GORONTALO [kabarpublik.id] – Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Ir. Iwan Bokings (RSUD-IB) Kabupaten Boalemo ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Penetapan RSUD-IB sebagai BLUD ini dilakukan berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Surat Keputusan Bupati Boalemo Nomor 005/007/2023.
dr. Hendra, Sp.Rad selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Ir. Iwan Bokings Boalemo mengaku sangat bersyukur, karena RSUD-IB sudah ditetapkan sebagai BLUD.
Ini tentunya kata dr. Hendra, menjadikan Rumah Sakit Dr. Ir. Iwan Bokings bisa memiliki keleluasaan dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah dengan ditetapkan sebagai BLUD tentunya kita harus berfikir untuk bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar dr. Hendra.
Dirinya berharap dengan ditetapkannya BLUD ini, pengelolaan keuangan dapat terkelola dengan baik, begitupun dengan infrastruktur dan fasilitas sebagai pendukung kebutuhan Rumah Sakit juga dapat ditingkatkan.
“Seperti ruang inap, ruang kerja dokter serta beberapa fasiltas penunjang lainnya, itu bisa ditingkatkan. Guna bisa memberikan kenyamanan serta pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, dr. Hendra juga meminta agar mainset dan pola pelayanan yang selama ini sudah dilakukan harus dirubah. Hal ini dilakukan agar ke depan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Ir. Iwan Bokings bisa menjadi sebuah rumah sakit yang memiliki pelayanan terbaik, sehingga bisa bersaing dengan rumah sakit lainnya yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Untuk itu, kita semua harus terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tandasnya.
Diketahui, penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Ir. Iwan Bokings Kabupaten Boalemo sebagai BLUD ini merupakan hasil dari berbagai penilaian dan kegiatan yang sebelumnya sudah dilakukan bersama pihak Rumah Sakit lainnya, Puskesmas, Dinas Kesehatan Boalemo dan juga Pemerintah Kabupaten Boalemo. #[KP]
Sumber: kabarpublik.id