
Dunia kesehatan di Indonesia saat ini berkembang sangat pesat, hal ini dapat dilihat dari jumlah rumah sakit yang ada saat ini di Indonesia terus bertambah. Penambahan rumah sakit tidak hanya di kota – kota besar, tetapi juga sampai ke pelosok wilayah Indonesia
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, maka yang dikatakan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit dapat didirikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta.







