AMUNTAI – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), telah ditetapkan menjadi Rumah Sakit Penanganan Covid-19, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati HSU H Abdul Wahid HK Nomor 188.45/347/KUM/2020 tanggal 20 Mei 2020.
“Dengan adanya surat penetapan dari Bupati HSU ini membuat kami selaku jajaran di Rumah Sakit memiliki dasar hukum dan aturan untuk penanganan pasien Covid-19,” kata Direktur RSUD Pambalah Batung Amuntai dr. Moch Yandi Priyadi, Jumat, (29/5/2020).







