SLAWI – RSUD Suradadi, yang berlokasi di wilayah Pantura Kabupaten Tegal ini, naik status dari D ke C.
Sehingga, RSUD Suradadi harus mengubah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), agar pelayanan terhadap masyarakat lebih meningkat, termasuk pengurusan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
Meski begitu, Anggota DPRD Kabupaten Tegal, H Bakhrun menyebut, RSUD Suradadi belum masuk pada daftar perubahan SOTK di Lingkungan Pemkab Tegal Ttahun 2019 ini.







