|
Pengelolaan Bank Darah Di Rumah Sakit
Jurnal Open Access Smart Blood Bag Management System in a Hospital Environment
Jurnal ini telah diterbitkan di Spinger – Verlag Berlin Heidelberg 2006. Untuk memberikan sampel transfusi darah yang sesuai kepada pasien, kantong darah harus dijaga pada suhu yang sama atau stabil agar mampu mencegah kemerosotan selama pengangkutan. Oleh karena itu, sistem pemantauan dan pengelolaan darah sangat penting di rumah sakit. Sistem ini dapat terus melaporkan suhu lemari pendingin bank darah, melacak lokasi kantong darah untuk meningkatkan efisiensi operasi staf dalam pengangkutan ke pasien yang membutuhkan transfusi dan dapat memastikan bahwa kantong darah yang tersalurkan dengan baik. Pengembangan alat ini untuk menunjukkan kegunaan klnis dari sistem pengelolaan dan pelacakan suhu darah dengan menggunakan jaringan sensor dan teknologi Radio Freqquency Identification (RFID). |
|||
| Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
|
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
|
Jurnal Open Access: Lean Six Sigma in Health Operations |
|
Reportase Investasi dan Keberlangsungan RS – RS Swasta di Era BPJS |
Pengelolaan Bank Darah Di Rumah Sakit
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran khususnya dalam teknologi pelayanan darah, pengelolaan komponen darah dan pemanfaatannya dalam pelayanan kesehatan harus memiliki landasan hukum sebagai konsekuensi asas negara berlandaskan hukum. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat, pelayanan darah hanya dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan kewenangan, dan hanya dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan. Hal ini diperlukan untuk mencegah timbulnya berbagai risiko terjadinya penularan penyakit baik bagi penerima pelayanan darah maupun bagi tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan maupun lingkungan sekitarnya. Seluruh pelayanan kesehatan berupa transfusi darah meliputi perencanaan dan pelestarian pendonor darah, penyedia darah, pendistribusi darah dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Pelayanan penyediaan darah berupa tranfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar untuk pengobatan dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Darah dilarang diperjualbelikan dan dikomersilkan dengan dalih apapun. Pelayanan transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat.
Ketersediaan bank darah di rumah sakit akhirnya harus sudah menjadi sebuah kewajiban. Di samping pelayanan yang akan ditingkatkan oleh karena ketersediaan darah juga terkait dengan penanganan kegawatan kasus yang membutuhkan transfusi komponen darah. Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan tranfusi darah yang aman, bermanfaat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Saat ini di Indonesia setiap tahun masih kekurangan sekitar 500 ribu kantong darah, karena menurut WHO seharusnya kebutuhan minimal darah di Indonesia sebanyak 2% dari jumlah penduduk atau kira kira sekitar 5,1 juta kantong per tahun, faktanya saat ini baru tersedia 4,5 juta kantong dari 3,05 juta donor. Berdasarkan hal tersebut, Menteri Kesehatan, Prof. Dr. dr. Nila F Moeloek, Sp. M(K) berharap masyakarat semakin banyak terlibat dan menjadi pendonor, karena itu PMI senantiasa melakukan kegiatan donor darah sesering mungkin dengan melibatkan semua unsur lapisan masyarakat.
Regulasi tentang pengelolaan darah sebagai salah satu sarana penyembuhan telah disusun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2011 Bank Darah Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat BDRS, adalah suatu unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas, dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Pasal 7 menyebutkan BDRS harus menyusun rencana kebutuhan darah untuk kepentingan pelayanan darah berdasarkan rencana kebutuhan darah sebagaimana dimaksud pada ayat dan disusun rencana tahunan kebutuhan darah secara nasional oleh Menteri. Kemudian pada pasal 41 disebutkan BDRS dapat didirikan di rumah sakit sebagai bagian dari unit pelayanan rumah sakit dengan tugas antara lain :
- menerima darah yang sudah diuji saring dari Unit Transfusi Darah (UTD);
- menyimpan darah dan memantau persediaan darah;
- melakukan uji silang serasi darah pendonor dan darah pasien;
- melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uji silang serasi dan golongan darah ABO/rhesus ke UTD secara berjenjang;
- menyerahkan darah yang cocok bagi pasien di rumah sakit;
- melacak penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah yang dilaporkan dokter rumah sakit; dan
- mengembalikan darah yang tidak layak pakai ke UTD untuk dimusnahkan.
Pasal 47 BDRS wajib melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan transfusi darah sesuai dengan standar.

Regulasi di atas kemudian dijabarkan dalam aturan yang lebih teknis dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 83 Tahun 2014 juga mengatur bahwa pelayanan transfusi darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Setiap rumah sakit wajib memiliki Bank Darah Rumah Sakit. BDRS merupakan unit pelayanan yang ditetapkan oleh direktur rumah sakit dan dapat menjadi bagian dari laboratorium di rumah sakit adalah suatu unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas, dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Dengan diberlakukannya Permenkes 83 Tahun 2014, maka peran rumah sakit yang memiliki BDRS semakin jelas khususnya dalam hal tugas dan tanggung jawab antara BDRS dengan UTD. Permenkes ini juga menekankan bahwa BDRS merupakan pelayanan rumah sakit yang terintegrasi dengan UTD yang memiliki tugas dan tanggung jawab jelas, dengan didukung bangunan, sarana dan prasarana, peralatan dan ketenagaan yang jelas pula, termasuk kualifikasi SDM dan uraian tugasnya.
Disusun oleh: Tri Yuni Rahmanto, MPH
Referensi:
http://kanalpengetahuan.fk.ugm.ac.id/peran-bank-darah-rumah-sakit-bdrs/
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN DARAH.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2014 UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH.
Amanat UU Rumah Sakit Tegas Selamatkan Nyawa Pasien
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan kasus meninggalnya bayi Debora yang diduga terlambat mendapatkan penanganan cepat saat dirawat di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Apalagi hal itu disebabkan masalah biaya.
Ketua KPAI Susanto mengaku belum mendalami secara utuh konteks masalahnya, sehingga masih perlu mengumpulkan keterangan di lapangan. Namun pada prinsipnya, kata dia, rumah sakit semestinya menjalankan layanan sebaik-baiknya termasuk memberikan atensi khusus terhadap pasien yang perlu memberikan pertolongan segera.
“Nanti komisioner bidang kesehatan yang menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya kepada JawaPos.com, Minggu (10/9).
Susanto memaparkan jika melihat dari sisi regulasi Undang Undang tentang Rumah Sakit pasal 2 UU Nomor 44/2009 menyatakan rumah sakit diselenggaarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan. Pasal 3 menyatakan rumah sakit bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien.
Pasal 29 ayat 1 e menyatakan setiap RS mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Sehingga semestinya, kata dia, tak ada lagi kasus seperti Debora jika rumah sakit mementingkan asas kemanusiaan.
“Mengacu pada pasal pasal tersebut sudah seharusnya semua RS merealisasikan mandat UU yang dimaksud,” jelasnya.
Bayi Debora meninggal dunia pada 4 September lalu dan dimakamkan di TPU Tegal Alur. Saat itu penanganan pelayanan ruang PICU terlambat diberikan karena rumah sakit belum bekerja sama dengan BPJS meskipun Debora merupakan peserta BPJS.
Orang tua dan rumah sakit kelimpungan mencari ruang PICU di seluruh rumah sakit di Jakarta dan Tangerang yang bersedia menyedikan ruang PICU dan bekerja sama dengan BPJS. Salah satunya di RS Koja, Jakarta. Sayangnya hal itu terlambat, dan bayi malang itu meninggal dunia.
(ika/JPC)
Sumber: jawapos.com
Dinkes DKI Besok Panggil RS Mitra Keluarga soal Bayi Debora
Jakarta — Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan memangil pengelola Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat terkait meninggalnya Tiara Deborah Simanjorang. Bayi berusia empat bulan itu meninggal karena tak mendapat perawatan intensif khusus karena keterbatasan dana orang tuanya.
“Besok di panggil,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto kepada CNNIndonesia.com, Minggu (10/9).
Pengelola diminta datang ke Kantor Dinkes. Koesmedi mengatakan, pengelola sudah menyatakan bakal hadir memenuhi panggilan Dinkes untuk memberikan keterangan soal meninggalnya bayi Debora.
Menurutnya, Dinkes DKI juga akan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) saat meminta keterangan pengelola.
Koesmedi mengatakan, sejauh ini belum bisa diambil kesimpulan soal praktik layanan kesehatan RS Mitra Keluarga Kalideres meski pengelola sudah angkat suara soal tewasnya bayi Debora.
Bayi Debora meninggal pekan lalu di ruang Instalasi Gawat Darurat RS Mitra Keluarga. Meski dalam kondisi kritis, bayi Debora tak juga dirujuk ke ruang perawatan intensif khusus anak karena orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang tak punya uang cukup.
Untuk bisa dirawat di ruang khusus, orang tua bayi Debora harus menyediakan uang muka Rp19,8 juta. Sementara mereka hanya punya uang Rp5 juta. BPJS Kesehatan yang dimiliki tak bisa dipakai lantaran RS swasta itu tak bekerja sama.
Proses mendapatkan rumah sakit pengganti yang bekerja sama dengan BPJS butuh waktu. Saat rumah sakit pengganti didapat, bayi Debora sudah tak tertolong.
RS Mitra Keluarga Kalideres melalui keterangan tertulis menyatakan, orang tua keberatan dengan biaya Rp19,8 juta. Rumah sakit juga sudah berupaya membantu mencari rumah sakit yang punya fasilitas untuk peserta BPJS. Pengelola juga menyatakan sudah memberikan penanganan semestinya pada bayi Debora selama di IGD. (sur)
Sumber: cnnindonesia.com
Badan Pengawas Rumah Sakit akan Mintai Klarifikasi Mitra Keluarga
BADAN Pengawas Rumah Sakit (BPRS) akan ikut dalam pertemuan dengan pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait kasus kematian bayi Deborah. Rencananya, pihak RS Mitra Keluarga akan bertemu Dinas Kesehatan DKI pada Senin (11/9) besok.
“Saya dapat informasi bahwa dinas kesehatan provinsi sudah memanggil RS bersangkutan Senin besok. Kami dari BPRS juga akan ikut di sana,” kata pengurus BPRS, Supriyantoro, di Jakarta, Minggu (10/9).
Namun demikian, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait pelayanan di RS Mitra Keluarga yang berujung pada kematian baya berusia 4 bulan tersebut.
“Tentu kita ingin mendengar dulu dari pihak RS kejadian sebenarnya seperti apa. Kita tidak ingin berandai-andai,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI memastikan pemanggilan pengelola RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
“Besok dipanggil,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI, Koesmedi Priharto.
Dalam kesempatan itu, menurut dia, Dinkes DKI juga akan melibatkan BPRS, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).
Seperti diberitakan, putri pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang tersebut meninggal pekan lalu di ruang Instalasi Gawat Darurat RS Mitra Keluarga.
Menurut kedua orangtua Debora, meski dalam kondisi kritis, anak mereka tidak juga dirujuk ke ruang perawatan intensif khusus anak (NICU) karena mereka tidak memiliki cukup uang.
Menurut mereka, untuk bisa dirawat di ruang khusus, keluarga harus menyediakan uang muka Rp19,8 juta. Tambahan lagi BPJS Kesehatan yang dimiliki rupanya tidak bisa dipakai karena RS itu tidak bekerja sama dengan BPJS. (OL-2)
Sumber: mediaindonesia.com
Jangan karena Tak Bermitra dengan BPJS, Rumah Sakit Abaikan Pasien
JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyayangkan kebijakan manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres yang tidak mendahulukan penanganan bayi Deborahanya karena tidak melunasi uang muka yang harus dibayarkan.
Meski tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, RS Mitra Keluargaseharusnya memberikan pelayanan medis terlebih dahulu kepada Debora.
“Penanganan pasien menjadi faktor utama. Jangan karena alasan tidak bermitra dengan BPJS, mereka (RS Mitra Keluarga) mengabaikan pasien,” ujar Gembong di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2017).
Gembong menuturkan, fungsi utama rumah sakit adalah menangani penyakit yang diderita pasien. Rumah sakit seharusnya tidak mengutamakan persoalan biaya untuk memberikan pengobatan.
“Jadi jangan tanya duitmu berapa, tapi penyakitmu apa. Itu harus ditangani dulu. Selalu persoalan-persoalan karena tidak ada kemampuan keuangan, maka diabaikan fungsi pelayanan kesehatannya,” kata dia.
Gembong pun ingin ke depannya semua rumah sakit di Jakarta bermitra dengan BPJS.
“Ya harus bermitra karena ada kewajiban kan rumah sakit kerja sama dengan BPJS,” ucap Gembong.
Debora meninggal pada Minggu (3/9/2017) pagi setelah pada dini harinya dibawa ke rumah sakit karena pilek dan kesulitan pernafasan.
Pihak keluarga mengaku ingin Debora dirawat di pediatric intensive care unit (PICU) untuk sementara sampai mendapat ruang PICU di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, mereka saat itu hanya bisa memberikan Rp 5 juta dulu sebagai uang muka.
Meski sudah berjanji akan melunasi uang muka sebesar Rp 11 juta siang harinya, pihak rumah sakit tetap menolak memasukkan Debora ke PICU.
Keterangan Rumah Sakit
Pihak rumah sakit menyebut pihaknya telah melakukan prosedur pertolongan pertama berupa penyedotan lendir, pemasangan selang ke lambung dan intubasi (pasang selang napas), lalu dilakukan bagging atau pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang napas, infus, obat suntikan, dan diberikan pengencer dahak (nebulizer). Pemeriksaan laboratorium dan radiologi pun dilakukan.
Rumah sakit tak memungkiri jika pihaknya telah menyarankan Debora dirawat di instalasi PICU dan mengetahui bahwa pihak keluarga menyampaikan kendala biaya.
Untuk itu, pihak rumah sakit memberikan solusi dengan merujuk Debora untuk dirawat di rumah sakit yang memiliki instalasi PICU dan melayani pasien BPJS.
Pihak rumah sakit membantah jika pihak mereka yang telah menyebabkan Debora meninggal akibat tak melakukan pelayanan sesuai prosedur.
Sumber: kompas.com
Bayi Debora dan Dugaan Pelayanan Rumah Sakit yang Buruk
JAKARTA – Namanya Tiara Debora, bayi mungil yang bernasib malang, putri kelima pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, warga Jalan Jaung, Benda, Tangerang.
Nyawa Debora tak dapat diselamatkan meski kedua orangtuanya telah membawanya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres yang letaknya tak jauh dari rumahnya Minggu (3/9/2017) lalu.
Sebelumnya, Debora sudah seminggu terserang flu disertai batuk. Ibunda Tiara, Henny, sempat membawa Debora ke RSUD Cengkareng untuk pemeriksaan. Dokter di sana kemudian memberinya obat dan nebulizer untuk mengobati pilek Debora.
Kondisi Debora semakin parah Sabtu (2/9/2017) malam. Ia terus mengeluarkan keringat dan mengalami sesak nafas.
Kedua orangtua Debora pun membawanya ke RS Mitra KeluargaKalideres dengan menggunakan motor. Tiba di rumah sakit, dokter jaga saat itu langsung melakukan pertolongan pertama dengan melakukan penyedotan (suction).
Memperhatikan kondisi Debora yang menurun, dokter menyarankan dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU). Dokter pun menyarankan orang tua Tiara untuk mengurus administrasi agar putrinya segera mendapatkan perawatan intensif.
Karena rumah sakit tersebut tak melayani pasien BPJS, maka Rudianto dan Henny harus membayar uang muka untuk pelayanan itu sebesar Rp 19.800.000. Namun Rudianto dan Henny hanya memiliki uang sebesar Rp 5 juta dan menyerahkannya ke bagian administrasi.
Namun ternyata uang tersebut ditolak meski Rudianto dan Henny telah berjanji akan melunasinya segera. Pihak rumah sakit sempat merujuk Debora untuk dirawat di rumah sakit lain yang memiliki instalasi PICU dan menerima layanan BPJS.
Setelah menelpon ke sejumlah rumah sakit, Rudianto dan Henny tak juga mendapatkan ruang PICU kosong untuk merawat putrinya. Kondisi Tiara terus menurun hingga akhirnya dokter menyatakan bayi mungil tersebut meninggal dunia.
Rudianto dan Heni sangat terpukul atas meninggalnya Debora. Mereka tak terima dengan perlakuan pihak rumah sakit terhadap putri mungil mereka.
Usai mengurus administrasi rumah sakit, Rudianto dan Henny membawa pulang jenazah putrinya dengan menggunakan sepeda motornya.
Penjelasan rumah sakit
Dalam keterangan persnya, manajemen RS Mitra Keluarga menyampaikan bahwa awalnya Debora diterima instalasi gawat darurat (IGD) dalam keadaan tidak sadar dan tubuh membiru.
Menurut pihak rumah sakit, Debora memiliki riwayat lahir prematur dan penyakit jantung bawaan (PDA). Debora juga terlihat tidak mendapat gizi yang baik.
Pihak rumah sakit menyebut pihaknya telah melakukan prosedur pertolongan pertama berupa penyedotan lendir, pemasangan selang ke lambung dan intubasi (pasang selang napas), lalu dilakukan bagging atau pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang napas, infus, obat suntikan, dan diberikan pengencer dahak (nebulizer). Pemeriksaan laboratorium dan radiologi pun dilakukan.
Rumah sakit tak memungkiri jika pihaknya telah menyarankan Debora dirawat di instalasi PICU dan mengetahui bahwa pihak keluarga menyampaikan kendala biaya.
Untuk itu, pihak rumah sakit memberikan solusi dengan merujuk Debora untuk dirawat di rumah sakit yang memiliki instalasi PICU dan melayani pasien BPJS.
Pihak rumah sakit membantah jika pihaknyalah yang telah menyebabkan Debora meninggal akibat tak melakukan pelayanan sesuai prosedur.
Dinkes DKI Jakarta turun tangan
Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan memanggil manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terkait meninggalnya bayi Debora. Dinkes akan meminta keterangan paramedis yang menangani Debora. Pemanggilan akan dilakukan Senin (11/9/2017) mendatang.
Dalam keterangannya, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Weningtyas menjelaskan, berdasarkan cerita orangtua Debora yang beredar di media sosial, serta dari keterangan pers yang dikeluarkan pihak rumah sakit, Debora meninggal tanpa sempat mendapat pertolongan maksimal di rumah sakit.
Wening menyayangkan respons RS Mitra Keluarga Kalideres terhadap pasien terkendala biaya seperti pasangan Rudianto dan Henny.
Sumber: kompas.com
Bappenas Kembangkan Kedokteran Jarak Jauh di Papua
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro menyatakan, pemerintah sedang merencanakan pengembangan kedokteran jarak jauh dengan menggunakan sistem daring untuk memberikan pelayanan medis bagi masyarakat di pelosok Papua.
“Di Papua akan mengembangkan kedokteran jarak jauh secara online,” kata Bambang saat kuliah umum bertemakan “Memacu Pembangunan Infrastruktur dan Pertumbuhan Ekonomi” di Kampus ITB, Kota Bandung, Jumat.
Ia menuturkan, pelayanan secara daring menjadi solusi untuk mengatasi masalah penanganan kesehatan masyarakat yang jauh dari perkotaan atau rumah sakit besar di Papua maupun kota lainnya di Indonesia.
Ia mencontohkan, seperti ada orang yang ingin mendapatkan tindakan medis di Papua Barat, tetapi tidak ada dokternya, sementara rumah sakit besar jaraknya jauh sehingga khawatir tidak tertangani.
“Kalau menunggu pasien dibawa ke Kota Sorong khawatir tidak tertolong,” katanya.
Ia berharap, program pengembangan kedokteran jarak jauh di Papua dapat segera terealisasi dengan terlebih dahulu membangun konektivitas yang bagus di seluruh puskesmas.
“Makanya kita ingin bangun konektivitas digital yang bagus, semua puskesmas harus ada jaringan yang kuat,” katanya.
Ia menjelaskan, sistem kerja kedokteran jarak jauh tersebut yaitu melakukan penanganan medis di puskesmas yang dipandu langsung oleh dokter dengan cara teleconference.
Dokter yang berada di rumah sakit besar di Jakarta, Bandung maupun Surabaya, kata dia, dapat memberikan pelayanan medis secara daring, kemudian petugas puskesmas yang ada di daerah hanya cukup menjalankan arahan dari dokter.
“Misalkan ngukur denyut jantung, hasilnya sekian, kondisi seperti ini tindakannya seperti ini, kamu harus begini, begini,” katanya.
Cara penanganan medis seperti itu, kata Menteri, ternyata sudah dilakukan oleh beberapa negara lain.
“Itu (kedokteran jarak jauh) sudah berlangsung di negara lain dan kita akan lakukan di Papua,” katanya.
Sumber: idionline.org
Soal Kebakaran, Ini Penjelasan Pihak RS. Omni Cikarang
CIKARANG SELATAN – Management RS. Omni Hospital Cikarang menanggapi berita yang beredar perihal peristiwa kebakaran yang terjadi di rumah sakit tersebut pada Rabu (06/09) kemarin.
Direktur RS. Omni Hospitals Cikarang, dr. Ridwan T. Lembong dalam keterangan tertulis yang BERITACIKARANG.COM terima Kamis (07/09) sore, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB akibat adanya kabel listrik yang terbakar sehingga menimbulkan asap di sekitar area basement di ruang panel listrik.
“Dengan mengutamakan keselamatan pasien, OMNI Hospitals Cikarang mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) dengan memadamkan listrik seluruh gedung dan memulai evakuasi pasien. OMNI Hospitals Cikarang pun langsung memanggil pihak pemadam kebakaran untuk turut menangani peristiwa ini.”
Adapun tindakan yang telah dijalankan oleh Omni Hospitals Cikarang, diantaranya adalah melakukan evakuasi terhadap seluruh pasien rawat inap ke sebuah ruangan memadai di gedung yang terletak di seberang OMNI Hospitals Cikarang, mengecek ulang dan terus memantau kesehatan para pasien setelah dievakuasi, menyediakan makanan dan minuman yang memadai bagi para paiesn maupun pihak keluarga, merujuk pasien ke rumah sakit lain seperti Omni Hospitals Pulomas, Omni Hospitals Alam Sutera dan rumah sakit sekitar serta melakukan pengecekan di bagian yang vital terutama di ruang panel listrik di area basement.
“Saat ini, Omni Hospitals Cikarang sudah kembali beroperasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, Omni Hospitals Cikarang masih terus melakukan pengecekan dan evaluasi serta melakukan langkah antisipasi lainnya agar kejadian seperti ini tidak terulang.”
Omni Hospitals Cikarang menyampaikan rasa keprihatinan dan empati yang mendalam bagi para pasien dan keluarga pasien akibat peristiwa ini serta mengucapkan terima kasih bagi para pihak yang turut membantu selama proses evakuasi pasien, termasuk kepolisian setempat dan tim pemadam kebakaran.
“Untuk peristiwa ini tidak ada korban jiwa maupun luka-luka,” tutupnya. (BC)
Sumber: beritacikarang.com
Tahun 2018 Semua Rumah Sakit Harus Sudah Terakreditasi
REJANG LEBONG, Tahun 2018 mendatang rumah sakit (RS) di seluruh Indonesia harus sudah terakreditasi. Kalau tidak, maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak akan mau bekerjasama dengan pihak RS. Demikian kemuka Kepala Bidang Pelayanan RSUD Rejang Lebong dr. Honey Rossa Nita, ditemui Media Center di Curup, Rabu (6/9).
“Sekarang ini kita memang belum dinilai. Tahun 2018 akhir itu semua rumah sakit harus sudah akreditasi. Karena kalau tidak terakreditasi tahun 2018 itu, BPJS tidak mau bekerjasama dengan kita. Sementara, 80 persen pasien yang di rumah sakit itu dari BPJS,” ungkap Honey.
Honey menuturkan, meskipun sudah terakreditasi 12 pelayanan, demi menuju akreditasi paripurna, saat ini RSUD Rejang Lebong terus berbenah. Salah satu tahapan yang manajemen lakukan adalah dengan mengadakan kegiatan pelatihan atau workshop untuk lima pelayanan.
“Nah rumah sakit sekarang, tahap yang sudah kami lakukan, tahun kemarin itu ada bantuan dana DAK dari Kemenkes, kami sudah melakukan workshop untuk lima pelayanan. Seharusnya kami dinilai tahun ini. Tetapi, karena beberapa hal, kami memang belum siap untuk dinilai,” tutur Honey.
Menurut perempuan berhijab ini, ada beberapa penilaian yang dilakukan pihak Kemenkes agar sebuah RS bisa mendapat status akreditasi setiap jenjang. Mulai dari dokumen, gedung, sarana limbah, laundry, dan gizi.
“Dan yang lebih penting lagi, perilaku pengunjung juga dinilai. Bapak lihat sendiri pengunjung kita. Nah, kalau saat penilaian, surveyor datang dan melihat anak kecil di situ, langsung gagal kita. Nah, merubah perilaku pengunjung ini yang kami sampai saat ini belum menemukan formula yang tepat. Sudah kami coba dengan membatasi pengunjung, belago kami kek pengunjung,” ujar Honey sembari tergelak. (FRANKY)
Sumber: rejanglebongkab.go.id










