|
Dear Pengunjung Website, Murah (tidak) Berarti Kualitas Rendah
|
|||
| Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
|
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
|
Outlook manajemen rumah sakit |
|
Impact of hospital mergers on staff job satisfaction: a quantitative study |
Murah Njaluk Slamet?
Murah Njaluk Slamet?
Tragedi Air Asia dengan nomor penerbangan QZ8501 pada akhir Desember lalu, selain meninggalkan duka mendalam juga membuka perdebatan pada isu seputar kualitas dan keselamatan pada penerbangan murah. Apakah penerbangan murah telah mengabaikan mutu dan keselamatan? Apakah penerbangan mahal pasti bermutu dan selamat? Bahkan sebagian kalangan sudah membuat statement bahwa pelayanan murah pasti tidak akan mampu menjamin keselamatan. Murah kok njaluk slamet (murah kok minta selamat), begitu kata orang Jawa.

Tak ubahnya industri penerbangan, industri pelayanan kesehatan juga sangat dekat dengan risiko kecelakaan yang berakibat fatal. Bedanya adalah pada penerbangan, jika pilot tidak hati-hati atau tidak kompeten, maka ia akan ikut jadi korban bersama penumpang dan awak pesawat lainnya jika terjadi kecelakaan fatal. Pada pelayanan kesehatan, jika dokter tidak hati-hati atau tidak kompeten, hanya pasien yang akan menjadi korban. Dokter dan tenaga kesehatan lainnya tetap selamat dan dapat melanjutkan pelayanan ke pasien berikutnya. Konsekuensi dari ini adalah tuntutan dan kesadaran diri pilot untuk selalu waspada dan menjalankan SOP dengan ketat akan lebih tinggi dibandingkan dengan dokter. Pun, kecelakaan dan risiko yang membahayakan penumpang pesawat tetap dapat terjadi.
Kembali ke pertanyaan semula, apakah kecelakaan tersebut disebabkan karena harga tiket yang murah? Jika dibawa ke setting pelayanan kesehatan, apakah pelayanan rumah sakit yang bertarif murah (misalnya kelas III di sebuah RS) berarti mutu rendah dan perhatian pada aspek keselamatan lebih kecil dibandingkan dengan yang bertarif lebih mahal? Seberapa mahal sebenarnya biaya pelayanan kesehatan?
Sebelum sampai pada jawaban atas berbagai pertanyaan tersebut, perlu ada penyamaan persepsi lebih dulu mengenai apa yang dimaksud dengan biaya. Hal ini terjadi karena kalangan regulator dan pemberi pelayanan kesehatan masih sering mengacaukan antara biaya dan tarif. Menurut KBBI, biaya adalah uang yang dikeluarkan untuk mengadakan (mendirikan, melakukan, dsb) sesuatu; ongkos; belanja; pengeluaran. Tarif adalah harga satuan jasa. Jadi biaya pelayanan kesehatan dari perspektif pasien adalah tarif dari perspektif pemberi pelayanan. Oleh karena itu, jika berbicara mengenai biaya dari perspektif pemberi pelayanan, maka yang dimaksud adalah pengorbanan yang dilakukan oleh pemberi pelayanan untuk memproduksi atau menghasilkan jasa, yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi.

Banyak studi yang dilakukan antara tahun 1980-an dan 1990-an tentang TQM (Total Quality Management) atau quality assurance yang dikaitkan dengan cost. Berbagai studi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan mutu berdampak pada penghematan yang besarnya bervariasi mulai dari USD40.000-an hingga lebih dari USD350.000. Penghematan ini didapat dari memperbaiki lingkungan kerja staf, mereorganisasi beban kerja, mencegah terjadinya kesalahan prosedur dengan penerapan pathway yang standar dan sebagainya (Jarlier, A dan Chavret-Protat, S, 2000). Namun studi yang dilakukan setelah tahun 200an menunjukkan hasil yang berbeda. Menurut penelitian Romley dan Goldman (2008) misalnya, peningkatan mutu dari persentil 25 ke persentil 75 meningkatkan biaya sebesar hampir 50% pada rata-rata RS yang diteliti. Faktor yang menyebabkan tingginya biaya antara lain adalah amenities pasien di ruang-ruang pelayanan.
Penelitian lain pada ribuan RS tentang efisiensi yang mencoba mencari hubungan antara biaya pelayanan dengan mutu dilakkan dalam setting yang lebih kompleks: pada pasien asuransi (medicare) khususnya kasus AMI (angio myocard infark), CHF (congestive heart failure) dan pneumonia, membedakan kepemilikan (RS profit dan non-profit) serta rasio perawat : hari perawatan. Hasilnya, ada hubungan yang konsisten (meskipun lemah) antara biaya dengan kinerja pelayanan AMI dan CHF, namun tidak pada penumonia. Juga ada hubungan yang tidak konsisten antara biaya dengan angka kematian (Jha, Ashis et.al., 2009).
Hal yang menarik, penelitian tersebut tidak untuk mendukung hipotesis bahwa efisiensi sama dengan pengurangan biaya. Hal ini karena hipotesis tersebut menggunakan asumsi RS menghasilkan output yang sama, sedangkan pada penelitian ini diasumsikan bahwa output RS tidak sama. Namun penelitian tersebut belum bisa menjawab apakah RS yang berbiaya rendah – karena rasio perawat rendah – menghasilkan output yang kualitasnya rendah. Juga tidak diketahui bagaimana strategi RS untuk menekan biaya terkait dengan teknologi dan isu staffing serta pelayanan pasca RS. Kesimpulannya, penelitian ini tidak menemukan bukti apakah RS berbiaya rendah juga menghasilkan pelayanan bermutu. Namun karena provider pelayanan kesehatan mendapatkan insentif jika berhasil melakukan efisiensi atau menurunkan biaya, maka perlu ada simulasi untuk memastikan bahwa efisiensi tersebut bukan dari hasil menurunkan mutu pelayanan.
Pada ilmu manajemen strategis, salah sau konsep strategi menyebutkan bahwa di tingkat operasional ada yang disebut strategi diferensiasi dan strategi cost leadership. Diferensiasi artinya organisasi menetapkan strategi untuk memberikan “servis” yang berbeda bagi penggunanya. Di dunia transportasi dikenal ada tiket kelas ekonomi dan kelas bisnis. Fasilitas yang diberikan berbeda dari tingkat kenyamanan. Namun dari sisi standar keselamatan, seharusnya sama. Demikian juga di pelayanan kesehatan, fasilitas kamar kelas VIP jauh berbeda dengan kelas III, namun skill perawat dan dokter yang menangani pasien sama. Ini adalah strategi agar perusahaan transportasi maupun pelayanan kesehatan mampu melayani penggunanya yang berasal dari segmen yang berbeda.
Strategi cost leadership artinya organisasi berupaya menekan biaya sedemikian rupa melalui efisiensi, tanpa mengorbankan mutu pelayanan. Pada industri penerbangan, salah satu strategi efisiensi yang populer adalah dengan pelayanan penjualan tiket dan check-in secara online, sehingga perusahaan tidak perlu menganggarkan khusus untuk biaya agent. Namun standar keamanan dan keselamatan yang diterapkan (seharusnya) sama dengan penerbangan yang lebih mahal. Pada pelayanan kesehatan, strategi cost leadership umumnya diterapkan oleh RS not-for-profit dan RS keagamaan. Pangsa pasar RS yang menerapkan strategi ini tidak mementingkan kemewahan kamar pelayanan atau ruang tunggu, atau privacy yang sangat ketat. Hal yang paling penting bagi mereka adalah mendapatan pelayanan yang dibutuhkan dengan harga yang terjangkau. Oleh karena itu, berbagai fitur kenyamanan, misalnya ruang tunggu khusus keluarga, kamar perawatan yang lebih luas, suhu ruangan yang lebih sejuk dan sebagainya, yang tidak berhubungan dengan kualitas pelayanan klinis. Namun angka infeksi, angka kematian pasca operasi, dan berbagai indikator klinis lainnya tidak boleh berbeda dengan pelayanan yang biayanya (dan tarifnya) mahal.

Di Indonesia, pola pembayaran fee for service berdampak signifikan pada tingginya biaya pelayanan dan sulitnya biaya dikendalikan. Selain itu, perubahan pola penyakit, penerapan teknologi dan pelayanan yang belum terstandarisasi ikut mempengaruhi biaya pelayanan. Semakin tingginya biaya membebani anggaran belanja negara sehingga pemerintah mencoba mengendalikannya melalui penerapan JKN.
Dengan penerapan JKN, masyarakat dituntut memanfaatkan faskes melalui sistem rujukan berjenjang. Sistem ini akan memfilter kasus sederhana agar ditangani di PPK 1, tidak ke faskes rujukan, sehingga pemanfaatan sumber daya dan teknologi tinggi di faskes rujukan fokus untuk pelayanan dengan severitas lebih tinggi. Namun sayangnya belum ada penelitian komprehensif yang mengaitkan antara mutu pelayanan dengan efisiensi biaya pada pelaksanaan JKN di Indonesia. Bahkan belum ada penelitian yang membuktikan bahwa penerapan JKN ini memang benar meningkatkan efisiensi RS. Hal yang jelas, JKN telah memaksa terjadinya perubahan budaya para pemberi pelayanan kesehatan menjadi lebih sadar biaya. (pea)
Catatan:
Seluruh referensi ada pada penulis
Rumah Sakit Pertamina Akan Dibangun di Jember
manajemenrumahsakit.net :: Jember (Antara Jatim) – Rumah Sakit (RS) Pertamina dengan investasi senilai Rp150 miliar akan dibangun di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Hal tersebut terungkap dari kunjungan Direktur Utama PT. Pertamina Bina Medika DR Mardjo Soebiandono ke Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Senin.
“RS Pertamina yang akan dibangun di Jember ini menjadi RS Pertamina pertama di Jawa Timur dan RS Pertamina ke-26 di Indonesia,” kata Direktur Utama PT Pertamina Bina Medika DR Mardjo Soebiandono.
Dalam kunjungannya, mantan ketua tim dokter kepresidenan di era Soeharto itu ditemui langsung oleh Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan memaparkan rencana pembangunan RS Pertamina di kabupaten setempat.
Menurut dia, pihaknya sudah melihat lokasi tanah yang akan dibangun RS Pertamina dengan kapasitas 100 tempat tidur untuk melayani masyarakat Jember dan sekitarnya.
“Perkiraan dana investasi mencapai Rp150 miliar untuk pembebasan lahan dan sejumlah kebutuhan lain yang diperlukan dalam pembangunan rumah sakit tersebut,” tuturnya.
Sejumlah alat medis yang canggih, lanjut dia, siap didatangkan untuk menunjang operasional RS Pertamina, sehingga pihaknya mengedepankan keunggulan yang tidak dimiliki oleh rumah sakit lainnya di Kabupaten Jember.(*)
Sumber: antarajatim.net
PTPN III Resmikan Anak Perusahaan : PT Sri Pamela Medika Nusantara
manajemenrumahsakit.net :: Pada Sabtu 10 Januari 2015, PT Perkebunan Nusantara III telah meresmikan PT Sri Pamela Medika Nusantara sebagai anak perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. Peresmian ini merujuk Surat Menteri BUMN No. S-607/MBU/10/2014 sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam UU RI No 44/2013 tentang Rumah Sakit dimana dipersyaratkan bahwa rumah sakit yang didirikan swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. Tujuannya agar rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, teknologi, sosial dan ekonomi akan tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat sehingga derajat kesehatan terpenuhi.
Dalam peresmian spin off RS Sri Pamela ini juga dilaunching kepesertaan PTPN III dalam program JKN BPJS Kesehatan sebagai wujud pelaksanaan peraturan Presiden RI No 111 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. Dengan demikian maka seluruh karyawan PTPN III beserta batihnya serta para pensiunan telah didaftarkan dalam program JKN BPJS Kesehatan dengan kategori peserta mandiri dan iuran dibayarkan atau ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
Erwan Pelawi, Direktur Keuangan PTPN III dalam sambutannya mengucapkan selamat dengan terbentuknya spin off PT RS Sri Pamela Medika Nusantara, semoga bisa menjadi rumah sakit yang mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan bisa memberikan kontribusi bagi perusahaan, harapnya.
Demikian pula Sri Endang Tidarwati, Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan mengatakan bahwa dengan bertambahnya jumlah peserta BPJS Kesehatan dari PTPN III sebanyak 79.165 jiwa karyawan diharapkan dapat memotivasi perusahaan-perusahaan lain untuk segera mendaftarkan karyawannya agar bisa menggunakan haknya dalam memperoleh jaminan kesehatan,” katanya dengan penuh senyuman.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya dari PTPN III diantaranya Erwan Pelawi, Direktur Keuangan, Alexander Maha, Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harianto, Direktur SDM. Kemudian Sri Endang Tidarwati, Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Nina Zuliani, Direktur PT RS Sri Pamela Medika Nusantara, Jaya Bakti, Kepala Bagian Umum serta unsur Muspida dan Muspika di Tebing Tinggi. Sebelum acara usai diserahkan santunan kepada 20 orang anak yatim sebagai tanda ungkapan syukur dan kepedulian perusahaan.
Sumber: bumn.go.id
RSUD Moewardi Solo kekurangan tempat tidur pasien
manajemenrumahsakit.net :: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Moewardi Solo tidak mampu lagi menampung pasien yang semakin melimpah dari berbagai daerah. Sejak berdiri 1 Januari 1960 lalu, daya tampung rumah sakit milik Provinsi Jawa Tengah (Jateng) itu dalam beberapa tahun belakangan hanya 400 tempat tidur.
Namun hingga awal tahun 2015, jumlah tempat tidur di rumah sakit kategori RSUD terbesar kedua setelah RSUD dr Soetomo Surabaya ini sudah mencapai 800 unit.
“Kalau jumlah 800 dulu mungkin sudah besar, kalau sekarang jumlah penduduk kan sudah semakin besar juga. Kalau Cuma 800 tidak cukup. Banyak yang memerlukan pertolongan medis jadi jumlah tempat tidur juga harus diperbanyak,” ujar Direktur RSUD dr Moewardi , Basuki Sutarjo kepada wartawan, Minggu (11/1).
Menurut Basuki, akibat kekurangan tempat tidur tersebut, pihaknya harus menunda atau bahkan menolak perawatan kepada pasien lantaran sudah penuh. Sedikitnya ada 63 pasien yang masih harus mengantre mendapatkan perawatan rumah sakit yang beralamat di Jalan Kolonel Sutarto itu.
“Kami terpaksa melakukan itu, bukan berarti kami menolak, karena kamarnya memang penuh maka harus mengantre,” tandasnya.
Basuki berharap Pemrov Jateng membantu untuk mengupayakan tambahan gedung baru yang bisa menampung 254 tempat tidur untuk kelas III, untuk memberikan pelayanan kepada pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya mengalami hambatan lantaran tak adanya lahan di sekitar RSUD dr Moewardi.
Sementara itu dalam kunjungannya ke RSUD dr Moewardi, Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko berjanji untuk membantu pembangunan gedung baru itu. Heru mengaku telah melihat adanya lahan kosong di belakang RS dr Moewardi, milik Kementerian Sosial.
“Ternyata di belakang ada lahan milik pemerintah pusat. Kami akan mencoba meminta lahan kosong ini. Kalau diperbolehkan akan langsung dibangun gedung untuk tambahan pelayanan,” pungkasnya. [eko]
Sumber: merdeka.com
Persi Jatim Targetkan 30 Persen RS Terakreditasi
manajemenrumahsakit.net :: Surabaya – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jatim terus mendorong RS pemerintah dan swasta di Jatim yang belum terakreditasi.
“Kami targetkan tahun ini 30 persen rumah sakit bisa terakreditasi. Artinya, pada tahun 2015, seratus rumah sakit bisa terakreditasi dan bisa tuntas semuanya pada 2019,” kata Ketua Persi Jatim dr Dodo Anondo MPH ketika dikonfirmasi, Senin (12/1/2015).
Persi Jatim mencatat ada 343 rumah sakit dari 355 rumah sakit di Jatim yang belum terakreditasi. Artinya, baru 12 rumah sakit yang sudah terakreditasi. Di Surabaya saja hanya ada dua RS yang terakreditasi, yakni RSU dr Soetomo dan Rumkital dr Ramelan.
“Ratusan rumah sakit di Jatim sebenarnya sudah terakreditasi, namun mereka menggunakan versi lama yang masih berlaku. Mereka belum mengantongi akreditasi versi terbaru 2012,” ujarnya.
Saat ini juga bermunculan rumah sakit baru yang didirikan setelah tahun 2012 dan otomatis mereka belum mengikuti penilaian.
Dodo yang juga Direktur RSU dr Soetomo Surabaya ini menuturkan, terdapat perbedaan mendasar antara akreditasi versi lama dan baru. Dalam sistem lama, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kemenkes RI hanya memeriksa dokumen yang diserahkan rumah sakit. Tim penilai tidak terjun langsung ke lapangan. Nah, dalam model terbaru, dokumen dan realisasinya dipastikan.
“Apakah benar dilaksanakan sesuai dengan standar. Contoh kecil penilaian adalah pemasangan infus. Penggunaan alat tersebut harus sesuai dengan prosedur operasi standar. Antar-ruang pemeriksaan harus sama. Perawat dan tenaga kesehatan harus menaati urutan dalam memasang infus ke pasien,” jelasnya.
KARS saat ini menggunakan sistem telusur. Karena itu, rumah sakit tidak bisa berbohong. Apalagi suara pasien dilibatkan dalam unsur penilaian. Selain pelayanan kesehatan, hal lain seperti kebersihan ruangan dan kantin diperhatikan. “Dokter juga dinilai,” tegasnya.
Dodo mencontohkan, dokter juga dipastikan melakukan kunjungan kepada pasien setiap hari. Dokter juga harus menulis serta meneken rekam medis pasien. Mereka juga didorong terus mengikuti seminar serta pendidikan yang bisa meningkatkan kompetensi.
Karena itulah, Persi Jatim saat ini gencar mengadakan pelatihan bagi rumah sakit yang menjadi anggota. Misalnya, pelatihan seluruh rumah sakit pada Desember tahun lalu di Surabaya. Ada enam wilayah kerja yang akan terus diberi pelatihan. Yakni, Karesidenan Madiun, Jember, Kediri, Malang, Lamongan, dan Surabaya.
Sementara itu, rumah sakit baru tetap harus terakreditasi. Namun, mereka diberi kesempatan mengikuti tes tingkat dasar, tidak seperti rumah sakit yang sudah berpengalaman dan berlevel lanjut. “Dari 15 elemen, lulus lima sudah cukup,” imbuhnya.
Elemen tersebut di antaranya adalah pelayanan dasar, mutu keselamatan pasien, rekam medis, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Jika yang pelayanan dasar saja tidak lulus, rumah sakit tersebut tidak akan diakreditasi.[tok/kun]
Sumber: beritajatim.com
Komisi V Desak Plt Gubernur Banten Rombak Manajemen RSUD
manajemenrumahsakit.net :: Serang – Anggota Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan mendesak Plt Gubernur Banten, Rano Karno merombak jajaran manajemen RSUD Banten.
Anggota Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan menyatakan, saat ini waktu yang tepat untuk melakukan perubahan di RSUD Banten mulai dari jajaran tom manajemen. “Karena setelah kita amati tidak ada satu alasanpun yang dapat dijadikan dasar mengapa bisa dipertahankan. Sejak berdirinya RSUD tak hentinya memproduk masalah. Padahal keberadaan RSUD ini sangat dibutuhkan,” kata politisi Partai Golkar ini.
Menurutnya, jika kondisi karut marut di RSUD Banten terus dibiarkan maka ia tidak membayangkan apa jadinya kalau semakin hari daftar masalah tak terurai. “Berarti ada masalah yang krusial dari manajemen. Butuh leadership yang bisa agak lebih sedikit cepat memperbaikinya. Terutama soal tipe rumah sakit. Kesehatan masyarakat itu basic need dan anggarannya juga tidak sedikit,” paparnya.
Ia berharap Rano Karno segera mengambil langkah mengganti pimpinan di RSUD Banten. “Beri kesempatan SDM yang lebih memiliki kapasitas, jangan main main dengan kebutuhan dasar masyarakat,” paparnya.
Direktur RSUD Banten Andy Fatmawati menyatakan, berbagai persoalan di rumah sakit yang dipimpinya salah satunya disebabkan klasifikasi yang belum jelas. Menurutnya, dalam perda pendirian RSUD Banten, rumah sakit yang dipimpinnya tersebut diklasifikasikan sebagai rumah sakit kelas B, namun kenyataannya belum juga ditetapkan oleh Kemenkes hingga 2014, akibat belum memenuhi persyaratan sebagai rumah sakit kelas B.
Dikatakannya, saat ini pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan dan mengurus dokumen klasifikasi rumah sakit. “Semua persyaratan menjadi rumah sakit kelas B sudah kami penuhi semua saat ini, SDM juga sudah cukup. Awal pekan depan saya akan menghadap ke Plt Gubernur Banten terkait penetapan RSUD Banten menjadi rumah sakit kelas B,” jelasnya.
Wakil Direktur Bidang Sarana dan Prasarana Madsubli Kusman menambahkan, sejak Permenkes nomor 58 diterbitkan Agustus lalu, semua peralatan di RSUD Banten telah sesuai persyatan Kemenkes untuk menjadi rumah sakit kelas B. Bahkan proses lelang pengadaan alat kesehatan (alkes) semua berjalan lancar. “Saat ini semua alat dan ruangan memenuhi persyaratan, bahkan ICU RSUD Banten yang sebelumnya dinyatakan kemenkes tidak memenuhi persyaratan sudah dibenahi dan sudah sesuai standar, termasuk juga pengadaan alat city scan yang wajib dimiliki semua rumah sakit kelas B,” kata Madsubli.
Dikatakan, untuk menjadi rumah sakit kelas B, sedikitnya ada lima persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Permenkes nomor 340 tahun 2010 dan Permenkes nomor 56 tahun 2014. Kelima syarat tersebut yaitu pelayanan medik, SDM, bangunan dan peralatan, melengkapi sarana dan peralatan penunjang serta administrasi dan manajemen. “Semua persyaratan tersebut sudah kita penuhi, tinggal penetapan naik kelas saja,” katanya. (zey)
Sumber: mediabanten.com
RSUD Dr Moewardi Dikado Lulus Akreditasi KARS
manajemenrumahsakit.net :: SOLO – Di ulang tahunnya yang ke-65 RSUD Dr Moewardi Surakarta mendapatkan penghargaan Lulus Akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tingkat Paripurna bintang lima periode 11 November 2014 – 10 November 2017.
Penyerahan penghargaan dilaksanakan di gedung Nusa Indah rumah sakit setempat, Sabtu (10/1) oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan, Sri Henni Setiawati, kepada Direktur RSDU Dr Moewardi Basuki Sutarjo yang disaksikan Wakil Gubernur (Wagub) Jateng Heru Sudjatmoko, dan seluruh Civitas Hospitalia.
Basuki Sutarjo menyatakan, penghargaan yang diterima rumah sakitnya makin mempertebal keyakinan untuk lolos dalam survei yang digelar tim monitoring dari Amerika Serikatuntuk diajukan dalam Internasional Join Commission International (JCI) pada Maret-April mendatang. “Bila penghargaan JCI bisa diraih, maka RSUD Dr Moewardi menjadi salah satu rumah sakit yang menjadi rujukan penduduk di dunia,” ucapnya optimistis.
Basuki menyatakan, rumah sakit yang dipimpinnya kini memiliki 1.959 pegawai, yang terdiri atas 30 dokter, 86 dokter spesialis, dengan 808 kamar ini berusaha terus mengembangkan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan kesetian kepada pelanggan. Namun demikian, pihak rumah sakit masih kekurangan tempat tidur rawat inap khusus kelas III sebanyak 254 buah.
“Kami berharap Pemprov Jateng menganggarkan dana untuk pembangunan kamar kelas III dan ruang parkir. Hingga kini RSUD menampung pasien tidak hanya wilayah Jateng, tetapi juga pasien dari Jatim bagian barat dan DIY bagian Timur,” katanya. (Budi Sarmun S/CN34/SM Network)
Sumber: suaramerdeka.com
RSJ di Bali kewalahan tangani pasien
manajemenrumahsakit.net :: Denpasar – Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali, dr Gede Bagus Darmayasa, mengaku kewalahan menangani pasien yang meningkat signifikan setelah dihentikannya layanan jemput pasien dan kunjungan rutin ke berbagai puskesmas.
“Jika sebelumnya pasien yang berkunjung maksimal 90 orang per hari, mulai awal Januari ini rata-rata menjadi sekitar 150 pasien,” katanya di Denpasar, Minggu.
RSJ yang berlokasi di Kabupaten Bangli itu tidak memungkinkan lagi melakukan layanan jemput pasien dan layanan keliling sejak pemberlakuan UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
UU tentang Kesehatan Jiwa mengharuskan pelayanan kesehatan dilakukan secara terintegrasi, khususnya untuk pasien gangguan jiwa yang telah mengantongi kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pasien rawat jalan RSJ Bangli, ujar dia, harus melakukan perawatan berjenjang. Yakni, mulai dari puskesmas, jika tidak memungkinkan di puskesmas pasien harus ke rumah sakit di tingkat kabupaten/kota.
“Dari RSUD barulah naik ke RSJ atau masyarakat bisa langsung ke RSJ,” ucapnya.
Meskipun mengaku kewalahan, dr Bagus mengatakan tidak akan melakukan penambahan tenaga medis.
“Kami mengoptimalkan tenaga yang sudah ada. Kalau sebelumnya pasien yang datang itu biasanya sudah dapat terlayani maksimal hingga pukul 12.00 Wita, sekarang waktunya juga menjadi bertambah,” katanya.
Ia menambahkan, pasien gangguan kejiwaan yang berobat ke RSJ itu datang dari berbagai kabupaten/kota di Bali.
Walaupun dihadapkan dengan peningkatan kunjungan pasien, ia berpandangan dengan sistem layanan yang baru ini pihaknya cukup terbantu dari sisi kemudahan melakukan tabulasi kondisi pasien.
“Di sisi lain, kami berharap teman-teman kabupaten/kota untuk sama-sama peduli pada pasien gangguan jiwa,” ujarnya. (KR-LHS)
Sumber: antaranews.com

Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas kesehatan dan sebagai organisasi multi-professional dengan sebagian besar adalah profesi di bidang kesehatan menjadi sangat berkepentingan dalam implementasi Undang Undang tentang Tenaga Kesehatan. Selain pembagian jenis tenaga kesehatan menjadi tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan berdasarkan tingkat pendidikan, Undang Undang ini juga mengatur hak dan kewajiban tenaga kesehatan serta hak dan kewajiban pimpinan fasilitas kesehatan. Terkait dengan kewajiban tenaga kesehatan yang bekerja pada fasilitas kesehatan untuk memiliki STR melalui uji kompetensi yang akan diselenggarakan oleh Konsil Tenaga Kesehatan juga kepemilikan SIP jika seorang tenaga kesehatan menjalankan praktik berdasar kompetensinya dan kewajiban fasilitas kesehatan dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di fasilitas kesehatan yang dipimpinnya. Undang Undang ini juga mengatur tentang pendelegasian wewenang tenaga medis kepada tenaga kesehatan lainnya dan tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Indonesia. Walaupun lahirnya telah terdahului oleh Undang Undang Praktek Kedokteran lebih lanjut silakan dicermati 







