SANGATTA – Direktur RSU Kudungga Sangatta, Anik Istiandari membantah adanya tindakan yang diduga fiktif oleh BPJS Kesehatan Cabang Kutai Timur.
Dan harus mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan atas tindakan medis tersebut, sebesar Rp 680 jutaan.
Menurutnya, tindakan medis phacoemulsifikasi dilakukan pada 2016 hingga 2017 lalu dan klaim sudah dibenarkan oleh dokter spesialis mata yang bertugas saat itu.
Tidak benar jika disebut fiktif. Hanya saja dalam verifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan, tindakan medis phacoemulsifikasi dianggap tidak mungkin dilakukan sesuai standar BPJS Kesehatan, karena tidak adanya alat pendukung tindakan medis.







