Pemerintah Kota (Pemkot Solo) telah menetapkan kejadian luar biasa (KLB) virus corona (COVID-19) di Kota Solo. Dalam penetapan status tersebut, Pemkot Solo mengeluarkan 14 kebijakan guna memutus penyebaran virus corona.
Status KLB virus corona ditetapkan pasca adanya warga Solo yang dinyatakan positif virus corona.









