
Peringatan Hari Paru Sedunia seharusnya tidak hanya mengajak masyarakat untuk menjaga kesehatan atau menggunakan masker ketika kualitas udara memburuk. Karena ini berarti meletakkan tanggung jawab pada masyarakat untuk melindungi diri, sementara sumber pencemaran udaranya belum dikendalikan dengan benar.
Di kota-kota berpenduduk padat, masyarakat setiap hari terpapar emisi kendaraan, pembakaran terbuka, debu jalan dan konstruksi, serta emisi dari kegiatan industri dan pembangkit energi. Sudah banyak kajian bahwa sumber polusi udara di di kota-kota industri berhubungan dengan tingginya cemaran partikulat dari emisi kendaraan, pembakaran terbuka, konstruksi, debu jalan, dan pembakaran batu bara sebagai sumber energi. Artinya, himbauan kepada masyarakat untuk melindungi diri hanya menyentuh sebagian kecil dari akar masalah kesehatan paru.
Pada saat yang sama, kebakaran hutan dan lahan masih berulang di sejumlah wilayah. Pembakaran sampah juga tetap menjadi pemandangan sehari-hari, termasuk di kawasan permukiman. Bahkan semakin massif di musim kemarau seperti saat ini. Artinya, udara bersih belum diperlakukan sebagai bagian dari infrastruktur dasar kesehatan masyarakat.
Sistem kesehatan ikut menanggung dampak polusi
Hubungan antara polusi udara dan penyakit sudah lama menjadi pengetahuan umum. Paparan partikulat halus berkaitan dengan penyakit pernapasan, penyakit jantung dan pembuluh darah, stroke, kanker paru, serta kematian dini. Jika paparan berlangsung terus-menerus, risiko penyakit kronis akan meningkat sehingga berujung pada kebutuhan kunjungan berulang ke fasyankes, bahkan perawatan panjang dan mahal.
Dampaknya secara ekonomi ternyata cukup besar. Sebuah kajian di Jakarta memperkirakan bahwa dampak kesehatan akibat polusi udara menimbulkan beban ekonomi sekitar USD 2,94 miliar per tahun, atau setara dengan 2,2% PDRB Jakarta. Beban tersebut mencakup kematian prematur, rawat inap penyakit kardiorespirasi, dan berbagai dampak kesehatan pada anak.1 Pada tingkat nasional, kerugian kesehatan akibat paparan PM2.5 merupakan beban ekonomi yang sangat besar bagi Indonesia, menurut laporan World Bank.2
Hal ini menjadi kontra produktif karena disaat yang bersamaan, pembiayaan kesehatan nasional sedang menghadapi tekanan besar. DJSN melaporkan bahwa sepanjang 2023 Dana Jaminan Sosial Kesehatan telah mengalami penurunan asset netto sedangkan rasio klaim meningkat, akibat iuran yang belum mampu mengimbangi tingginya biaya kesehatan.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah perlu mengendalikan biaya kesehatan dari hulu, dengan menempatkan kebijakan pencegahan polusi sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan JKN. Emisi kendaraan, industri, pembakaran sampah, kebakaran hutan, dan konsumsi rokok perlu dikendalikan melalui agenda lingkungan yang menjadi bagian dari agenda kesehatan.
Kemampuan dalam memperluas kapasitas fasyankes ada batasnya. Demikian juga dengan kemampuan pembiayaan. Yang kita lakukan saat ini adalah mengendalikan sumber untuk merawat penyakit namun membiarkan sumber risikonya tumbuh di luar RS. Sistem kesehatan akan selalu tertinggal apabila satu sektor membayar pengobatan, sementara sektor lain terus menghasilkan paparan yang membuat masyarakat sakit.
Mengorbankan masa depan anak-anak
Anak-anak, dengan organ paru yang masih tumbuh hingga remaja dan awal kehidupan dewasa, terkena dampak paling serius. Sejumlah penelitian longitudinal menunjukkan bahwa paparan polusi udara selama masa bayi, kanak-kanak, dan remaja berkaitan dengan pertumbuhan fungsi paru yang lebih rendah. Sebaliknya, perbaikan kualitas udara terbukti berhubungan dengan perkembangan fungsi paru anak yang lebih baik.3, 4
Karena itu, dampak polusi jangan hanya dilihat dalam bentuk batuk, iritasi, atau infeksi saluran pernapasan sesaat. Anak yang tidak mencapai kapasitas fungsi paru optimal memasuki masa dewasa dengan cadangan kesehatan yang lebih kecil. Kondisi ini dapat memengaruhi kemampuan fisik, ketahanan menjalani aktivitas, produktivitas, dan risiko penyakit pada masa berikutnya.
Tidak berarti setiap anak yang tinggal di kota berpolusi pasti gagal berprestasi atau tidak bisa menjadi atlet, misalnya. Tetapi membiarkan anak tumbuh dalam udara tercemar jelas memperkecil peluang mereka mencapai potensi kesehatan dan kapasitas fisik terbaik. Artinya, paparan polusi udara terus menerus akan mempengaruhi kualitas generasi yang akan hidup dan bekerja selama puluhan tahun ke depan.
Risiko kesehatan bahkan dipasarkan sebagai gaya hidup melalui berbagai jenis rokok
Merokok sudah menjadi cara hidup sebagian penduduk Indonesia sejak dahulu. Di dalam rumah atau di tempat pertemuan, ada atau tidak ada non perokok, bahkan di dekat bayi dan anak-anak, orang merokok tanpa beban. Indonesia sudah memiliki kebijakan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR, yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Namunasap rokok masih mudah dijumpai di terminal, area tunggu, tempat makan, serta area penjemputan penumpang di sejumlah bandara. Pengawasan dan penegakan atuarn KTR juga sering tidak terlihat.
Rumah sakit sudah mulai menjadi contoh paling tegas. KTR tidak hanya idterapkan di dalam gedung, melainkan sampai ke halaman, jalur masuk, area tunggu, dan tempat parkir. Sebab tidak masuk akal apabila pasien datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tetapi tetap harus melewati paparan asap rokok di lingkungan rumah sakit.
Pada saat yang sama, anak dan remaja masih tumbuh dalam lingkungan yang dipenuhi iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Rokok dikemas sebagai simbol keberanian, pergaulan, kebebasan, kreativitas, dan gaya hidup anak muda. Kementerian Kesehatan sendiri mengakui besarnya pengaruh iklan luar ruang dan internet terhadap perilaku merokok pada anak. PP Nomor 28 Tahun 2024 telah memperkuat pembatasan iklan dan promosi produk tembakau, tetapi keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh pengawasan di lapangan. Namun, di jalan-jalan khususnya di kota besar tidak jarang kita temui anak muda – laki-laki maupun perempuan – mengendarai motor sambil menghisap rokok elektronik. Ini akibat ketidakseimbangan intensitas informasi, dimana pesan kesehatan hanya muncul sesekali, sedangkan pesan komersial tentang rokok menyerbu hampir setiap sudut jalan dan ruang publik, media, kegiatan olahraga, hiburan, bahkan ruang digital.
Menyehatkan atau membiarkan warga sakit adalah pilihan pemerintah
Banyak kota maju di dunia mulai mengelola pepohonan, koridor angin, transportasi publik, jalur pejalan kaki, dan ruang hijau sebagai bagian dari infrastruktur kesehatan.
Seoul, misalnya, mengembangkan urban wind path forests, yaitu jalur vegetasi yang dirancang untuk membantu membawa udara yang lebih sejuk dan bersih dari kawasan pegunungan menuju pusat kota. Pepohonan ditanam mengikuti jalur sungai dan jalan yang mendukung aliran udara, bukan sekadar ditanam di pinggir jalan sebagai elemen dekoratif.
Di Singapura, inovasi halte mencakup sistem pendinginan dan sensor untuk memantau kualitas udara dan suhu. Di beberapa kota Eropa, atap halte ditanami vegetasi untuk membantu mengurangi panas, menahan air hujan, menangkap sebagian partikulat, dan menyediakan habitat bagi serangga penyerbuk. Teknologi tersebut memang tidak langsung mengubah seluruh polutan menjadi oksigen, tetapi menunjukkan bahwa infrastruktur transportasi dapat dirancang sekaligus sebagai infrastruktur lingkungan dan kesehatan.
Indonesia tidak harus meniru begitu saja berbagai model tersebut. Yang perlu dipelajari adalah arah berpikirnya. Di saat kota lain menambah vegetasi dan membuka koridor udara, pembangunan di banyak kota di Indonesia masih mudah mengorbankan pohon dewasa, menutup tanah dengan beton, dan menjadikan ruang hijau hanya sebagai pelengkap – bukan prioritas – setelah seluruh kebutuhan komersial terpenuhi.
Menanam pohon pun harus tetap memperhatikan jenis tanaman, pola angin, kepadatan bangunan, dan sumber emisi. Penghijauan kota harus berbasis bukti, dirancang bersama ahli tata kota, lingkungan, transportasi, dan kesehatan masyarakat.
Pencegahan perlu menjadi kebijakan yang multi-level
Dengan kompleksitas penyebab penyakit paru, maka pencegahannya tidak bisa dibebankan hanya kepada individu. Kebijakan perlu diterapkan pada beberapa tingkat.
Pertama, pemerintah pusat dan daerah perlu menetapkan target kualitas udara berbasis kesehatan, memperluas pemantauan hingga kota-kota di luar pusat ekonomi utama, serta membuka data yang mudah dipahami masyarakat. Pada titik-titik rawan polusi dapat ditempatkan alat pemantau kualitas udara yang mudah dilihat, sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan bersama.
Kedua, pengendalian emisi kendaraan tidak cukup hanya dnegan uji emisi yang bersifat insidental. Perbaikan transportasi publik, pembatasan kendaraan beremisi tinggi, standar bahan bakar yang lebih baik, kawasan rendah emisi, serta ruang aman untuk berjalan kaki dan bersepeda perlu menjadi satu paket kebijakan. Yang tidak kalah pentingnya adalah pemantauan implementasinya, dan ketegasan sanksi bagi pelanggar.
Ketiga, emisi industri dan pembangkit energi harus dipantau secara terus-menerus. Data emisi dan pelanggaran perlu dibuka kepada publik, disertai sanksi yang cukup kuat untuk mengubah perilaku. Bangun kesadaran publik untuk tidak menjadi konsumen perusahaan yang sering. Melanggar batas emisi. Pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan laporan berkala dari pelaku usaha, melainkan perlu dilakukan dengan mekanisme yang lebih efektif. Memanfaatkan saluran publik untuk menerima laporan atau keluhan dari dari masyarakat, misalnya.
Keempat, pencegahan kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan sepanjang tahun, bukan hanya ketika asap sudah mulai memenuhi udara dan pasien ISPA mulai memenuhi fasilitas kesehatan. Hal yang sama berlaku pada pembakaran sampah terbuka di tingkat permukiman.
Kelima, penerapan KTR perlu diukur dari kepatuhan nyata, bukan dari jumlah peraturan daerah atau papan larangan yang terpasang. Pengelola sekolah, kampus, rumah sakit, terminal, bandara, tempat kerja, dan ruang publik harus mempunyai kewajiban pengawasan yang jelas.
Keenam, pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok harus dilaksanakan secara konsisten, termasuk pada media digital. Negara tidak dapat mengampanyekan generasi sehat sambil membiarkan risiko adiksi dipasarkan sebagai identitas anak muda.
Terakhir, sektor kesehatan perlu mengembangkan sistem surveilans yang menghubungkan data kualitas udara dengan kunjungan ISPA, serangan asma, eksaserbasi penyakit paru kronis, penyakit jantung, dan penggunaan layanan kesehatan. Dengan demikian, dampak kesehatan dan biaya dari polusi dapat terlihat lebih cepat dan menjadi dasar keputusan lintas sektor.
Keberanian berpihak pada pencegahan
Mengkritik kebijakan pengendalian polusi bukan berarti mengabaikan berbagai program yang sudah berjalan. Namun ada tanggung jawab akademik dan profesi kesehatan, yaitu ketika regulasi belum sebanding dengan besarnya risiko, ketika pengawasan tidak berjalan, dan ketika biaya penyakit akhirnya ditanggung oleh keluarga, rumah sakit, JKN, dan masyarakat luas.
Udara bersih bukan kemewahan dan bukan pula bonus dari pembangunan. Ia adalah prasyarat agar anak dapat tumbuh optimal, orang dewasa tetap produktif, lansia dapat mempertahankan kualitas hidup, dan sistem kesehatan tidak terus-menerus membayar penyakit yang seharusnya dapat dicegah.
Hari Paru Sedunia seharusnya menjadi pengingat bahwa keberhasilan kebijakan kesehatan tidak hanya diukur dari berapa banyak rumah sakit dibangun atau berapa banyak pasien yang dapat diobati. Ukuran yang lebih mendasar adalah seberapa berani negara mencegah warganya menjadi sakit.







