manajemenrumahsakit.net :: Serang – Anggota Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan mendesak Plt Gubernur Banten, Rano Karno merombak jajaran manajemen RSUD Banten.
Anggota Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan menyatakan, saat ini waktu yang tepat untuk melakukan perubahan di RSUD Banten mulai dari jajaran tom manajemen. “Karena setelah kita amati tidak ada satu alasanpun yang dapat dijadikan dasar mengapa bisa dipertahankan. Sejak berdirinya RSUD tak hentinya memproduk masalah. Padahal keberadaan RSUD ini sangat dibutuhkan,” kata politisi Partai Golkar ini.
Menurutnya, jika kondisi karut marut di RSUD Banten terus dibiarkan maka ia tidak membayangkan apa jadinya kalau semakin hari daftar masalah tak terurai. “Berarti ada masalah yang krusial dari manajemen. Butuh leadership yang bisa agak lebih sedikit cepat memperbaikinya. Terutama soal tipe rumah sakit. Kesehatan masyarakat itu basic need dan anggarannya juga tidak sedikit,” paparnya.
Ia berharap Rano Karno segera mengambil langkah mengganti pimpinan di RSUD Banten. “Beri kesempatan SDM yang lebih memiliki kapasitas, jangan main main dengan kebutuhan dasar masyarakat,” paparnya.
Direktur RSUD Banten Andy Fatmawati menyatakan, berbagai persoalan di rumah sakit yang dipimpinya salah satunya disebabkan klasifikasi yang belum jelas. Menurutnya, dalam perda pendirian RSUD Banten, rumah sakit yang dipimpinnya tersebut diklasifikasikan sebagai rumah sakit kelas B, namun kenyataannya belum juga ditetapkan oleh Kemenkes hingga 2014, akibat belum memenuhi persyaratan sebagai rumah sakit kelas B.
Dikatakannya, saat ini pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan dan mengurus dokumen klasifikasi rumah sakit. “Semua persyaratan menjadi rumah sakit kelas B sudah kami penuhi semua saat ini, SDM juga sudah cukup. Awal pekan depan saya akan menghadap ke Plt Gubernur Banten terkait penetapan RSUD Banten menjadi rumah sakit kelas B,” jelasnya.
Wakil Direktur Bidang Sarana dan Prasarana Madsubli Kusman menambahkan, sejak Permenkes nomor 58 diterbitkan Agustus lalu, semua peralatan di RSUD Banten telah sesuai persyatan Kemenkes untuk menjadi rumah sakit kelas B. Bahkan proses lelang pengadaan alat kesehatan (alkes) semua berjalan lancar. “Saat ini semua alat dan ruangan memenuhi persyaratan, bahkan ICU RSUD Banten yang sebelumnya dinyatakan kemenkes tidak memenuhi persyaratan sudah dibenahi dan sudah sesuai standar, termasuk juga pengadaan alat city scan yang wajib dimiliki semua rumah sakit kelas B,” kata Madsubli.
Dikatakan, untuk menjadi rumah sakit kelas B, sedikitnya ada lima persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Permenkes nomor 340 tahun 2010 dan Permenkes nomor 56 tahun 2014. Kelima syarat tersebut yaitu pelayanan medik, SDM, bangunan dan peralatan, melengkapi sarana dan peralatan penunjang serta administrasi dan manajemen. “Semua persyaratan tersebut sudah kita penuhi, tinggal penetapan naik kelas saja,” katanya. (zey)
Sumber: mediabanten.com