Blangkejeren (ANTARA) – Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Ali Kasim (RSUD MAK) Dabun Gelang sebagai balai rehabilitasi Narkoba di kabupaten itu.
“Penempatan RSUD MAK sebagai pusat rehabilitasi Narkoba adalah sementara, sebelum dibangun gedung yang baru,” kata Bupati dalam rapat bersama Kepala BNNK Gayo Lues Fauzul Iman, Kajari Ismail Fahmi, Kadis Kesehatan, Kabag Hukum, Direktur RSUD MAK, di ruang kerja Bupati, Kamis.
Hal ini dikatakan Bupati, seiring membludaknya kapasitas di rumah tahanan dan menjaga keberlangsungan masa depan korban penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gayo Lues.
Dikatakan Bupati, program ini disebut sebagai balai rehabilitasi Adhyaksa yang merupakan atensi serius Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, terhadap tingginya peredaran narkoba di Aceh.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi SH mengatakan balai rehabilitasi Adhyaksa yang ditunjuk RSUD MAK Dabun Gelang, dalam waktu dekat akan diresmikan oleh Kajati Aceh, dan seiring beberapa peresmian program lainnya, seperti yayasan rumah Tahfiz Adhyaksa.
Selanjutnya Kepala RSUD MAK, dr Mutia mengaku siap jika RSUD MAK dijadikan sebagai tempat rehabilitasi narkoba di Gayo Lues, mengingat kondisi gedung masih ada yang kosong dan memiliki lokasi yang luas, walaupun ada beberapa gedung yang perlu direnovasi ringan.
Sumber: antaranews.com