BADAN Pengawas Rumah Sakit (BPRS) akan ikut dalam pertemuan dengan pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait kasus kematian bayi Deborah. Rencananya, pihak RS Mitra Keluarga akan bertemu Dinas Kesehatan DKI pada Senin (11/9) besok.
“Saya dapat informasi bahwa dinas kesehatan provinsi sudah memanggil RS bersangkutan Senin besok. Kami dari BPRS juga akan ikut di sana,” kata pengurus BPRS, Supriyantoro, di Jakarta, Minggu (10/9).
Namun demikian, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait pelayanan di RS Mitra Keluarga yang berujung pada kematian baya berusia 4 bulan tersebut.
“Tentu kita ingin mendengar dulu dari pihak RS kejadian sebenarnya seperti apa. Kita tidak ingin berandai-andai,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI memastikan pemanggilan pengelola RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
“Besok dipanggil,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI, Koesmedi Priharto.
Dalam kesempatan itu, menurut dia, Dinkes DKI juga akan melibatkan BPRS, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).
Seperti diberitakan, putri pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang tersebut meninggal pekan lalu di ruang Instalasi Gawat Darurat RS Mitra Keluarga.
Menurut kedua orangtua Debora, meski dalam kondisi kritis, anak mereka tidak juga dirujuk ke ruang perawatan intensif khusus anak (NICU) karena mereka tidak memiliki cukup uang.
Menurut mereka, untuk bisa dirawat di ruang khusus, keluarga harus menyediakan uang muka Rp19,8 juta. Tambahan lagi BPJS Kesehatan yang dimiliki rupanya tidak bisa dipakai karena RS itu tidak bekerja sama dengan BPJS. (OL-2)
Sumber: mediaindonesia.com