Reportase Sesi Pararel 1 – Seminar dan Workshop Leadership Series
15 Maret 2014
Pleno | Sesi Pararel 2 | Sesi Pararel 3
Peran Kepala Dinas Kesehatan dalam Pengawasan JKN
Reporter: Christa Gumanti Manik, SKep, NS & Gerardin Ranind Kirana, SKM
Dr. dr. Dwi Handono (PKMK FK UGM) sebagai moderator dalam forum diskusi Peran Kepala Dinas Kesehatan dalam Pengawasan JKN memaparkan latar belakang masalah yang dihadapi sebagai pengantar diskusi, pertama: Belum jelasnya peran Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan dan pengawasan JKN. Kedua, kedua: Implementasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di lapangan tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Nara sumber pertama, Dr. Krishnajaya MS (Ketua ADINKES), memaparkan bahwa urusan pemerintah menjadi konkuren (lawan) kewenangan daerah (Permenkes N0.69 Tahun 2013 tentang tarif dan Permenkes Tahun No.17 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional). Hal yang terjadi saat ini, banyak urusan pemerintah pusat diberikan kepada daerah dan bukan merupakan kewenangannya. Maka dalam era JKN, Gubernur akan menjadi wakil pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengundang rapat bupati/kepala daerah, kabupaten/kota dan berhak memberikan reward maupun punishment kepada kepala daerah. Seharusnya, pemerintah pusat tidak hanya memberikan tugas dan tanggungjawab kepada daerah, melainkan disertai pemberian dana operasional.
Hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara memanfaatkan akses pelayanan kesehatan, serta apa peran provinsi dan kabupaten, serta bagaimana implementasinya dilapangan? Seharusnya JKN memberikan keadilan bagi seluruh penduduk di suatu daerah. Fokus JKN kedepannya adalah penurunan pelayanan kuratif, dengan meningkatkan pelayanan preventif dan promotif. Kemudian, dapat disimpulkan bahwa masih ada kekosongan peraturan, dan belum jelasnya fungsi Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan JKN.
ADINKES saat ini sedang mendiskusikan Perpres mengenai pemanfaatan kapitasi untuk Jaminan Kesehatan Nasional. Draft untuk peraturan tersebut sudah hampir final, serta akan terbit dalam waktu dekat. Pemanfaatan kapitasi tertulis bahwa dana kapitasi akan langsung diberikan pada Puskesmas, serta tertulis pembagian antara Dinkes dengan Puskesmas sebesar 60:40. Diharapkan dengan peraturan yang jelas ini, tercapai sebuah kepastian dalam pemanfaatan kapitasi sehingga tidak menjadi sebuah temuan. Dana kapitasi juga memperhatikan demografi dari suatu daerah. Maka dalam Perpres yang baru, akan ada tambahan Rp 10.000.000,00 untuk remote area, dan uang tersebut di luar jumlah dari dana kapitasi. Pemerintah pusat seharusnya menempatkan pegawai-pegawai yang mampu melakukan verifikasi di puskesmas untuk dana kapitasi tersebut sebagai suatu wujud usaha pengawasan terhadap dana kapitasi. Namun sampai saat ini, masih belum ada regulasi dari pemerintah pusat terhadap hal tersebut.
Pegawai di luar nakes sering menyatakan bahwa usaha promosi di bidang kesehatan merupakan usaha yang buang-buang waktu dan uang. Namun sebaliknya, tenaga kerja nakes menganggap bahwa usaha promosi kesehatan adalah hal utama yang sebaiknya harus dilakukan dengan masif, sebagai suatu usaha untuk meningkatkan derajat kesehatan. Oleh karena itu, sebaiknya disusun regulasi yang jelas agar pegawai yang bekerja di bidang kesehatan adalah orang-orang yang lulus dan dianggap kompeten dari institusi pendidikan yang berhubungan dengan kesehatan. Desain kompetensi kepala dinas sebagai regulator menjadi hal yang penting, untuk itu harus disiapkan institusi pendidikan yang bersertifikasi untuk pelatihan/diklat dan pembiayaannya. Pengalaman lapangan, penguasaan masalah etika kesehatan masyarakat dan hukum kesehatan masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam pemilihan Kepala Dinas Kesehatan, kemudian selain sebagai dasar mengikuti pelatihan diklat kepemimpinan , calon kepala dinas kesehatan seharusnya memiliki latar pendidikan S1 dan S2 dari bidang kesehatan, dan ADINKES sedang mengajukan kurikulumnya ke PPSDM.
Nara sumber berikutnya, dr. Siti Wahyuningsih M.Kes (Kepala Dinas Kota Surakarta) memaparkan bagaimana peran Dinas Kesehatan Kota Surakarta dalam era JKN. Beberapa masalah dalam era JKN ini, perangkat didaerah dinilai kurang siap karena kurangnya sosialisasi dari BPJS. Sehingga tenaga kesehatan kurang memahami aturan yang mengakibatkan masyarakat mengeluh tentang pelayanan baik pada tingkat PPK primer atau pada rujukan berjenjang. Dalam hal ini, Dinas Kesehatan Surakarta melakukan upaya koordinasi dengan BPJS, organisasi profesi dan evaluasi secara berkala. Kendala yang dihadapi oleh Surakarta yaitu SDM yang kurang, masyarakat juga kurang siap dengan rujukan berjenjang. Namun program-program yang ada di Dinkes tidak terganggu dengan adanya BPJS, kuncinya koordinasi dan komunikasi dan jangan ada pihak merasa ada yang dirugikan.
Hasil akhir kesimpulan dari tim PKMK UGM yang disampaikan oleh DR. Dr. Dwi Handono meminta peserta memberi usulan regulasi kepada ADINKES, kemudian dihasilkan beberapa poin yaitu agar ADINKES mempertimbangkan kompetensi Kepala Dinas Kesehatan termasuk pelatihan atau diklat yang dilakukan di institusi bersertifikat, dan yang melatih adalah tenaga ahli yang sudah pernah menduduki jabatan sebagai kepala dinas, kemudian aturan kapitasi segera diterbitkan, dan meningkatnya fungsi ADINKES dalam berkoordinasi dengan BPJS. Usulan lain dari peserta mengenai adanya remunerasi kepada tenaga kesehatan.
Dinas kesehatan sangat sibuk perannya sebagai penyedia layanan atau operator dalam mempersiapkan PPK 1 sebagai provider, berkoordinasi dengan organisasi profesi, dan banyaknya persiapan internal yang dibutuhkan. Hal tersebut sangat merepotkan dan menghabiskan banyak waktu, sehingga fungsi sebagai regulator sedikit terlupakan dalam era Jaminan Kesehatan Nasional. Sangat diharapkan fungsi regulator jangan sampai terlupakan, namun dapat dioptimalkan kembali.
Upaya mengurangi Angka Kematian Ibu adalah salah satu tujuan utama dari pencapaian indikator derajat kesehatan di Surakarta. Pada era Jaminan Kesehatan Nasional ini Jampersal sudah terintegrasi didalamnya sehingga dengan kata lain sudah dicabut, namun disayangkan hal penting ini tanpa notifikasi sebelumnya. Surakarta sebenarnya tidak terlalu mengandalkan dana Jampersal atau JKN, karena Surakarta memiliki dana tersendiri bagi para ibu hamil yang membutuhkan pertolongan bagi persalinannya, terutama saat ibu tersebut tanpa sengaja tidak membawa kartu Jaminan Kesehatan Nasionalnya pada saat akan bersalin di fasilitas kesehatan. Seperti yang kita ketahui, bahwa pada era JKN ini, bagi orang yang berkunjung kefasilitas kesehatan tanpa membawa kartu JKN miliknya, maka tidak akan dilayani. Jika keadaan tersebut diterapkan untuk ibu hamil yang membutuhkan pertolongan segera untuk persalinan, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka kebijakan yang diambil adalah membawa kartu JKN maupun tidak, harus tetap dilayani dengan dana tersendiri tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penambahan jumlah AKI di Kota Surakarta.
Dalam era Jaminan Kesehatan Nasional, ada beberapa hal penting yang perlu dilakukan, yaitu mengenai mapping, rujukan berjenjang, dan pembatasan obat. Mapping dilakukan dengan tujuan mengatur jumlah kunjungan pasien, sehingga jumlah kunjungan dapat dibatasi. Dalam peraturan tertulis bahwa ada beberapa kasus penyakit dan beberapa keadaan pasien yang menjadi syarat tertentu, agar pasien tersebut tidak melampaui rujukan berjenjang, serta apabila terdapat fasilitas kesehatan yang dirasa tidak cukup kompeten untuk menangani pasien, maka pasien tersebut akan diperbolehkan langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang dirasa cukup kompeten tanpa mengikuti alur rujukan berjenjang. Dalam era Jaminan Kesehatan Nasional obat juga dibatasi.
Menurut dr. Siti Wahyuningsih M.Kes, jika uang kapitasi dari BPJS langsung diserahkan ke Puskesmas akan terjadi beberapa kesulitan, hal ini karena Puskesmas sebagai UPT Dinas Kesehatan mengharuskan segala bentuk keuangan yang masuk untuk Puskesmas harus melalui bendahara penerima dan segala bentuk keuangan yang keluar harus melalui bendahara pengeluaran. Sistem pemberian kapitasi langsung kepada Puskesmas hanya memposisikan Dinkes sebagai penanggungjawab tanpa mengetahui penggunaan dana kapitasi tersebut.
Jamkesda di Kota Surakarta sampai saat ini masih dikelola sendiri, jadi masih belum diintegrasikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional. Namun sudah ada rencana bahwa Jamkesda dengan jenis Jamkesmas gold akan diintegrasikan. Untuk pengawasan Jamkesda dilakukan dengan verifikasi klaim RS, pemeriksaan BPK dan laporan dari masyarakat. Jika semua asuransi kesehatan daerah jika sudah terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional maka regulasi yang jelas untuk pengawasan harus segera dibuat.

Seminar dan Workshop Peran Kepala Dinkes, Direktur RS dan Komite Medik untuk mencegah Fraud di JKN dalam rangka Annual Scientific Meeting (ASM) dan Dies Natalis FK UGM Ke-68 telah digelar pada Sabtu (15/3/2014) di FK UGM. Acara ini merupakan kerjasama antara PKMK FK UGM dan RSUP Dr. Sardjito. Prof. Laksono Trisnantoro selaku board PKMK menyampaikan definisi fraud yaitu pelanggaran hukum atau penipuan, melambungnya biaya kesehatan, contoh fraud kesehatan: upcoding, tagihan fiktif, debundling, dan sebagainya. Fraud ini dikhawatirkan akan membuat BPJS membayar klaim lebih besar dari seharusnya. Hal yang akan terjadi jika tanpa pencegahan, kerugian akan membesar.
Panelis kedua ialah dr. Mohamad Edison, Kepala Sub Manajemen Fasilitas Kesehatan dan Utilisasi BPJS yang memaparkan Implemenrasi JKN dalam Pelaksanaan SJSN. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ialah siapapun mereka, yang bekerja enam bulan di Indonesia dan membayar premi-baik WNI maupun ekspatriat. Sementara, alur pelayanan kesehatan yang diakses peserta PBI dan non PBI: meliputi peserta-faskes tingkat pertama dan RS. BPJS sudah melaksanakan amanat UU, yaitu periode Januari-Februari klaim dibayar pada tanggal 15. Namun, masalahnya uang dari BPJS bisa sampai Puskesmas tidak? Belum lagi masalah tanda tangan dokter bisa dipalsu, maka butuh kejelian untuk melihat hal ini. Faktanya, unit anti fraud belum ada di BPJS, namun peran ini melekat di function. Fraud bisa terjadi di fasilitas kesehatan yaitu: upcoding, tagihan tanpa berkas, medical necessity, unblundling, false claim dan seterusnya. Fraud yang ‘bisa’ dilakukan peserta yaitu penggunaan kartu tidak berlaku, pelayanan tidak sesuai prosedur, dan lain-lain.
Acara kali ini juga diikuti peserta dari luar UGM melalui aplikasi GoToWebinar. Beberapa peserta mengajukan pertanyaannya, Agustian, Jakarta: fraud harus diatasi dengan pencegahan dan penindakan untuk memberi efek jera. Prof. Laksono, kita perlu KPK dan Bareskrim (di setiap Polda) untuk menindak ini. Lalu, Firman, Bima menyatakan kita perlu verifikator internal, KPK sangat terbatas tenaganya. Disusul Nurdian Fahrudi yang menyatakan regulator belum menangkap kebutuhan layanan. Tambahan yang penting dari dr. Hanevi, jika mengetahui adanya fraud namun tidak melapor maka ini disebut fraud juga (meskipun diam saja). Jadi, perlu ditegaskan komplemen verifikasi yang dinilai apa?
Tri Yuni Rahmanto (PKMK FK UGM) mengawali sesi paralel 2 dengan menjelaskan tujuan dari sesi ini. Berikutnya disusul pemaparan dari Dr. dr. Sutoto, M.Kes (ketua umum PERSI) mengenai peran direktur RS dalam mencegah fraud di RS. Beliau menjelaskan bahwa pencegahan fraud menjadi salah satu peran direktur/pimpinan RS dalam standar akreditasi terbaru. Sesuai dengan definisi fraud maka tanpa KPK pun, seharusnya polisi juga bertindak. Kemungkinan fraud RS dipicu upcoding, unbundling, readmission, dan severity level. Hal ini disebabkan ketidaktahuan fraud, pedoman belum ada, dan kesenjangan tarif INA-CBGs vs FFS vs gaji yang pada akhirnya tuduhan fraud by system mengarah ke direktur RS. Oleh karena itu, panduan praktek klinik dan clinical pathway menjadi solusi utama dalam pencegahan dan pengendalian fraud.
Prof. Laksono, menyampaikan paparan mengenai Peran dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pengorganisasian Pelaksanaan Urusan Kesehatan. Isu penting peran Dinkes sebagai regulator atau merangkap menjadi operator juga dalam sistem kesehatan?. Peran ganda ini akan semakin kuat jika RSD ditetapkan menjadi UPT Dinas Kesehatan. Namun, peran ganda ini sebaiknya dihindari agar Dinkes bisa memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.
Rossi Sanusi mengusulkan agar kapasitas Kadinkes dan jajarannya ditingkatkan melalui on the job training. Langkah ini diambil agar Kadinkes berkembang bersama staf fungsionalnya. Kemal (RS. Asuransi Klaten), mempertanyakan RS Vertikal, kinerja dinilai pusat dan perijinan dari Pemda atas rekomendasi pejabat kesehatan, maka korelasinya ada di sebelah mana? Heru dari Arsada menyatakan pendapatnya, peran Dinkes sebagai regulator, untuk pengobatan tradisional tidak termasuk dalam UU yang menyebutkan nakes adalah yang mengabdikan diri di bidang ini dan memiliki pengetahuan yang lengkap melalui proses akademis yang baik. Fungsi Dinkes: melindungi masyarakat dari aspek kesehatannya. Jika hal ini kita atur, maka akan berat Dinkes menjadi regulator. Jika ijin diberikan pada pihak lain, maka Dinkes tidak berfungsi.
Sesi Presentasi Oral Kedua Efisiensi RS 2, dimoderatori oleh DR. Drg. Julita Hendrartini, MKes, AAK. Efisiensi pelayanan kesehatan dibutuhkan untuk menghindari pemborosan biaya pelayanan yang dapat membebani pasien. Pelayanan kesehatan yang efisien akan memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata. Dalam Kongres pertama InaHEA ini, efisiensi rumah sakit sebagai ujung tombak tercapainya kesejahteraan kesehatan nasional menjadi topik yang penting. Berbagai penelitian yang terkait dengan efisiensi rumah sakit disajikan oleh para pemateri.
Topik berikutnya dalam sesi ini merupakan artikel hasil penelitian yang ditulis oleh Ambo Sakka, Rahman dan la Ode Ali Imran Ahmad. Topik yang disampaikan kali ini berjudul “
Pemateri selanjutnya adalah Kurnia Sari, yang menyajikan hasil penelitian dengan judul “

Tujuan utama sebuah organisasi RS adalah patient safety. Namun keselamatan pasien ini dipengaruhi oleh berbagai hal, termasuk bagaimana RS tersebut dikelola. Meskipun sebagian besar RS tidak bertujuan profit, namun pengelolaan keuangan perlu dilakukan dengan baik. Inefisiensi RS dapat meningkatkan biaya yang pada akhirnya akan menjadi hambatan bagi pasien untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu. Oleh karenanya, untuk mencapai tujuan patient safety, harus ada business safety. Hal ini disajikan oleh penelitian yang dilakukan oleh Anastasia Susty Ambarriani. Lebih lanjut, peneliti menulis bahwa manajer RS yang profesional membutuhkan informasi yang cukup untuk dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. Penelitian yang dilakukan di Jawa Tengah dan Yogyakarta ini dilakukan pada RS swasta dan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah manajer akuntansi dan keuangan RS memiliki cukup pengetahuan akuntansi. Dari penelitian ini diketahui bahwa ternyata manajer akuntansi RS tersebut banyak yang tidak memiliki kompetensi yang cukup sehingga mereka tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik. Tugas manajer akuntansi biasanya terbatas pada penganggaran dan pelaporan kekuangan, padahal fungsinya lebih luas dari itu, termasuk untuk melakukan kontrol biaya.
Di Indonesia, jumlah RS swasta lebih banyak dibandingkan dengan RS pemerintah. Akhir-akhir ini, RS swasta yang banyak dibangun adalah RS “internasional” dengan biaya investasi empat kali RS biasa. RS swasta umumnya berorientasi profit, sehingga terkonsentrasi di kota-kota besar. Situasi saat ini, RS swasta menghadapi berbagai tantangan berupa: tuntutan untuk selalu meningkatkan mutu layanan (banyak RS swasta yang kemudian merekrut tenaga dokter asing untuk mengisi pelayanan), rendahnya mutu SDM dan SDM yang terkonsentrasi di Jawa, infrastruktur yang tidak dirancang untuk RS. Namun demikian, RS Swasta memiliki Quality of Work Life.
Hafidz mengajukan beberapa pertanyaan, diantaranya:



























