Reportase Webinar
Residen : Peserta Didik ataukah Tenaga Profesional
Pembukaan | Sesi 1 | Sesi 2 | Sesi 3 | Sesi 4 | Kesimpulan & Penutup
16 April 2014
Reportase oleh: Tri Yuni Rahmanto, SE, S.Kep, Ners.
Sesi 1: Apakah Residen dapat menjadi DPJP di RS Pendidikan Utama, RS Pendidikan Jaringan, dan RS yang membutuhkan?
Sebagai moderator, Prof. Laksono mengawali dengan memberikan pengantar bahwa webinar sebagai bentuk pembelajaran baru. “Blended Learning” sebagai model pembelajaran yang mencampurkan berbagai metode untuk dapat memberikan pemahaman pada peserta dengan memanfaatkan teknologi informasi dan internet. Kemudian terkait dengan diskusi beliau menyampaikan jika Unit Pengiriman Residen ini kuat maka akan mengurangi ketimpangan di daerah-daerah dan mutu patient safety di RS Pendidikan dapat dipertanggungjawabkan. Jika residen bekerja di luar proses pendidikan, maka harus dilakukan credential-clinical prividge dan clinical appoinment dari RS, hal ini dalam rangka menjaga mutu-patient safety, memberi pelayanan dalam rangka pendidikan untuk peserta didik.
Diperkenalkan juga 1 pembicara dan 2 pembahas pada sesi ini. Dr. dr. Srimulatsih Sp. A (K) adalah pengelola residen di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, sebagai pembicara beliau mengawali dengan pertanyaan, “Apakah residen dapat menjadi DPJP RS Pendidikan Utama, RS Pendidikan Jaringan, dan RS yang membutuhkan?” Dalam Akreditasi JCI belum lama ini, RSUP Sardjito sebagai RS Pendidikan, keberadaan residen menjadi sorotan tajam oleh tim penilai, walaupun dalam rangka pendidikan tapi pelayanan yang mengedepankan patient savety tetap terjaga baik standar maupun prosesnya, namun proses monitoring dan evaluasi diakui belum terdokumentasi dengan baik juga terkait dengan survey kepuasan pelanggan terhadap residen dan kepuasan residen terhadap dosen klinik.
dr. Ponco Birowo, PhD. SpU, Wakil Dekan II FK UI sebagai pembahas pertama memberikan pembahasan dengan pernyataan bahwa residen banyak yang tidak dibayar karena bukan pegawai (RSCM), tetapi menurut beliau bisa juga dibayar melalui potongan jasa medik konsulen seperti di RS Jantung Harapan.
Dr. Darwito, SH, Sp.B. Sp.B(K)Onk merupakan Direktur Operasional RS Kariadi Semarang sebagai pembahas kedua memberikan pembahasan bahwa ada Perda di Rembang yang sudah mengatur jasa pelayanan sehingga hak residen dan DPJP-nya tidak hilang. Beliau juga memaparkan di RS Kariadi, residen mendapat credentialing dan clinical priviledge (CP) yang dikeluarkan Ketua Program Studi yang otonom di bawah Dekan. Sedangkan clinical appointment (CI) dikeluarkan direktur RS sebab itu RS Pendidikan dan pihak akademik harus bekerjasama untuk mengelola residen.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, Birowo dari RSUP dr. Sardjito menanyakan kembali roh yang ingin dikemukakan apa? Menggaji residen, pemerataan spesialis atau membuat residen menjadi DPJP? Menurutnya residen bisa digratiskan karena jika mereka membayar, motivasi dan belajarnya kurang keras. Jika ingin memberikan pelayanan yang terbaik, kita harus memberi apresiasi yang terbaik pada residen? Apakah benar residen akan dijadikan menjadi DPJP? Apakah benar sesuai kompetensinya?
Atas pertanyaan dan pernyataan ini Dr. Sri Mulatsih menanggapi jasa medis sebagai konsekuensi dari adanya residen yang memberikan pelayanan dalam proses pendidikan. Survey JCI dalam proses pendidikan residen menilai apakah proses pendidikan sudah bertumpu pada patient safety, kemudian dr. Ponco Birowo berpendapat bahwa DPJP harus konsulen yang memiliki jam terbang yang tinggi. Residen bisa dianggap sebagai karyawan, yaitu dokter umum yang menjalani pendidikan tapi sejauh mana jika akan dibayar, itu yang masih jadi pertanyaan. Jawaban Dr. Darwito menanggapi bahwa saat ini banyak residen yang freelance, bahkan mereka juga membayar mahal sehingga jika digaji mungkin akan lebih baik, apalagi jika sampai gratis atau membayar sedikit, prinsipnya jika sudah punya SIP seorang dokter bisa menjalankan pelayanan tetapi tetap harus ada CP dan CA dibawah pengawasan, beliau juga setuju penggajian residen sebagai DPJP harus dilegalkan.
Prof. Laksono menambahkan bahwa kita berada dalam syitem kesehatan yang soko gurunya adalah proses pendidikan yang baik dan semua usaha yang dilakukan bermuara pada patient safety. Residen sebagai DPJP dapat menerima fee dari tindakan medisnya. Pendidikan spesilais membutuhkan biaya besar dan pendidikan dalam pelayanan sesuangguhnya implikasinya sangat berat. RS yang baik di luar negeri adalah RS Pendidikan dan mampu membekali pengalaman klinis yang baik.
Lebih lanjut sebagai penutup sesi Prof. Laksono menyampaikan diskusi terkait DPJP ini masih akan terus dilakukan, jaminan hukum harus jelas, mengirim residen harus dilakukan sesuai amanat JKN dan residen sebagai DPJP membutuhkan kematangan intelektual dan psikologis yang cukup tinggi.

Pada hari Jumat, 11 April 2014 dimulai jam 10.00 WIB telah berlangsung Diskusi Kebijakan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM Yogyakarta.
Kesempatan kedua diberikan kepada Hartiah Haroen S.Kp, M.Kes, M.Eng sebagai WHO-HR Programme, Indonesia, beliau memaparkan bahwa ada ciri khusus per daerah pada era desentralisasi, hal ini disebabkan pemerintah kurang menyiapkan SDM sebagai pengelola wilayah untuk perencanaan kesahatan, dalam hal financing dan perencanaan lainnya. Perkembangan pelayanan kesehatan pada pemda kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerah, hal ini disebabkan sistem informasi tenaga kesehatan per daerah yang tidak merata. Ada daerah yang kaya APBD, maka terjadi semacam “migrasi nakes”. Disampaikan juga bahwa untuk meningkatkan kualitas SDM, maka hal yang ditingkatkan ialah kurikulum yang mendukung dengan pengembangaan tenaga kesehatan.
Sampai pada waktunya diskusi dibagi menjadi 2 sesi, sesi I diberikan kesempatan kepada dr. Heru Aryadi dari ADINKES, beliau menyampaikan dalam desentralisasi kesehatan beberapa hal yang harus menjadi perhatian adalah penyebaran dan kualitas SDM harus dievaluasi, RS dan Dinkes harus diatur, menurutnya litbang setiap dinas juga tidak independen dan pendapatan BLUD yang seharunya tidak masuk kas daerah.


British Medical Journal (BMJ) dan Institute for Healthcare Improvement (IHI) kembali mengadakan forum internasional untuk membahas berbagai perkembangan upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan. Forum ini diselenggarakan di The Le Palais des Congres, Paris, Perancis dan pada hari pertama tercatat diikuti oleh 3.030 peserta dari 78 negara.
Dr. Charles Ervill merasa terhormat dan senang bisa datang di Indonesia untuk bercerita mengenai pengalamannya. Ia membeberkan hal-hal yang ditemukan di Australia yang memiliki kesamaan dengan Indonesia tentang daerah terpencil. Dr. Charles memulai tentang deskripsi kondisi di Australia dan masalah yang ada di daerah terpencil dan pedalaman. Ia juga membahas kondisi tenaga kesehatan yang melayani di daerah pedalaman Australia, pendidikan kedokteran, petugas kesehatan, mahasiswa kedokteran dan lain-lain.

Implementasi JKN sejak awal 2014 yang dimaksudkan untuk memeratakan pelayanan nampaknya masih sulit untuk terwujud. Namun Prof. Laksono Trisnantoro dari UGM mengungkapkan bahwa Road Map yang dibangun oleh Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan JKN seharusnya memikirkan beberapa skenario, tidak hanya mengandalkan pada satu rencana. Hal ini karena banyak faktor eksternal yang tidak dapat dikendalikan.

Dengan adanya berbagai perbaikan dari hasil upaya menata pelayanan PONEK di RS, maka dipandang perlu untuk melakukan scaling up kegiatan ini ke RSUD lain di Provinsi NTT. Menurut Wikipedia, scaling up adalah perpindahan proses dari suatu setting pada skala yang kecil (pilot project) ke implementasi pada skala yang lebih besar atau skala komersial. Tujuan scaling up suatu program biasanya adalah untuk meningkatkan atau memperluas cakupan kegiatan yang telah diyakini efektivitasnya, untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar.
Seminar dan Workshop Peran Kepala Dinkes, Direktur RS dan Komite Medik untuk mencegah Fraud di JKN dalam rangka Annual Scientific Meeting (ASM) dan Dies Natalis FK UGM Ke-68 telah digelar pada Sabtu (15/3/2014) di FK UGM. Acara ini merupakan kerjasama antara PKMK FK UGM dan RSUP Dr. Sardjito. Prof. Laksono Trisnantoro selaku board PKMK menyampaikan definisi fraud yaitu pelanggaran hukum atau penipuan, melambungnya biaya kesehatan, contoh fraud kesehatan: upcoding, tagihan fiktif, debundling, dan sebagainya. Fraud ini dikhawatirkan akan membuat BPJS membayar klaim lebih besar dari seharusnya. Hal yang akan terjadi jika tanpa pencegahan, kerugian akan membesar.
Panelis kedua ialah dr. Mohamad Edison, Kepala Sub Manajemen Fasilitas Kesehatan dan Utilisasi BPJS yang memaparkan Implemenrasi JKN dalam Pelaksanaan SJSN. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ialah siapapun mereka, yang bekerja enam bulan di Indonesia dan membayar premi-baik WNI maupun ekspatriat. Sementara, alur pelayanan kesehatan yang diakses peserta PBI dan non PBI: meliputi peserta-faskes tingkat pertama dan RS. BPJS sudah melaksanakan amanat UU, yaitu periode Januari-Februari klaim dibayar pada tanggal 15. Namun, masalahnya uang dari BPJS bisa sampai Puskesmas tidak? Belum lagi masalah tanda tangan dokter bisa dipalsu, maka butuh kejelian untuk melihat hal ini. Faktanya, unit anti fraud belum ada di BPJS, namun peran ini melekat di function. Fraud bisa terjadi di fasilitas kesehatan yaitu: upcoding, tagihan tanpa berkas, medical necessity, unblundling, false claim dan seterusnya. Fraud yang ‘bisa’ dilakukan peserta yaitu penggunaan kartu tidak berlaku, pelayanan tidak sesuai prosedur, dan lain-lain.
Acara kali ini juga diikuti peserta dari luar UGM melalui aplikasi GoToWebinar. Beberapa peserta mengajukan pertanyaannya, Agustian, Jakarta: fraud harus diatasi dengan pencegahan dan penindakan untuk memberi efek jera. Prof. Laksono, kita perlu KPK dan Bareskrim (di setiap Polda) untuk menindak ini. Lalu, Firman, Bima menyatakan kita perlu verifikator internal, KPK sangat terbatas tenaganya. Disusul Nurdian Fahrudi yang menyatakan regulator belum menangkap kebutuhan layanan. Tambahan yang penting dari dr. Hanevi, jika mengetahui adanya fraud namun tidak melapor maka ini disebut fraud juga (meskipun diam saja). Jadi, perlu ditegaskan komplemen verifikasi yang dinilai apa?





