Biak (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebutkan bahwa RSUD Biak ditunjuk untuk memeriksa kesehatan jasmani dan rohani bagi 450 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Biak Numfor untuk Pemilu 2024.
“Untuk syarat surat keterangan kesehatan bacaleg parpol silakan diurus di fasilitas kesehatan pemerintah,” ujar Divisi Teknis KPU Biak Numfor Djoni Randokir di Biak, Senin.
Pantauan ANTARA di RSUD Biak hingga Senin pukul 11.00 WIT sebagian besar bacaleg dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 masih melakukan pemeriksaan kesehatan lengkap di RSUD Biak.
Informasi diperoleh ANTARA dari Komisi Pemilihan Umum Biak,Senin, disebutkan waktu pendaftaran bakal caleg parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI dibuka serentak 1-13 Mei pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIT dan 14 Mei pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIT.
“Pendaftaran bakal caleg parpol dilakukan via aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan mengunggah dokumen persyaratan pencalonan ke Silon masing-masing partai,” ujar divisi teknis KPU Djoni.
Sesuai dengan jadwal pencalonan anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024 tertuang dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Ada empat tahapan pencalonan anggota legislatif di antaranya pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta pemilu, verifikasi administrasi pencalonan, penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga penetapan daftar calon tetap (DCT).
Pantauan ANTARA di sekretariat KPU Biak Numfor Jalan Tanjung Kirana Mandouw Distrik Samofa hingga pukul 11.45 WIT masih sepi karena parpol masih melengkapi syarat kelengkapan administrasi untuk Pemilu 2024.
Dokumen persyaratan pendaftaran bacaleg parpol di antaranya foto kopi Ijazah Sekolah lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat yang dilegalisasi pejabat berwenang kepala dinas.
Kemudian surat keterangan sehat jasmani rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika.
Serta surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Pada Pemilu 2024 sebanyak 18 parpol peserta pemilihan umum akan memperebutkan 25 jumlah kursi DPRD Kabupaten Biak Numfor tersebar di lima daerah pemilihan.
Sumber: antaranews.com