyak sistem yang terintegrasi dengan dinas kesehatan. Sehingga untuk saat ini dinas Kesehatan dalam halnya sistem informasi dan komunikasi lebih pada monitoring dan evaluasi. Seperti untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS sejak 2017 hingga 2018 saat ini berkurang. Pada 2017 berjumlah 57 sedangkan tahun 2018 berjumlah 56. Kemungkinan berkurangnya RS karena terjadi kecurangan (fraud), sehingga BPJS memutuskan kerjasamanya. Webinar: Sebagai salah satu upaya pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah berlangsung sejak 2014 maka perlu penguatan RS Rujukan Nasional, RS Rujukan Provinsi, dan RS Rujukan Regional. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan sarana prasarana sesuai standar. Berdasarkan Kepmenkes HK.02.02/MENKES/390/2014 dan HK.02.02/MENKES/391/2014 disusun berbagai kriteria mengenai rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional. Sejumlah rumah sakit rujukan sudah mulai berbenah meningkatkan pelayanan dari berbagai aspek, salah satunya dari sisi SDM. Webinar ini akan akan diselenggarakan pada hari Jumat, 13 Juli 2018, pukul 13.30 -15.00 WIB. Rumah Sakit Syariah di Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk mayoritas muslim. Hal ini berpengaruh dengan kebutuhan akan pelayanan yang sesuai dengan ajaran Islam, khususnya dalam pelayanan kesehatan. Seorang muslim melaksanakan ajaran Islam tidak hanya yang berhubungan dengan Tuhannya atau sering disebut ibadah mahdhoh, namun seorang muslim juga tidak boleh melupakan ibadah yang berhubungan dengan sesama manusia atau sering disebut ibadah mu’amalah. Dalam bermu’amalah juga harus sesuai dengan syariat Islam, karena seorang muslim harus memeluk Islam secara menyeluruh (kaffah). Hal ini termasuk dalam akses layanan kesehatan. Sehingga fasilitas kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat muslim, namun apakah pelayanan kesehatan di Indonesia sudah sesuai dengan syariat Islam? Pertanyaan tersebut mungkin pernah terlintas dibenak kita sebagai seorang muslim. |
|||
| Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
|
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
|
Online Single Submission (OSS) untuk Perizinan Rumah Sakit |
|
Reportase Kuba (2): Upaya Kemajuan Layanan Kesehatan Kuba |
Reportase Webinar Smart Hospital: Bridging System: Tantangan Dan Hambatan Penerapan Smart Hospital
Reportase
Webinar Smart Hospital:
Bridging System: Tantangan Dan Hambatan Penerapan Smart Hospital
Ruang Laboratorium Leadeship PKMK FKKMK UGM, 6 Juli 2018

Webinar smart hospital series kali ini membahas bridging system dalam dunia rumah sakit. Topik tersebut dibahas oleh dua pembicara yaitu Pengelola Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan DIY, Sugiharto, SKM., MPH, serta Kepala Instalasi Teknologi Informasi RSUP Sardjito, Sjamsul Arifin, S.Hut dengan moderator Anis Fuad, S.Ked., DEA.
Pembicara pertama yaitu Sugiharto memaparkan integrasi SIRS dengan berbagai sistem, khususnya yang ada di DIY. Belum banyak sistem yang terintegrasi dengan dinas kesehatan. Sehingga untuk saat ini dinas Kesehatan dalam halnya sistem informasi dan komunikasi lebih pada monitoring dan evaluasi. Seperti untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS sejak 2017 hingga 2018 saat ini berkurang. Pada 2017 berjumlah 57 sedangkan tahun 2018 berjumlah 56. Kemungkinan berkurangnya RS karena terjadi kecurangan (fraud), sehingga BPJS memutuskan kerjasamanya.
Sampai saat ini, rumah sakit mengirimkan laporan langsung ke Ditjen Yankes tanpa memberikan tembusan ke Dinkes Provinsi DIY. Hal itu mengakibatkan dinkes provinsi DIY tidak memiliki data yang lengkap. Namun ada beberapa rumah sakit yang mengirimkan laporan via email dan berupa hardcopy ke Dinkes Provinsi DIY. Akan tetapi, Dinkes Provinsi DIY masih memiliki kendala untuk melakukan integrasi, seperti mekanisme pelaporan SIRS yang tidak berjenjang dan keterbatasan sumber daya untuk melakukan integrasi khususnya sumber daya manusia.
Setelah Sugiharto, pembahasan dilanjutkan oleh Sjamsul. Pembahasan yang disampaikan adalah mengenai integritas data laporan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Untuk melakukan integrasi tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan terlebih dahulu. Hal yang pertama adalah kesepakatan/MOU mengenai pertukaran data antar instansi. Selanjutnya mempelajari petunjuk teknis seperti metode bridging, konten yang dipertukarkan, format data, serta keamanan data. Kemudian mempersiapkan software, hardware, serta akses internet yang akan digunakan. Langkah terakhir yaitu mapping data master dan referensi antar sistem.
Rumah sakit dapat melakukan bridging dengan beberapa sistem di luar rumah sakit. Sistem tersebut seperti dengan BPJS Kesehatan, E-klaim, SIRANAP, SPGDT DIY, serta SISRUTE. Namun untuk melakukan bridging system tersebut terdapat beberapa tantangan dan hambatan. Tantangan tersebut adalah:
- Kendala teknis di penyedia bridging dapat mengganggu pelayanan rumah sakit, solusinya adalah melakukan standarisasi kelayakan sistem yang digunakan;
- Updating sistem yang terjadi sewaktu-waktu tanpa adanya konfirmasi dari penyedia, solusinya adalah proses update dilakukan sesuai jadwal yang disepakati bersama;
- Banyaknya sistem pelaporan rumah sakit yang idealnya bisa dilakukan bridging dengan SIMRS, solusinya yaitu perlu dilakukan pengembangan bridging system pada setiap sistem pelaporan;
- Metode bridging yang berbeda-beda, solusinya dengan melakukan standarisasi metode.
Untuk hambatan yang dialami rumah sakit dalam pelaksanaan bridging system adalah:
- Sistem/aplikasi milik rumah sakit belum memenuhi standar data yang dibutuhkan, solusinya rumah sakit perlu melakukan pengembangan sistem untuk melengkapi data yang dibutuhkan;
- Terjadi duplikasi kebutuhan data antar sistem, misalnya ketersediaan tempat tidur di SPGDT, Siranap, Aplicare, dan lain-lain. Solusinya adalah melakukan koordinasi antar institusi terkait;
- Belum adanya standar kodifikasi untuk master data dan referensi, solusinya perlu menyusun standar kodifikasi;
- Belum semua rumah sakit mampu menyediakan akses internet/VPN 24 jam, solusinya yaitu membangun infrastruktur di daerah yang membutuhkan;
- Masih ada rumah sakit yang belum memiliki sumber daya tenaga IT yang mampu melaksanakan bridging, solusinya dengan melakukan pemerataan pendidikan bagi tenaga IT;
- Sistem bridging tidak optimal, solusinya dengan melakukan optimalisasi sistem
Reporter: Miftakhul Fauzi (PKMK UGM)
Materi:
Integrasi SIRS dengan sistem lain (BPJS KES, Kemenkes, Dinkes)
Integrasi data laporan pelayanan kesehatan di RS dan layanan primer
Task Shifting di Era JKN dengan Studi Kasus Kekurangan Spesialis di Berbagai Daerah
PKMK FKKMK UGM bersama Forum Nasional Sistem Rujukan Kesehatan Indonesia menyelenggarakan Webinar dan Diskusi dengan topik:
Task Shifting di Era JKN
dengan Studi Kasus Kekurangan Spesialis di Berbagai Daerah
Pengantar
Sebagai salah satu upaya pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah berlangsung sejak 2014 maka perlu penguatan RS Rujukan Nasional, RS Rujukan Provinsi, dan RS Rujukan Regional. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan sarana prasarana sesuai standar. Berdasarkan Kepmenkes HK.02.02/MENKES/390/2014 dan HK.02.02/MENKES/391/2014 disusun berbagai kriteria mengenai rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional. Sejumlah rumah sakit rujukan sudah mulai berbenah meningkatkan pelayanan dari berbagai aspek, salah satunya dari sisi SDM.
Isu SDM Kesehatan dalam kerangka sistem dan kebijakan masih merupakan isu klasik seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya. Distribusi tenaga kesehatan ke daerah terpencil adalah isu yang paling sering dibicarakan. Daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) adalah daerah yang terus menerus mengalami kekurangan jumlah tenaga kesehatan strategis. Selain isu distribusi, isu mengenai hubungan, keberadaan, dan kepadatan SDM Kesehatan dengan kinerja institusi pelayanan kesehatan juga menjadi bahasan yang mengemuka dalam banyak seminar dan diskusi.
Diskusi kali ini membahas dilema kekurangan spesialis di berbagai daerah dan sistem BPJS yang membutuhkan kompetensi tertentu untuk dibayar. Prinsip task shifting yang dibahas WHO sejak lebih dari 10 tahun yang lalu perlu dikaji untuk mencari solusi dalam dilema ini. Buku dari WHO dengan judul Task shifting: global recommendations and guidelines” dapat diakses pada link berikut:
http://www.who.int/workforcealliance/knowledge/resources/taskshifting_guidelines/en/
Para peserta diharapkan membaca buku ini sebelum mengikuti webinar.
Tujuan
Memberikan gambaran kepada peserta mengenai kemanfaatan prinsip task shifting dari WHO dan tantangan dalam penerapan di era JKN untuk mencari solusi kasus kekurangan dokter spesialis di berbagai daerah dan meningkatkan kualitas sistem rujukan.
Tempat, Waktu, dan Tanggal Pelaksanaan
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari, Tanggal : Jum’at, 13 Juli 2018
Waktu : 13.30 – 15.00 Wib
Tempat : Lab Leadership, Lantai 3 gedung S2 IKM, FKKMK UGM
Link Webinar
Link Webinar : https://attendee.gotowebinar.com/register/4932562386218598657
Webinar ID: 454-782-251
Sasaran Peserta
- Direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional.
- Direktur rumah sakit pemerintah dan swasta
- Kementerian Kesehatan RI
- Dinas Kesehatan
- Dokter-dokter spesialis
- Asosiasi Rumah Sakit
- Kepala dan staf divisi IT di rumah sakit.
- Pemerhati, dosen, konsultan, dan peneliti SDM kesehatan.
- Pemerintah Daerah
- Mahasiswa S2 Manajemen Rumah Sakit
Agenda Acara
| Waktu | Durasi | Materi | Pembicara |
| 13.30 – 13.40 | 10’ | Pembukaan | Moderator |
| 13.40 – 14.00 | 20’ | Prinsip task shifting dari WHO | Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD |
| 14.00 – 14.20 | 20’ |
Pembahasan oleh PLT Ketua Persi Papua |
dr. Jon C. F. Paat, M.Kes-MMR |
| 14.20 – 14.55 | 35’ | Diskusi | Narasumber |
| 14.55 – 15.00 | 5’ | Penutupan | Moderator |
Informasi dan Pendaftaran
Maria Lelyana
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM
Phone: 0274 – 549425
HP: 08111019077
Email: [email protected]
RSUD Palangka Mendekati Selesai, Masih Butuh Dokter Spesialis Ini
Palangka Raya – Rumah Sakit Umum Daerah Palangka Raya bertipe D diharapkan sudah bisa beroperasi akhir tahun ini. Mereka masih butuh sejumlah dokter ahli, terutama spesialis anak, penyakit dalam dan bedah umum.
Sejauh ini, pembangunan RSUD dengan program multiyears ini sudah berjalan baik. Proses pembangunan rumah sakit di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau ini, bahkan sudah mencapai 75 persen.
Sekretaris Komisi C DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah, mengakui progres tersebut. “Jauh sebelumnya, kami sudah rapat dengar pendapat dengan jajaran Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya. Terungkap progres pembangunan rumah sakit ini sudah mencapai 75 persen,” katanya.
Berdasarkan informasi dari pihak pelaksana pembangunan, setidaknya penyelesaian rumah sakit hanya menyisakan bagian-bagian material pelengkap. Sedangkan pembangunan yang dianggap berat telah terselesaikan.
“Artinya, progres pembangunan sudah terlihat. Maka itu kita berhap setidaknya akhir 2018 RSUD Tipe D ini dapat beroperasional,” tuturnya.
Hal-hal yang berkenaan dengan progres penyelesaian pembangunan RSUD Tipe D Palangka Raya, ada baiknya pemerintah kota melalui dinas terkaitnya, mulai melengkapi berbagai fasilitas maupun sarana dan prasarana penunjang rumah sakit.
“Sepengetahuan kami untuk peralatan dan prasarana medis memang sudah tersedia sejalan dengan anggaran pembangunan. Yang perlu dicermati adalah tenaga dokter spesialis,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari Dinkes sebut Rusdiansyah, saat ini untuk RSUD Tipe D Palangka Raya, baru memiliki dua dokter spesialis, yakni jantung dan spesialis kandungan. Sementara bila melihat kebutuhan, setidaknya diperlukan lagi dokter spesialis anak, dokter spesialis penyakit dalam dan dokter spesialis bedah umum.
Walaupun begitu, kekurangan tenaga dokter tersebut bisa saja disiasati melalui kerjasama dengan dokter spesialis yang ada di rumah sakit lainnya. “Bila RSUD ini bisa beroperasi maka dapat menjadi rumah sakit rujukan. Sementara kekurangan dokter spesialis bisa saja kerjasama dengan dokter dari di rumah sakit lain,” tambahnya. (ik)
Sumber: kalamanthana.com
RSUD Bateng Masih Tipe C, Bila Tak Bisa Ditangani Dirujuk ke RS Tipe B
BANGKA–Kepala Dinas Kesehatan Bahrun mengatakan bahwa saat ini rumah sakit umum daerah RSUD Bangka Tengah merupakan rumah sakit yang memiliki tipe C.
Dimana menurutnya, tidak lagi upaya agar RS bisa dinaikan menjadi tipe B, karena menurutnya RS tipe B sudah ada di RS Soekarno milik Provinsi.
“Sudah tipe C kita tidak meningkatkan karena sudah ada rumah sakit Provinsi ada kelas B, karena cukup dalam satu kepulauan ini rumah sakitnya tipe B, sehingga dari C nanti bisa di rujukan ke B,”jelas Kepala Dinas Kesehatan Bateng Bahrun kepada wartawan, Rabu (4/7/2018)
Ia mengungkapkan bahwa pelayanan di RS Bangka Tengah masih belum lengkap, belum adanya pelayanan spesialis jantung dan saraf, dimana itu semua adanya di RS Soekarno milik Provinsi dan RSBT Pangkalpinang.
“Di Bateng tidak ada kita rujuk ke rumah sakit tersebut, karena bila harus ke jakarta perlu biaya dan memakan waktu, karena dengan ada rumah sakit provinsi bisa membantu, dan menjadi rujukan,”ujarnya
Ia menambahkan bahwa saat ini, untuk meningkatkan pelayanan RSUD Bangka Tengah hanya dalam segi dari pelayanan yang akan terus ditingkatkan.
“Seperti penambahan dokter spesialis, selain itu perawat masih kurang, lalu kita tambah ruangan, kelas satu kita betulkan lagi termasuk perbaikan ruang ICU,”jelasnya.(*)
Sumber: tribunnews.com










