Diskusi Kebijakan Kesehatan
Reformasi dalam Kebijakan Desentralisasi Kesehatan
11 April 2014
Reportase oleh: Tri Yuni Rahmanto, SE, S.Kep, Ners.
Pengantar
Pada hari Jumat, 11 April 2014 dimulai jam 10.00 WIB telah berlangsung Diskusi Kebijakan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM Yogyakarta.
Prof. Laksono Trisnantoro, PhD selaku moderator membuka acara dengan membeberkan proses dan perkembangan desentralisasi kesehatan di Indonesia, bahwa Health Innovation System memberikan kita informasi tentang apa yang terjadi di Indonesia 10 sampai 15 tahun terakhir khususnya di bidang kesehatan. Beberapa perubahan akibat dari azas desentralisasi tersebut adalah ideology dinas kesehatan yang diposisikan menjadi regulator atau operator masih perlu diperjelas, kantor wilayah departemen kesehatan sebagai organisasi pusat yang ditempatkan di daerah dihapuskan sejak tahun 2000. Beberapa pertanyaan yang muncul yang harus dijawab adalah : perubahan perubahan ini sangat mendasar, sebuah power transfer-issue yang bisa berakibat positif atau negatif, menguntungkan atau merugikan? Apakah terjadi peningkatan/penurunan funding atau penganggaran di bidang kesehatan? Kemampuan teknis SDM Kesehatan di lapangan juga menjadi persoalan di era desentralisasi, penyebaran dokter spesialis dan tenaga kesehatan lain yang tidak merata, penempatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan masih banyak ketimpangan antar daerah dengan kemampuan fiskal kuat dan daerah dengan kemampuan fiskal lemah. Motivasi kementerian kesehatan yang terasakan tidak begitu kuat ditandai dengan budget bidang kesehatan yang makin tersentralisasi dan tidak mengalami peningkatan, hanya sekitar 2% dari harapan 5% dari total APBN dari tahun ke tahun.
Issu tersebut akan dibahas para panelis pembahas yang diperkenalkan juga oleh Prof.Laksono, pembahas yang akan menyampaikan pendapatnya pada kesempatan ini adalah :
- Dr. dr. Soewarta Kosen, M. Kes, PH dari Balitbang Kementerian Kesehatan.
- Hartiah Haroen S.Kp, M.Kes, M.Eng seorang perwakilan Ahli dari WHO di Indonesia.
- Dr. dr. Dwi Handono, M.Kes sebagai peneliti PKMK.
Pembahasan
Pada kesempatan pertama, Pejabat Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Kesehatan, Dr.,dr. Soewarta Kosen, M.Kes., PH memberikan pembahasan bahwa desentralisasi kesehatan pada waktu itu dilandasi dengan semangat aspirasi pemerataan sesuai kebutuhan, tetapi pemerataan masih bermasalah. Menurut beliau desentralisasi harus dibarengi dengan peningkatan komitmen pemerintah daerah dan diharapkan kinerja sektor kesehatan dapat meningkat dengan efisiensi penggunaan sumber daya, alokasi sumber daya melalui utilisasi dan peningkatan motivasi serta legal aspect penggunaan anggaran secara akuntabel.
Beberapa keuntungan desentralisasi kesehatan pada saat itu adalah peningkatan equity dengan makin banyak masyarakat miskin yang belum dicakup program pusat, dicover oleh anggaran daerah.
Tetapi beberapa kelemahannya adalah lebih banyak program kuratif dengan Jamkesmas, Jampersal dari kompensasi pengurangan subsidi BBM, ditambah dengan BPJS sebagai pemain baru dalam pelayanan kesehatan yang praktis lebih banyak mengambil program kuratif, secara nominal anggaran kesehatan justru terbilang naik dibanding saat sentralisasi, tapi coverage imunisasi 60% dan tidak memberikan health immunity. Anggaran tugas pembantuan yang seharusnya diperuntukkan untuk pengadaan hardware, malah diberikan dalam bentuk uang untuk operasional program., dari propinsi ke pusat tidak ada laporan demikian juga dari kabupaten/kota ke propinsi, bidang kesehatan kabupaten/kota-provinsi dan pusat seperti tidak dalam struktur yang erat. Kabupaten/kota tidak merasa ada di bawah kepemimpinan pusat, dan melaporkan kinerjanya ke Bupati sehingga Dinkes Propinsi dan Kabupaten/Kota tidak memiliki track komunikasi yang baik untuk advokasi dari pusat.
Kesempatan kedua diberikan kepada Hartiah Haroen S.Kp, M.Kes, M.Eng sebagai WHO-HR Programme, Indonesia, beliau memaparkan bahwa ada ciri khusus per daerah pada era desentralisasi, hal ini disebabkan pemerintah kurang menyiapkan SDM sebagai pengelola wilayah untuk perencanaan kesahatan, dalam hal financing dan perencanaan lainnya. Perkembangan pelayanan kesehatan pada pemda kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerah, hal ini disebabkan sistem informasi tenaga kesehatan per daerah yang tidak merata. Ada daerah yang kaya APBD, maka terjadi semacam “migrasi nakes”. Disampaikan juga bahwa untuk meningkatkan kualitas SDM, maka hal yang ditingkatkan ialah kurikulum yang mendukung dengan pengembangaan tenaga kesehatan.
Menurut Hartiah otonomi-desesentralisasi kesehatan isunya terletak pada pemerataan tenaga kesehatan di daerah tetapi sepertinya desentralisasi kesehatan tidak dipersiapkan yang matang, kurang perencanaan tenaga kesehatan, masih tersentralisasi. Desentralisasi Kesehatan juga tidak terkendli, karena terikat dinamika pasar, juga terhadap persoalan bagaimana daerah dapat mengoptimalkan BOK dan sistem kapitasi dengan pelayanan dasar yang lebih kuat.
Kesempatan ketiga diberikan kepada Dr. dr. Dwi Handono S, M.Kes sebagai peneliti PMPK memberikan pembahasan tentang 22 isu strategis dalam era desentralisasi, banyak terjadi pemekaran wilayah yang tidak diikuti persiapan SDM terutama bidang kesehatan sehingga terjadi Dinkes kekurangan SDM, yang terjadi kemudian adalah mutasi dari Puskesmas ke Dinas, padahal SDM di Puskesmas masih kekurangan. Dalam era desentralisasi kesehatan juga terdapat persoalan persoalan antara lain tidak ada UPT, Rumah Sakit bukan Dinas tapi sebagai Badan Layanan yang berfungsi sebagai operator, lalu Dinas Kesehatan yang seharusnya sebagai regulator seperti belum menemukan peran yang kuat, Puskesmas didorong untuk menjadi BLUD, dalam pada era BPJS Dinkes dirasakan seperti menjadi kontraktor.
Diskusi
Sampai pada waktunya diskusi dibagi menjadi 2 sesi, sesi I diberikan kesempatan kepada dr. Heru Aryadi dari ADINKES, beliau menyampaikan dalam desentralisasi kesehatan beberapa hal yang harus menjadi perhatian adalah penyebaran dan kualitas SDM harus dievaluasi, RS dan Dinkes harus diatur, menurutnya litbang setiap dinas juga tidak independen dan pendapatan BLUD yang seharunya tidak masuk kas daerah.
Seorang antropologh yang berasal dari Kalimantan Timur sebagai peserta dalam acara diskusi ini juga memaparkan fenomena tenaga kesehatan yang tidak mau ditempatkan di desa, indeks pembangunan Indonesia termasuk bidang pendidikan dan kesehatan perlu mendapat perhatian khusus, juga pendapatan per kapita penduduk, pengembangan SDM, pengelolaan SDA, dan yang terakhir disampaikan harus ada undang undang yang mengatur produk kesehatan.
Dewi Permata Kurnia Dewi, ST,M.Kes dari PKMK berpendapat bahwa SDM kesehatan kita sulit ditempatkan di daerah, kalaupun bersedia tidak akan bertahan lama rata-rata mereka kembali ke Jawa, lanjut beliau ini dukarenkan dalam era desentralisasi ijin cukup dari pemda, maka dengan mudah mereka berpindah, daerah asal tidak bisa mengikat, mungkin karena kerjasama sudah selesai. Insentif yang diperbesar tidak mengatasi persoalan jika transportasi dan pendidikan tidak diperbaiki, lalu bagaimana? Kesimpulannya desentralisasi tanpa persiapan, amandemen UU Desentralisasi yang akan dilakukan dikhawatirkan tidak akan menangkap persoalan pada sektor kesehatan ini.
Pada Sesi II setelah istirahat sholat dan makan siang, kesempatan diberikan kepada peserta webinar dari luar forum, disampaikan peserta tersebut bahwa terkait dengan pelaksanaan desentralisasi, penempatan SDM seringkali bukan berdasarkan kompetensi dan ini menjadi persoalan mendasar, hanya berdasarkan kedekatan politis dengan kepala daerah.
Ditambahkan oleh Prof. Laksono bahwa secara empiris anggaran dari pusat berupa TP dalam bentuk BOK ditetapkan jumlah yang didapatkan tiap daerah relative mendapatkan nominal yang sama baik daerah dengan kemampuan fiskal yang kuat dan lemah, ini juga sebuah persoalan keadilan dan pemerataan yang tidak sesuai.
Kesempatan berikutnya Putu Eka Andayani, SKM, M.Kes dari PMPK berpendapat bahwa Kemampuan SDM daerah dan pembangunan infra struktur lain yang mendukung bidang kesehatan sangat berpengaruh dalam pengembangan pelayanan.
Lebih menghangatkan diskusi Prof. Laksono melontarkan persoalan-persoalan : Apakah BOK dan BPJS sudah memenuhi prinsip keadilan, dalam kasus daerah dengan kemampuan fiskal tinggi dan rendah? Apakah pusat bisa menangani semuanya dalam hal pemerataan baik dana maupun SDM?
Menanggapi Prof. Laksono, Dr. Kosen berpendapat belum ada equity dalam berbagai sektor, bukan hanya sektor kesehatan dan ketidakberdayaan pusat untuk mengatur pemerataan. Anggaran kesehatan harus adil, karena orang kaya dan atau miskin punya hak yang sama.
Ditambahkan juga oleh Prof.Laksono tentang revisi UU Pemerintahan Daerah terdapat persoalan di tim penyusun revisi yang tidak melihat perubahan yang besar jika RS dalam bentuk Badan atau UPT,
Pada kesempatan ini Dr. dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes juga berpendapat bahwa RSD dan Dinkes bukan matahari kembar, keduanya harus bersinergi dalam pembangunan bidang kesehatan di daerah.
Pada akhir acara diskusi kesimpulan disampaikan Prof. Laksono pada penghujung acara, bahwa UU Pemerintahan Daerah masih sangat umum dan harus dicermati betul, seperti akreditasi apakah harus diurusi pemerintah atau diswastakan? Dilema undang undang tentang pemerintahan daerah yang tidak sinkron dengan undang undang dibidang kesehatan ini memerlukan usaha yang kuat untuk mensesuaikan dan melakukan telaah lebih lanjut tentang regulasi tersebut.
Diingatkan juga oleh Prof Laksono, agenda mendatang pada hari Kamis 17 April 2014 di Jakarta akan dilangsungkan diskusi “Reformasi dalam Pembiayaan Kesehatan”, sebagai rangkaian dari diskusi saat ini atau seri pertemuan selanjutnya dan diucapkan salam, sampai bertemu kembali di Jakarta.




British Medical Journal (BMJ) dan Institute for Healthcare Improvement (IHI) kembali mengadakan forum internasional untuk membahas berbagai perkembangan upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan. Forum ini diselenggarakan di The Le Palais des Congres, Paris, Perancis dan pada hari pertama tercatat diikuti oleh 3.030 peserta dari 78 negara.
Dr. Charles Ervill merasa terhormat dan senang bisa datang di Indonesia untuk bercerita mengenai pengalamannya. Ia membeberkan hal-hal yang ditemukan di Australia yang memiliki kesamaan dengan Indonesia tentang daerah terpencil. Dr. Charles memulai tentang deskripsi kondisi di Australia dan masalah yang ada di daerah terpencil dan pedalaman. Ia juga membahas kondisi tenaga kesehatan yang melayani di daerah pedalaman Australia, pendidikan kedokteran, petugas kesehatan, mahasiswa kedokteran dan lain-lain.

Implementasi JKN sejak awal 2014 yang dimaksudkan untuk memeratakan pelayanan nampaknya masih sulit untuk terwujud. Namun Prof. Laksono Trisnantoro dari UGM mengungkapkan bahwa Road Map yang dibangun oleh Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan JKN seharusnya memikirkan beberapa skenario, tidak hanya mengandalkan pada satu rencana. Hal ini karena banyak faktor eksternal yang tidak dapat dikendalikan.

Dengan adanya berbagai perbaikan dari hasil upaya menata pelayanan PONEK di RS, maka dipandang perlu untuk melakukan scaling up kegiatan ini ke RSUD lain di Provinsi NTT. Menurut Wikipedia, scaling up adalah perpindahan proses dari suatu setting pada skala yang kecil (pilot project) ke implementasi pada skala yang lebih besar atau skala komersial. Tujuan scaling up suatu program biasanya adalah untuk meningkatkan atau memperluas cakupan kegiatan yang telah diyakini efektivitasnya, untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar.
Seminar dan Workshop Peran Kepala Dinkes, Direktur RS dan Komite Medik untuk mencegah Fraud di JKN dalam rangka Annual Scientific Meeting (ASM) dan Dies Natalis FK UGM Ke-68 telah digelar pada Sabtu (15/3/2014) di FK UGM. Acara ini merupakan kerjasama antara PKMK FK UGM dan RSUP Dr. Sardjito. Prof. Laksono Trisnantoro selaku board PKMK menyampaikan definisi fraud yaitu pelanggaran hukum atau penipuan, melambungnya biaya kesehatan, contoh fraud kesehatan: upcoding, tagihan fiktif, debundling, dan sebagainya. Fraud ini dikhawatirkan akan membuat BPJS membayar klaim lebih besar dari seharusnya. Hal yang akan terjadi jika tanpa pencegahan, kerugian akan membesar.
Panelis kedua ialah dr. Mohamad Edison, Kepala Sub Manajemen Fasilitas Kesehatan dan Utilisasi BPJS yang memaparkan Implemenrasi JKN dalam Pelaksanaan SJSN. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ialah siapapun mereka, yang bekerja enam bulan di Indonesia dan membayar premi-baik WNI maupun ekspatriat. Sementara, alur pelayanan kesehatan yang diakses peserta PBI dan non PBI: meliputi peserta-faskes tingkat pertama dan RS. BPJS sudah melaksanakan amanat UU, yaitu periode Januari-Februari klaim dibayar pada tanggal 15. Namun, masalahnya uang dari BPJS bisa sampai Puskesmas tidak? Belum lagi masalah tanda tangan dokter bisa dipalsu, maka butuh kejelian untuk melihat hal ini. Faktanya, unit anti fraud belum ada di BPJS, namun peran ini melekat di function. Fraud bisa terjadi di fasilitas kesehatan yaitu: upcoding, tagihan tanpa berkas, medical necessity, unblundling, false claim dan seterusnya. Fraud yang ‘bisa’ dilakukan peserta yaitu penggunaan kartu tidak berlaku, pelayanan tidak sesuai prosedur, dan lain-lain.
Acara kali ini juga diikuti peserta dari luar UGM melalui aplikasi GoToWebinar. Beberapa peserta mengajukan pertanyaannya, Agustian, Jakarta: fraud harus diatasi dengan pencegahan dan penindakan untuk memberi efek jera. Prof. Laksono, kita perlu KPK dan Bareskrim (di setiap Polda) untuk menindak ini. Lalu, Firman, Bima menyatakan kita perlu verifikator internal, KPK sangat terbatas tenaganya. Disusul Nurdian Fahrudi yang menyatakan regulator belum menangkap kebutuhan layanan. Tambahan yang penting dari dr. Hanevi, jika mengetahui adanya fraud namun tidak melapor maka ini disebut fraud juga (meskipun diam saja). Jadi, perlu ditegaskan komplemen verifikasi yang dinilai apa?
Tri Yuni Rahmanto (PKMK FK UGM) mengawali sesi paralel 2 dengan menjelaskan tujuan dari sesi ini. Berikutnya disusul pemaparan dari Dr. dr. Sutoto, M.Kes (ketua umum PERSI) mengenai peran direktur RS dalam mencegah fraud di RS. Beliau menjelaskan bahwa pencegahan fraud menjadi salah satu peran direktur/pimpinan RS dalam standar akreditasi terbaru. Sesuai dengan definisi fraud maka tanpa KPK pun, seharusnya polisi juga bertindak. Kemungkinan fraud RS dipicu upcoding, unbundling, readmission, dan severity level. Hal ini disebabkan ketidaktahuan fraud, pedoman belum ada, dan kesenjangan tarif INA-CBGs vs FFS vs gaji yang pada akhirnya tuduhan fraud by system mengarah ke direktur RS. Oleh karena itu, panduan praktek klinik dan clinical pathway menjadi solusi utama dalam pencegahan dan pengendalian fraud.





