DUMAI – Berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2014 tentang retribusi tempat khusus parkir, RSUD Kota Dumai sejak 1 Oktober 2021 lalu juga ikut memberlakukan tarif parkir bagi karyawan dan stafnya.
Menurut Paisal, Wali Kota Dumai, jika tarif parkir tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan sebelumnya hal ini sudah disosialisasikan oleh pihak RSUD maupun pengelola parkir.
Dari pendapatan parkir tersebut, Paisal berharap RSUD bisa meningkatkan pelayanan lebih optimal lagi kepada masyarakat.












