Pendampingan Tim PKMK FK-KMK UGM dalam Kegiatan Forum Konsolidasi, Evaluasi dan Penguatan Program Bidang Kesehatan Kabupaten Malaka Tahun 2025 – 2026
Selasa, 28 April 2026

Sebagai bentuk komitmen terhadap upaya transformasi sistem kesehatan Indonesia, meliputi penguatan peran dan peningkatan kualitas layanan kesehatan primer dan rujukan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka menyelenggarakan Forum Konsolidasi, Evaluasi, dan Penguatan Program Bidang Kesehatan guna menyelaraskan perencanaan program kesehatan serta mengatasi permasalahan kesehatan spesifik di Kabupaten Malaka didampingi oleh tim PKMK FK-KMK UGM dan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D sebagai salah satu narasumber.

Pendampingan ini diawali dengan sambutan oleh drg. Paskalia Frida Fahik, MPH dengan menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan forum konsolidasi di bidang kesehatan. Selanjutnya, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur juga menyampaikan kegiatan ini juga disambut baik guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Prof Laksono juga menyampaikan sambutan bahwa telah terjadi pembangunan kesehatan yang cukup signifikan di Provinsi NTT, khususnya di Kabupaten Malaka dibandingkan beberapa tahun lalu. Berikutnya, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, selaku Bupati Kabupaten Malaka membuka kegiatan secara resmi dengan membahas arahan strategis bidang kesehatan.
Sesi paparan kemudian dimulai dengan materi terkait dinamika penguatan sistem kesehatan yang disampaikan oleh Prof Laksono dengan penekanan pada rujukan regulasi baru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Regulasi ini mengatur pengelolaan berjenjang pada sistem kesehatan nasional dengan banyak melibatkan pemerintah desa serta keterlibatan Kementerian lain dalam sektor kesehatan. Dengan adanya perubahan regulasi mulai dari UU Kesehatan tahun 2023 hingga Perpres Nomor 13 Tahun 2026 ini, maka seluruh stakeholder harus memaknai dinamika sistem kesehatan.
Berikutnya, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mewakili Dinas Kesehatan Provinsi NTT memaparkan laporan terkait kondisi kesehatan di Kabupaten Malaka dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di Provinsi NTT. Menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg Paskalia menyampaikan laporan indeks kesehatan di Kabupaten Malaka, utamanya terhadap kondisi penyelenggaraan layanan kesehatan oleh Puskesmas pasca pembelajaran Sister Puskesmas dengan kerjasama terhadap Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Paparan terakhir disampaikan oleh dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, FISQua selaku Direktur RSUPP Betun yang menekankan sistem rujukan dari Puskesmas ke RS, khususnya data rujukan dari Puskesmas yang diterima oleh RSUPP Betun.
Reporter: Tim PKMK UGM