Yogyakarta – Rabu (14/01/2026) Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 mengenai Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan kegiatan kunjungan kaji tiru terkait penerapan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi ke Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 WIB tersebut bertujuan untuk memperoleh pemahaman mengenai tata kelola serta mekanisme penyelenggaraan RSUD sebagai UOBK yang telah diterapkan di DIY. Fokus pembahasan meliputi pengaturan tenaga dokter RSUD yang juga bekerja di rumah sakit swasta serta proses penyusunan Peraturan Kepala Daerah mengenai sistem dan prosedur penyelenggaraan RSUD sebagai UOBK.







