Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan kasus meninggalnya bayi Debora yang diduga terlambat mendapatkan penanganan cepat saat dirawat di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Apalagi hal itu disebabkan masalah biaya.
Ketua KPAI Susanto mengaku belum mendalami secara utuh konteks masalahnya, sehingga masih perlu mengumpulkan keterangan di lapangan. Namun pada prinsipnya, kata dia, rumah sakit semestinya menjalankan layanan sebaik-baiknya termasuk memberikan atensi khusus terhadap pasien yang perlu memberikan pertolongan segera.
“Nanti komisioner bidang kesehatan yang menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya kepada JawaPos.com, Minggu (10/9).
Susanto memaparkan jika melihat dari sisi regulasi Undang Undang tentang Rumah Sakit pasal 2 UU Nomor 44/2009 menyatakan rumah sakit diselenggaarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan. Pasal 3 menyatakan rumah sakit bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien.
Pasal 29 ayat 1 e menyatakan setiap RS mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Sehingga semestinya, kata dia, tak ada lagi kasus seperti Debora jika rumah sakit mementingkan asas kemanusiaan.
“Mengacu pada pasal pasal tersebut sudah seharusnya semua RS merealisasikan mandat UU yang dimaksud,” jelasnya.
Bayi Debora meninggal dunia pada 4 September lalu dan dimakamkan di TPU Tegal Alur. Saat itu penanganan pelayanan ruang PICU terlambat diberikan karena rumah sakit belum bekerja sama dengan BPJS meskipun Debora merupakan peserta BPJS.
Orang tua dan rumah sakit kelimpungan mencari ruang PICU di seluruh rumah sakit di Jakarta dan Tangerang yang bersedia menyedikan ruang PICU dan bekerja sama dengan BPJS. Salah satunya di RS Koja, Jakarta. Sayangnya hal itu terlambat, dan bayi malang itu meninggal dunia.
(ika/JPC)
Sumber: jawapos.com