
Kesehatan adalah hak yang paling mendasar bagi setiap manusia. Tenaga kesehatan mempunyai peran besar bagi pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di kehidupan masyarakat. Kebutuhan tenaga kesehatan sekarang ini semakin meningkat. Berbagai faktor menjadi pemicu pada peningkatan kebutuhan tenaga kesehatan. Salah satu faktor kebutuhan tenaga kesehatan adalah banyaknya populasi lanjut usia (lansia). Kebutuhan akan tenaga kesehatan sangat dibutuhkan oleh lansia, mengingat semakin bertambahnya usia maka resiko penyakit yang timbul semakin banyak.







Akreditasi rumah sakit menjadi penting mengingat jumlah rumah sakit yang semakin bertambah di Indonesia dimana jumlah rumah sakit pada 2012 adalah 2.083 dan mencapai 2.820 (2018) rumah sakit dengan peningkatan rata – rata sebesar 5.2%. Jumlah rumah sakit yang banyak ini pun akan menimbulkan kompetisi rumah sakit untuk dapat memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Program peningkatan mutu yang diharuskan terdiri dari program internal dan eksternal, seperti akreditasi, sertifikasi ISO dan lain – lain. Akreditasi disini berfungsi untuk memberikan standar pelayanan yang harus dicapai rumah sakit. Berdasarkan Permenkes No 12 Tahun 2012, akreditasi merupakan sebuah pengakuan yang diberikan kepada rumah sakit karena telah berupaya meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan. Hal ini diatur pula dalam Undang – Undang No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 40 ayat 1, dimana akreditasi merupakan salah satu kewajiban rumah sakit untuk dilakukan setiap minimal satu kali dalam tiga tahun. Program akreditasi rumah sakit di Indonesia telah dimulai sejak 1996 yang merupakan pelaksanaan dari Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Program ini pun menjadi salah satu topik hangat yang kini sedang diperbincangkan terkait putusnya beberapa kerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan beberapa rumah sakit di Indonesia yang belum melaksanakan proses akreditasi.






