CoP for Health Equity
Kesehatan adalah Bagian dari Hak Asasi Manusia:
Mudah Diucapkan, Sulit Dilaksanakan
12 Mei 2020

“Setiap orang berhak atas kesehatan” – Pasal 4 Bab III UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Perbudakan dimana nyawa seseorang berada di bawah kekuasaan orang lain adalah hal yang tabu dilakukan sekarang. Menggunakan tubuh manusia secara ilegal atau tanpa izin dalam penelitian yang berbahaya dapat dijatuhi hukuman sangat berat. Saat ini, sudah kita lalui periode dimana nyawa sekelompok orang dianggap lebih rendah dari kelompok lainnya. Tidak hanya sebatas nyawa, mempertaruhkan kesehatan seseorang juga dianggap sebagai sesuatu yang keji di mata publik.








