Biak (ANTARA) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Biak Numfor, Papua telah menerapkan standar pelayanan minimal dan profesional bagi pengobatan pasien rawat inap dan rawat jalan.
“RSUD diwajibkan memiliki dan memenuhi SPM bidang kesehatan dari tiga sudut pandang, di antaranya peraturan perundang-undangan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan rumah sakit sebagai layanan publik,” ujar Direktur RSUD Biak dr Ricardo R. Mayor di Biak, Kamis.
Dia mengatakan penerapan SPM bidang kesehatan sesuai Kepmenkes No. 129 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan SPM.
“Rumah sakit harus memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar menjamin kepuasan dan keamanan pasien berobat, ” ujarnya.
Dia menyebut kriteria SPM dapat menunjukkan akuntabilitas, baik secara teknis maupun keuangan, terhadap pemerintah dan masyarakat.
Ricardo mengatakan adanya SPM dapat dijadikan indikator dan target pencapaian kinerja yang dapat diterima prosedur pelayanan yang ada.
Dia mengatakan pedoman penetapan SPM tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Dia mengakui SPM juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolok ukur pelayanan minimum yang diberikan RSUD kepada masyarakat.
Ricardo menyebut jenis pelayanan rumah sakit yang minimal wajib disediakan RSUD Biak, meliputi pelayanan gawat darurat, rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan bedah, pelayanan persalinan, pelayanan intensif, radiologi, laboratorium patologi klinik, rehabilitasi medik, dan pelayanan farmasi pelayanan gizi.
Pelayanan lainnya, katanya, transfusi darah, keluarga miskin, pelayanan rekam medis, pengelolaan limbah, pelayanan administrasi manajemen, pelayanan ambulans/kereta jenazah, pemulasaran jenazah, pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit, dan pencegahan pengendalian penyakit.
Untuk menjaga SPM layanan kesehatan di RSUD Biak, katanya, telah disiapkan 700 tenaga medis dan nonmedis, 18 di antaranya dokter spesialis yang bersiaga melayani pasien 24 jam setiap hari.
Sumber: antaranews.com