Jombang (beritajatim.com) – RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Jombang menggelar konsultasi publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan rencana pengembangan rumah sakit yang berlokasi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kabupaten Jombang.
Konsultasi publik ini melibatkan berbagai unsur masyarakat dan instansi terkait, mulai dari warga sekitar, pihak kelurahan, Polsek, Koramil, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, hingga konsultan lingkungan yang menangani penyusunan dokumen AMDAL.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kabupaten Jombang, Anang Sumariono, S.Kep.Ns, M.Kes. Ia menjelaskan bahwa kebutuhan pembangunan gedung bertingkat menjadi solusi karena keterbatasan lahan rumah sakit yang saat ini terus berkembang.
Menurut Anang, luas lahan RSUD Jombang mencapai sekitar 3,6 hektare, sementara total luasan bangunan yang tersedia mencapai lebih dari 5 hektare karena pembangunan dilakukan secara optimal pada area yang ada.
“Kita juga memperhatikan ruang terbuka hijau atau RTH. Yakni lebih dari 20 persen. Saat ini pembangunan kita maksimalkan ke atas. Karena lahannya sudah penuh,” kata Anang yang mewakili Direktur RSUD Jombang dr. Pudji Umbaran.
Ia menyampaikan, RSUD Jombang tidak memiliki rencana untuk berpindah lokasi karena proses pemindahan rumah sakit memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Selain membutuhkan biaya besar, perpindahan juga berisiko mengganggu operasional pelayanan akibat banyaknya peralatan medis bernilai tinggi yang harus dipindahkan.
Karena itu, pembangunan secara vertikal menjadi pilihan agar fasilitas kesehatan tetap berada di lokasi yang sama dengan peningkatan kapasitas layanan. “Jadi, ini forum konsultasi publik terutama tentang AMDAL. Ini tujuannya apa? Kita ke depannya itu akan membangun yang sedemikian banyak, terutama bangunan-bangunan bertingkat,” jelas Anang.
Anang mengungkapkan, konsultasi publik AMDAL dilakukan untuk memastikan masyarakat mengetahui rencana pembangunan sekaligus memberikan ruang bagi warga sekitar menyampaikan masukan maupun kekhawatiran terkait dampak lingkungan.
Pembangunan gedung bertingkat berpotensi menimbulkan dampak selama proses konstruksi, seperti debu, kebisingan, hingga residu pembangunan. Hal tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan kajian lingkungan agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengganggu masyarakat sekitar.
“Nah, ketika membangun gedung bertingkat, ini kan dikhawatirkan mengganggu lingkungan. Utamanya masyarakat sekitar. Kemudian proses pembangunan itu kan pasti ada dampak lingkungan, asap. Itu kita pikirkan,” katanya.
Selain memperhatikan dampak lingkungan, RSUD Jombang juga mempertimbangkan kebutuhan peningkatan pelayanan. Saat ini jumlah karyawan rumah sakit mencapai sekitar 1.500 orang, dengan lebih dari 1.000 di antaranya merupakan pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). “Artinya kita menggaji tanpa merepotkan Pemda itu sebanyak seribu karyawan,” tambah Anang.
Disinggung rencana pembangunan Gedung 10 lantai, Anang mengatakan bahwa hal itu masih dalam tahap pengkajian dan menunggu persetujuan anggaran dari pemerintah daerah. Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, pembangunan diperkirakan mulai dilakukan pada 2028.
Gedung baru tersebut nantinya dirancang untuk menambah fasilitas pendukung, termasuk gedung parkir dan ruang pelayanan rawat inap. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan layanan yang selama ini terjadi akibat keterbatasan kapasitas ruang.
Anang mengungkapkan, kondisi kepadatan layanan salah satunya terlihat pada antrean pasien di Unit Gawat Darurat (UGD). Menurutnya, pasien yang masih menunggu bukan karena pelayanan lambat, tetapi karena keterbatasan ketersediaan tempat tidur rawat inap.
Ia menjelaskan, proses pergantian pasien rawat inap membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan pemeriksaan dokter, kepulangan pasien, hingga proses pembersihan ruangan sebelum digunakan pasien berikutnya.
Sementara itu, perwakilan DLH Jombang Rahma Fitriana mengapresiasi langkah RSUD Jombang yang melibatkan masyarakat dalam proses konsultasi publik AMDAL. Menurutnya, penyusunan AMDAL merupakan bagian penting yang telah diatur dalam regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Hal itu sesuai dengan PP (peraturan pemerintah) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Rahma.
Dalam forum tersebut, Konsultan Lingkungan RSUD Jombang Nasikha Imama juga memaparkan dokumen AMDAL yang mulai disusun bersama tim. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memastikan rencana pembangunan gedung bertingkat dapat terlaksana dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. [suf]
Sumber: beritajatim.com







